#aturan
Aturan Baru Imigrasi: WNA Wajib Datang
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan aturan baru terkait prosedur perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Aturan baru imigrasi ini