Enam puluh tahun lalu, dunia internasional bersepakat bahwa diskriminasi rasial tidak memiliki tempat dalam peradaban modern. International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD), yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1965, lahir dari kesadaran negara-negara Global South bahwa kolonialisme telah meninggalkan ketidakadilan rasial yang bersifat struktural dan sistemik. Ini berarti sudah 60 tahun dunia melawan diskriminasi.
Namun enam dekade berlalu, rasisme tidak sirna. Ia justru bertransformasi, menyusup ke dalam kebijakan negara, praktik birokrasi, dan narasi mayoritarianisme. Laporan Amnesty International menunjukkan bahwa diskriminasi hari ini sering tidak diucapkan secara terbuka, tetapi dijalankan melalui regulasi, pembiaran, dan prosedur administratif.
Indonesia Pun Masih Berjuang Menghapus Diskriminasi
Secara konstitusional, Indonesia menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta kebebasan beragama dan beribadah. Ratifikasi ICERD melalui UU No. 29 Tahun 1999 dan jaminan kebebasan beragama dalam UUD 1945 kerap dikutip sebagai bukti bahwa negara telah menutup ruang bagi diskriminasi ras dan agama. Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika pun dijadikan rujukan normatif bahwa Indonesia adalah rumah bersama bagi semua. Bahkan Indonesi telah memiliki UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Meski belum mencakup diskriminasi agama.
Namun realitas di lapangan menunjukkan ketegangan serius antara prinsip dan praktik.
Salah satu wajah paling nyata dari diskriminasi berbasis identitas di Indonesia adalah persoalan pendirian rumah ibadah. Berulang kali, kelompok minoritas agama menghadapi penolakan, intimidasi, bahkan kekerasan ketika hendak membangun atau menggunakan tempat ibadahnya. Persyaratan administratif yang seharusnya bersifat teknis sering berubah menjadi instrumen mayoritarianisme, memberi ruang bagi veto sosial atas hak konstitusional warga negara.
Masalahnya bukan sekadar konflik antarwarga, melainkan kegagalan negara menjalankan kewajibannya. Ketika negara menyerahkan pemenuhan hak beribadah kepada persetujuan mayoritas, kebebasan beragama kehilangan maknanya. Hak asasi tidak seharusnya bergantung pada jumlah.
Diskriminasi agama ini kerap berkelindan dengan ras dan etnis. Penolakan terhadap rumah ibadah agama minoritas ering tidak dapat dilepaskan dari stereotip rasial dan pelabelan “asing”, “tidak lokal”, atau “mengganggu harmoni”. Dalam konteks ini, rasisme dan intoleransi agama bertemu dalam satu simpul: penyingkiran terhadap yang dianggap berbeda.
Pengalaman warga Papua kembali menjadi cermin. Di banyak tempat, identitas ras, agama, dan politik bercampur dalam satu kerangka kecurigaan. Kekerasan simbolik dan pembatasan ruang ekspresi keagamaan menunjukkan bahwa persoalan Papua bukan semata isu pembangunan atau keamanan, tetapi juga kegagalan negara melindungi kebebasan beribadah tanpa prasangka rasial.
Dunia Melawan Diskriminasi, Indonesia Pun Demikian
Sebagai negara Global South, Indonesia kerap menyuarakan kritik terhadap kolonialisme dan ketidakadilan global. Namun refleksi enam puluh tahun ICERD menuntut konsistensi moral: keberanian bersuara di forum internasional harus diimbangi keberanian membongkar praktik diskriminatif di dalam negeri, termasuk dalam urusan agama. Kita perlu merenungkan setelah 60 tahun dunia melawan diskriminasi, bagaimana praktik di Indonesia?
Rasisme dan intoleransi agama tidak akan hilang dengan retorika persatuan atau seruan toleransi semata. Ia menuntut reformasi kebijakan, penegakan hukum yang tegas, dan keberpihakan negara pada kelompok minoritas—bukan pada tekanan mayoritas. Negara tidak boleh netral dalam ketidakadilan.
Enam puluh tahun setelah dunia berikrar menghapus diskriminasi rasial, Indonesia dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah kebebasan beragama dan beribadah benar-benar dijamin sebagai hak warga negara, atau masih diperlakukan sebagai privilese yang harus dinegosiasikan?
Perlu ditegaskan bahwa selama pendirian rumah ibadah masih dipersulit dan hak beribadah masih tunduk pada persetujuan sosial. Janji anti-diskriminasi Indonesia belum sepenuhnya terpenuhi. Bahkan setelah 60 tahun dunia berjuang menghapus diskriminasi.@esa




