Keputusan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk kembali memperluas larangan dan pembatasan perjalanan ke Amerika Serikat. Bukan sekadar kebijakan imigrasi teknis, ia mencerminkan pergeseran lebih luas dalam tata kelola migrasi global. Dimana negara-negara tujuan utama semakin mengaitkan kewarganegaraan, mobilitas manusia, dan keamanan nasional dalam satu kerangka eksklusi.
Dengan menambahkan 20 negara dan Otoritas Palestina ke dalam daftar larangan dan pembatasan perjalanan. Amerika Serikat menegaskan satu pesan penting: akses lintas batas bukan lagi hak mobilitas universal, melainkan privilese politik yang ditentukan oleh negara penerima.
Larangan Perjalanan AS dan Migrasi sebagai Instrumen Politik
Secara historis, kebijakan visa dan migrasi sering diposisikan sebagai isu administratif. Namun sejak satu dekade terakhir—terutama pasca 9/11, krisis pengungsi global, dan kebangkitan populisme kanan—migrasi telah bertransformasi menjadi instrumen politik kewarganegaraan.
Larangan perjalanan versi terbaru Trump memperlihatkan kecenderungan ini secara jelas. Negara-negara yang masuk daftar hitam umumnya memiliki tiga karakteristik utama:
-
Kapasitas negara yang dianggap lemah, terutama dalam penerbitan dokumen pencatatan sipil;
-
Hubungan diplomatik asimetris dengan Amerika Serikat;
-
Populasi migran yang rentan, baik pengungsi, pencari suaka, maupun migran ekonomi.
Dengan demikian, kebijakan ini bukan hanya soal siapa yang boleh masuk, tetapi siapa yang dianggap layak menjadi bagian dari komunitas politik Amerika, bahkan sebelum menginjakkan kaki di wilayahnya.
Kewarganegaraan sebagai Alat Penyaringan Global
Dalam perspektif studi kewarganegaraan, larangan perjalanan ini memperkuat apa yang disebut sebagai externalization of citizenship control—yakni pemindahan mekanisme penyaringan kewarganegaraan ke luar wilayah negara.
Negara asal dijadikan penanggung jawab kolektif atas warganya. Jika sebuah negara dinilai gagal mengelola administrasi kependudukan, stabilitas politik, atau penegakan hukum, maka seluruh warganya dapat dikenai sanksi mobilitas, tanpa mempertimbangkan kondisi individual.
Model ini menandai pergeseran dari penilaian individu (individual assessment) ke penilaian berbasis kewarganegaraan nasional (nationality-based exclusion), sebuah praktik yang secara hukum internasional berada di wilayah abu-abu antara kedaulatan negara dan prinsip non-diskriminasi.
Palestina dan Status “Tanpa Negara”
Kasus pembatasan penuh terhadap dokumen perjalanan Otoritas Palestina memiliki makna simbolik yang jauh lebih besar. Warga Palestina secara de facto berada dalam kondisi statelessness parsial, di mana dokumen perjalanan mereka tidak sepenuhnya diakui sebagai paspor negara berdaulat.
Dengan melarang penggunaan dokumen Palestina untuk bermigrasi ke AS, kebijakan ini memperlihatkan bagaimana ketiadaan status kewarganegaraan penuh membuat sebuah populasi menjadi kelompok paling rentan dalam rezim migrasi global. Dalam konteks ini, keamanan dijadikan legitimasi untuk memperkuat politik pengucilan struktural.
Aliansi Perang dan Paradoks Loyalitas
Salah satu kritik paling tajam datang dari pencabutan pengecualian bagi pemegang Special Immigrant Visa (SIV) Afghanistan—kelompok yang selama ini dipandang sebagai “sekutu perang” Amerika Serikat.
Paradoksnya jelas: mereka yang secara aktif membantu kepentingan negara penerima justru ikut terseret dalam logika larangan kolektif. Ini menegaskan bahwa dalam rezim migrasi kontemporer, loyalitas individual kalah oleh stigma kewarganegaraan asal.
Tren Global: Amerika Tidak Sendirian
Kebijakan AS ini tidak berdiri sendiri. Uni Eropa, Australia, Inggris, dan Jepang menunjukkan kecenderungan serupa melalui:
-
kebijakan safe third country,
-
pengetatan visa berbasis risiko nasional,
-
serta penguatan sistem pre-clearance dan remote vetting.
Perbedaannya, Amerika Serikat menjalankan kebijakan ini secara terbuka dan konfrontatif. Sehingga menjadikannya simbol global dari politik migrasi eksklusif berbasis kedaulatan nasional.
Indonesia dan Posisi Negara Berkembang
Meski Indonesia tidak termasuk dalam daftar larangan, kebijakan ini tetap relevan bagi negara-negara berkembang. Ia menunjukkan bahwa:
-
reputasi tata kelola kependudukan,
-
kerja sama deportasi,
-
dan stabilitas administratif.
menjadi faktor kunci dalam menjaga akses mobilitas global warganya.
Dalam era ini, kewarganegaraan bukan lagi hanya hubungan hukum antara individu dan negara, tetapi juga modal geopolitik yang menentukan sejauh mana seseorang dapat bergerak di dunia internasional.
Migrasi sebagai Cermin Dunia yang Terfragmentasi
Larangan perjalanan yang diperluas oleh Amerika Serikat memperlihatkan wajah baru globalisasi—bukan dunia tanpa batas, melainkan dunia dengan batas yang semakin selektif.
Ketika mobilitas manusia dikunci oleh paspor, dan paspor ditentukan oleh stabilitas negara asal, maka migrasi tidak lagi soal pilihan personal, melainkan cerminan ketimpangan global yang dilembagakan melalui kebijakan kewarganegaraan.@esa
Daftar negara-negara yang masuk dalam larangan perjalanan AS tersebut bisa dibaca di APNews




