Pembahasan mengenai statelessness di Asia Tenggara tidak bisa dilepaskan dari satu fondasi utama: hukum kewarganegaraan nasional. Cara sebuah negara mendefinisikan siapa yang diakui sebagai warga negara dan orang asing. Hal tersebut sangat menentukan, apakah seseorang akan memperoleh status hukum penuh. Atau justru terperangkap dalam kondisi tanpa kewarganegaraan. Hukum Kewarganegaraan di Asia Tenggara dan Risiko Statelessness. Adalah artikel pertama dari lima seri artikel mengenai Statelessness dan ASEAN.
Secara umum, negara-negara Asia Tenggara membangun sistem kewarganegaraannya di atas dua prinsip klasik. Ius Sanguinis (hak kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan) dan Ius Soli (hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran).
Ius Sanguinis Dominan, Ius Soli Terbatas
Mayoritas negara di Asia Tenggara menerapkan ius sanguinis sebagai prinsip utama. Namun, beberapa negara mengombinasikannya dengan unsur ius soli. Meskipun dalam bentuk yang terbatas dan bersyarat. Vietnam, Malaysia, Indonesia, Thailand, dan Kamboja termasuk dalam kelompok yang menggunakan pendekatan campuran ini.
Di Indonesia, Filipina, Kamboja, Thailand, dan Timor-Leste. Anak yang lahir dari orang tua warga negara akan memperoleh kewarganegaraan tanpa mempersoalkan tempat kelahirannya. Sebaliknya, di Laos dan Singapura, kewarganegaraan tetap sangat bergantung pada status kewarganegaraan orang tua. Dengan pembedaan antara anak yang lahir di dalam dan di luar wilayah negara.
Ketentuan ius soli biasanya bersifat protektif tetapi selektif. Kamboja, misalnya, memberikan kewarganegaraan bagi anak yang lahir di wilayahnya dari orang tua asing, dengan syarat kedua orang tua tersebut lahir dan tinggal secara sah di Kamboja. Thailand memberikan kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di wilayahnya, kecuali jika orang tua berstatus penduduk sementara, tinggal secara ilegal, atau merupakan diplomat asing.
Indonesia dan Viet Nam termasuk negara yang relatif progresif dalam konteks pencegahan statelessness anak. Indonesia mengakui kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari orang tua dengan status kewarganegaraan tidak jelas, anak yang ditemukan di wilayah Indonesia, serta anak yang lahir dari orang tua tanpa kewarganegaraan. Vietnam bahkan mengatur kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran ketika orang tua tidak mencapai kesepakatan status kewarganegaraan saat pendaftaran kelahiran, serta bagi anak dari orang tua tanpa kewarganegaraan dan foundlings.
Diskriminasi Gender dalam Hukum Kewarganegaraan
Salah satu persoalan struktural yang masih kuat di Asia Tenggara adalah diskriminasi berbasis gender dalam hukum kewarganegaraan. Malaysia secara eksplisit membatasi kemampuan perempuan warga negara untuk menurunkan kewarganegaraannya kepada anak yang lahir di luar wilayah negara. Singapura juga memiliki pembatasan serupa dalam situasi tertentu, khususnya jika ayah anak adalah diplomat atau anggota pasukan asing.
Diskriminasi tidak berhenti pada hubungan ibu-anak. Di Brunei, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Filipina (dalam konteks perempuan yang dinaturalisasi), perempuan yang menikah dengan warga negara asing tidak memiliki hak yang setara dengan laki-laki dalam mentransfer kewarganegaraan kepada pasangan mereka. Ketentuan semacam ini berkontribusi langsung pada kerentanan statelessness, terutama bagi anak dan pasangan dalam keluarga lintas negara.
Statelessness dan ASEAN: Etnisitas dan Kewarganegaraan
Hubungan antara etnisitas dan kewarganegaraan sangat menonjol di beberapa negara Asia Tenggara, khususnya Brunei dan Myanmar. Kedua negara ini membangun sistem jus sanguinis yang berbasis etnis.
Di Brunei, kewarganegaraan melalui mekanisme hukum hanya tersedia bagi individu dari kelompok etnis tertentu, dan harus diturunkan melalui ayah atau kedua orang tua — bukan melalui ibu saja. Myanmar bahkan lebih tegas: kewarganegaraan didefinisikan terutama berdasarkan pengakuan sebagai “bangsa nasional” (national races). Sistem ini menciptakan lapisan kewarganegaraan, termasuk kategori kewarganegaraan asosiasi dan naturalisasi yang sepenuhnya berada dalam diskresi negara.
Definisi Statelessness yang Masih Lemah
Ironisnya, meski statelessness menjadi persoalan nyata, delapan dari sebelas negara Asia Tenggara tidak memberikan definisi eksplisit mengenai orang tanpa kewarganegaraan dalam undang-undang kewarganegaraan mereka. Hanya Filipina dan Vietnam yang mengadopsi definisi yang sejalan dengan Konvensi 1954, yang mendefinisikan orang tanpa kewarganegaraan sebagai seseorang yang “tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara mana pun berdasarkan hukum yang berlaku”.
Ketiadaan definisi ini berdampak serius, karena sering kali beban pembuktian justru dibebankan kepada individu yang sudah berada dalam posisi paling rentan.
Naturalisasi: Jalan Panjang dan Tidak Setara
Bagi orang tanpa kewarganegaraan, naturalisasi sering kali bukan solusi cepat. Di sebagian besar negara Asia Tenggara, tidak tersedia prosedur khusus atau percepatan bagi orang tanpa kewarganegaraan. Brunei, misalnya, mensyaratkan masa tinggal hingga 20–25 tahun, dengan proses yang bisa memakan waktu lebih dari satu dekade.
Myanmar bahkan menutup sepenuhnya jalur naturalisasi bagi orang tanpa kewarganegaraan. Sebaliknya, Filipina dan Vietnam menonjol sebagai pengecualian, dengan Filipina menyediakan mekanisme naturalisasi yang dipermudah dan dipercepat bagi pengungsi dan orang tanpa kewarganegaraan — sebuah praktik yang masih jarang secara global.
Kewarganegaraan Ganda dan Risiko Statelessness
Dalam konteks kewarganegaraan ganda, Asia Tenggara relatif restriktif. Hanya Kamboja dan Timor-Leste yang secara terbuka mengizinkannya. Negara lain melarang atau membatasi secara ketat, sering kali tanpa mekanisme perlindungan yang memadai. Laos, misalnya, mewajibkan calon warga negara melepaskan kewarganegaraan lama sebelum memperoleh kewarganegaraan baru, menciptakan risiko statelessness sementara.
Gambaran hukum kewarganegaraan di Asia Tenggara menunjukkan bahwa statelessness bukanlah anomali, melainkan produk dari desain hukum, sejarah, dan politik identitas. Artikel pembuka ini menjadi landasan untuk memahami mengapa persoalan kewarganegaraan di kawasan ini tidak dapat disederhanakan sebagai masalah administratif semata.
Pada artikel kedua, serial Statelessness dan ASEAN ini akan menyoroti bagaimana kerangka hukum tersebut berdampak nyata pada kelompok-kelompok tertentu dan pola statelessness yang muncul di berbagai negara Asia Tenggara.
Sumber: SEAP.Nationalityforall




