Baru-baru ini, seorang anak SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur bundir. Mengakhiri hidupnya akibat kesulitan hidup. Mulai soal kebutuhan membeli pena dan buku. Hingga persoalan akses bantuan sosial (bansos PIP) dan dokumen kependudukan. Kasus ini menegaskan lemahnya integrasi data dan perlunya interoperabilitas antar kementerian dan lembaga. Dengan sistem data terhubung, warga paling rentan dapat menerima perlindungan sosial yang tepat sasaran. Bentuk kehadiran negara yang paling dasar, agar tidak ada lagi kasus bundir anak serupa di masa depan.
Bundir Anak Ngada: Soal Bansos sampai Dokumen Kependudukan
Data kemiskinan yang tidak terintegrasi antar wilayah dan sektor membuat layanan sosial sering gagal menjangkau warga paling rentan. Pelayanan masih mengutamakan kelengkapan dokumen administrasi kependudukan. Sehingga warga yang belum memiliki dokumen lengkap atau belum memperbarui data domisili kerap tidak mendapatkan bantuan. Padahal rakyat miskin justru cenderung memiliki kompleksitas kondisi yang membuat dokumennya tidak lengkap. Atau bahkan tanpa dokumen sama sekali, sehingga dapat masuk kategori de facto stateless. Belum adanya saluran pelaporan masyarakat yang mudah dan partisipatif juga membuat warga miskin sering terlewat dari bantuan sosial.
Anggota masyarakat lainnya, organisasi keagamaan, mahasiswa dan kelompok non pemerintah. Bisa saja menemukan banyak warga negara Indonesia yang sebenarnya layak mendapatkan bansos. Namun ketiadaan saluran untuk melaporkan secara daring misalnya. Membuat partisipasi masyarakat lain terhambat dalam melaporkan keberadaan warga miskin. Sementara warga miskin sendiri, banyak yang tidak memahami cara untuk bisa terdaftar dalam sistem kemensos.
Buka Partisipasi Warga yang Peduli
Memang Kemensos ada kanal seperti cek bansos kemensos, untuk mengecek apakah seseorang sudah terdaftar sebagai penerima bansos. Namun fakta di lapangan banyak warga miskin merasa kesulitan mendaftarkan diri. Apalagi mengharapkan mereka mendaftar ke kepala desa atau lurah. Banyak drama yang harus mereka hadapi karena oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di desa atau kelurahan.
Aplikasi yang tersedia saat ini adalah melalui aplikai di PlayStore dan AppStore. Sesuatu yang orang miskin di desil paling bawah. Atau bahkan yang lebih ekstrem yaitu belum terekam dalam data kependudukan. Dokumen kependudukan tidak diperbaharui, atau tidak memiliki gawai yang memadai. Seharusnya kemensos membuka ruang partisipasi warga negara Indonesia yang peduli.
Misal, relawan yang terdaftar bisa mendaftarkan warga miskin yang ditemuinya. Buka pendaftaran relawan dari organisasi-organisasi sosial yang ada. Ini akan meningkatkan jangkauan negara melalui kemensos. Presiden Prabowo Subianto, yang sangat fokus pada upaya penghapusan kemiskinan. Pasti mendukung langkah strategis seperti ini.
Adapun persyaratan KTP dan KK bisa disediakan pilihan sesuai domisili atau tidak. Sehingga upaya menghapus kemiskinan tidak terhambat hanya karena warga miskin tidak memiliki atau dokumennya belum diperbaharui. Jadi warga miskin dilayani sekaligus. Dilengkapi atau diperbaharui dokumennya oleh dukcapil. Lalu didaftarkan sebagai penerima bansos oleh kemensos. Bagaimana mungkin kita berharap mereka yang paling tidak berpunya, seluruhnya punya literasi digital yang cukup? jangankan literasi digital, gawai yang memenuhi syarat pun belum tentu mereka miliki.
Kerangka Kebijakan yang Bisa Diterapkan
Inisiatif seperti Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat menyatukan data dan layanan publik secara digital. Selain itu, SDGs jelas menekankan penghapusan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan sosial. Prinsip yang dulu diterapkan lewat nota kesepahaman antar kementerian untuk memastikan semua anak memiliki akta kelahiran kini bisa diperluas: setiap kementerian atau lembaga pemerintah yang menemukan warga miskin tanpa dokumen atau dokumen tidak sesuai domisili wajib melaporkan ke Dukcapil. Dengan dokumen diperbarui, layanan sosial dapat diberikan secara tepat.
Langkah-Langkah Kebijakan yang Direkomendasikan
- Interoperabilitas Lintas Kementerian dan Lembaga
Semua kementerian dan lembaga yang berinteraksi dengan warga miskin wajib melaporkan kasus warga tanpa dokumen atau dokumen tidak sesuai domisili. Dukcapil memperbarui dokumen agar Dinas Sosial dan layanan lain dapat memberikan bantuan dengan tepat. Contoh lain, ketika menerima calon peserta didik. Sekolah tidak boleh menolak anak yang tidak memiliki akta kelahiran. Mereka wajib tetap diterima, dan dilaporkan ke dinas dukcapil untuk dilengkapi dokumen kependudukannya. Ini wujud kehadiran negara. Jangan sampai dunia pendidikan juga menjadi ajang diskriminasi terhadap warga miskin tanpa dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. - Kanal Pelaporan Warga Daring untuk WNI yang Peduli
Masyarakat dapat melaporkan warga miskin di lingkungan sekitar. Pelaporan ini menjadi pintu masuk perlindungan, bukan alasan menolak bantuan. Pelaporan warga miskin tanpa dokumen kependudukan atau belum diperbaharui dokumennya, justru harus dapat dilakukan. - Peran Mahasiswa KKN Tematik
Mahasiswa KKN dapat membantu memeriksa dan memperbarui data kemiskinan di desa, serta melaporkan warga yang belum memiliki dokumen lengkap melalui sistem terintegrasi. - Penguatan SOP Dinas Sosial
Masalah dokumen tidak boleh menjadi alasan menolak bantuan. Dinsos harus berkoordinasi dengan Dukcapil agar setiap warga miskin memiliki dokumen lengkap dan bisa mengakses bantuan sosial.
Pentingnya Interoperabilitas untuk Hapus Kemiskinan
Interoperabilitas data adalah pondasi kehadiran negara dalam melindungi seluruh warga, khususnya yang paling rentan. Dengan menghubungkan sistem data lintas kementerian dan lembaga, membuka ruang partisipasi masyarakat, dan memanfaatkan peran KKN mahasiswa, negara dapat mewujudkan perlindungan sosial yang inklusif, berkelanjutan, dan tepat sasaran, sesuai amanat konstitusi. Sehingga upaya menghapus kemiskinan bisa segera terwujud dengan efektif. Pemerintah seharusnya mengambil pelajaran berharga dari kasus bundir anak Ngada ini.



