loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Statelessness di Asia Tenggara: Angka, Kerentanan, Janji Negara

Statelessness di Asia Tenggara: Angka, Kerentanan, Janji Negara

12 views
Statelessness di Asia Tenggara: Angka, Kerentanan dan Janji Negara
Statelessness di Asia Tenggara Angka Kerentanan dan Janji Negara
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Jika dua artikel sebelumnya membedah kerentanan kewarganegaraan dan arsitektur hukum yang melahirkan statelessness di Asia Tenggara. Maka artikel ketiga ini melihat siapa, berapa, dan bagaimana negara-negara di Asia Tenggara merespons persoalan statelessness secara aktual.

Asia Tenggara: Episentrum Statelessness Global

Berdasarkan data yang dilaporkan kepada UNHCR. Asia Tenggara saat ini merupakan sub-kawasan dengan jumlah orang tanpa kewarganegaraan (stateless persons) terbesar di dunia. Jumlahnya mencapai lebih dari 1,4 juta jiwa pada akhir 2022. Hampir seluruh negara di kawasan ini—kecuali Laos dan Timor-Leste—melaporkan data statelessness secara resmi.

Yang patut dicatat, sebagian besar populasi stateless di Asia Tenggara bukanlah migran lintas negara. Melainkan kelompok minoritas yang telah hidup turun-temurun di wilayah tempat mereka lahir. Statelessness di kawasan ini bersifat in situ, protracted, dan intergenerational.

Myanmar menempati posisi paling ekstrem dengan 630.000 orang tanpa kewarganegaraan. Seluruhnya merupakan estimasi UNHCR terhadap populasi Rohingya. Baik yang tinggal di Negara Bagian Rakhine maupun yang menjadi pengungsi internal. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari penyangkalan kewarganegaraan yang dilembagakan secara hukum dan politik.

Thailand menyusul dengan 574.219 orang, mayoritas berasal dari komunitas Hill Tribes di wilayah utara. Di Kamboja terdapat 75.000 orang etnis Vietnam, sementara Vietnam sendiri melaporkan 26.811 orang tanpa kewarganegaraan, termasuk komunitas Hmong dan warga keturunan Kamboja. Brunei mencatat lebih dari 20.000 orang keturunan Tionghoa yang hidup tanpa kewarganegaraan penuh.

Indonesia, meskipun sering dianggap “bebas statelessness”, tetap melaporkan 925 orang stateless pada 2022, seluruhnya merupakan pengungsi Rohingya. Namun UNHCR secara eksplisit mencatat adanya potensi besar populasi stateless non-pengungsi yang tidak terdata, terutama karena keterbatasan data dan definisi administratif.

Dengan total 1.444.363 orang stateless di Asia Tenggara, angka ini menggarisbawahi satu hal: statelessness bukan anomali, melainkan produk struktural dari sistem kewarganegaraan kawasan ini.

Kelompok yang Berada di Ambang Tanpa Kewarganegaraan

Di luar mereka yang telah tercatat sebagai stateless, terdapat kelompok yang hidup dalam status at risk of statelessness. Meskipun tingkat pencatatan sipil di Asia Tenggara relatif lebih baik dibanding Pasifik, kerentanan tetap tinggi pada kelompok tertentu.

Di Kamboja, Indonesia, Laos, dan Thailand, rendahnya pencatatan kelahiran di kalangan minoritas etnis dan anak pekerja migran membuat jutaan anak berada dalam posisi rentan kehilangan kewarganegaraan sejak lahir.

Filipina mengidentifikasi enam kelompok berisiko, termasuk Sama Bajau, anak-anak terlantar (foundlings), anak-anak terdampak konflik bersenjata, serta warga keturunan Jepang. Malaysia bahkan menghadapi spektrum risiko yang lebih luas: dari keturunan penduduk pra-kemerdekaan, anak dari perkawinan campuran akibat hukum kewarganegaraan yang diskriminatif gender, masyarakat adat (Orang Asli dan komunitas maritim), hingga pengungsi dan migran tidak berdokumen di Sabah.

Indonesia sendiri menyimpan lapisan sejarah yang kompleks. Warga keturunan Tionghoa dan India, pekerja migran Indonesia dengan masalah dokumen, eksil politik pasca-1965, hingga migran Tionghoa tidak berdokumen, semuanya pernah—dan sebagian masih—berada dalam pusaran statelessness atau quasi-statelessness. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa statelessness di Indonesia bukan sekadar isu pengungsi, melainkan terkait erat dengan sejarah politik, hukum, dan diskriminasi administratif.

Janji Negara: Dari Forum Global ke Implementasi Nasional

Di tingkat internasional, negara-negara Asia Tenggara mulai menyadari bahwa statelessness adalah isu yang tidak bisa terus disapu di bawah karpet.

Pada Global Refugee Forum 2023, Filipina menonjol dengan komitmen konkret melalui kerja sama antar National Human Rights Institutions (NHRI) Filipina, Malaysia, dan Indonesia untuk menangani statelessness di Sabah. Pendekatan ini penting karena menggeser isu statelessness dari sekadar persoalan imigrasi menjadi isu hak asasi manusia lintas negara.

Thailand juga mengajukan janji ambisius untuk mengakhiri statelessness, terutama bagi anak-anak yang lahir di wilayahnya, melalui penyusunan rencana aksi nasional, reformasi hukum kewarganegaraan, serta peningkatan akses pencatatan sipil.

Sementara itu, Filipina dan Indonesia telah lebih dulu menyampaikan janji pada High-Level Segment on Statelessness 2019. Filipina menunjukkan kemajuan nyata dengan meratifikasi Konvensi 1961, memperbaiki akses dokumentasi, dan memperkuat kerangka HAM. Indonesia, meskipun menjanjikan digitalisasi pencatatan sipil dan kerja sama dengan UNHCR, belum menunjukkan perubahan struktural yang signifikan dalam menangani statelessness di luar kerangka administrasi kependudukan.

Penutup: Statistik Tidak Pernah Netral

Statelessness di Asia Tenggara bukan semata kegagalan teknis pencatatan sipil, melainkan hasil dari pilihan politik, desain hukum, dan sejarah eksklusi. Angka-angka UNHCR hanya memperlihatkan permukaan; di baliknya terdapat jutaan individu yang hidup tanpa perlindungan penuh negara, tanpa akses hak dasar, dan tanpa kepastian masa depan.

Jika dua artikel sebelumnya menegaskan bahwa kewarganegaraan di Asia Tenggara penuh celah struktural. Maka kali ini menegaskan konsekuensinya: statelessness bukan kecelakaan, melainkan akibat yang dapat diprediksi. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah negara mampu menghapus statelessness? Akan tetapi apakah negara bersedia mengakui dan membongkar akar-akar eksklusinya sendiri? @esa

Sumber: SEAP Nationality for All

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?