loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Kasus Syifa di Amerika: Risiko Struktural WNI dalam Militer Asing

Kasus Syifa di Amerika: Risiko Struktural WNI dalam Militer Asing

2 views
Kasus Syifa seorang WNI yang bergabung ke tentara Amerika Serikat. Berpotensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Kasus Syifa WNI yang bergabung ke Tentara Amerika Serikat (Foto: Istimewa)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kasus Kezia Syifa, WNI yang bergabung dengan Army National Guard Maryland. Mengungkap celah kritis dalam tata kelola kewarganegaraan Indonesia. Video pelepasan keluarganya yang viral menyebut status kewarganegaraannya “masih berproses sesuai hukum Amerika Serikat”. Pernyataan ini, menyiratkan yang bersangkutan belum memiliki kewarganegaraan Amerika saat ini. Di sisi lain, sebagai seorang WNI, Kezia berpotensi kehilangan ikatan politik dengan negara asalnya. Tanpa jaminan memperoleh kewarganegaraan penggantinya. Dengan kata lain, dalam kasus syifa ini, ia beresiko terjebak dalam ruang hampa status hukum yang disebut statelessness.

Prinsip Loyalitas Tunggal dan Realitas Prosedural

Indonesia memang menganut prinsip kewarganegaraan tunggal yang menempatkan loyalitas eksklusif sebagai fondasi ikatan politik. Pasal 23 huruf d UU No. 12 Tahun 2006 secara tegas menyatakan WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”.

Army National Guard, meski berstatus komponen cadangan  dan kerap menjalankan tugas administratif di tingkat negara bagian. Namun tetap merupakan bagian sah dari struktur militer Amerika Serikat yang tunduk pada Uniform Code of Military Justice (UCMJ). Dari perspektif hukum Indonesia, status institusional inilah yang menentukan. Bukan sifat penugasan harian atau administratif sebagaimana diungkap keluarga di salah satu media. Argumen bahwa tugas bersifat “non-tempur.” Tidak mengubah fakta bahwa keanggotaan tersebut berada dalam institusi militer negara asing.

Namun, penting dicatat: kehilangan kewarganegaraan sebagaimana diungkap Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. Kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, begitu seseorang mengenakan seragam militer asing. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 sebagai peraturan pelaksana mensyaratkan penetapan administratif oleh pemerintah. Bisa melalui permohonan dari yang bersangkutan atau laporan pihak ketiga yang diverifikasi. Kasus Syifa, telanjur viral dan tidak mungkin pemerintah dianggap tidak tahu. Apalagi Yusril juga menyatakan pemerintah tidak hanya menunggu tapi pro aktif. Dalam praktik, mekanisme ini menciptakan jeda antara pelanggaran norma (de jure) dan kehilangan status efektif (de facto). Jeda inilah yang menjadi jendela risiko. Seseorang mungkin masih dianggap WNI secara administratif, tetapi telah melakukan tindakan yang secara hukum mengikis dasar loyalitasnya.

Kasus Syifa dan Naturalisasi Jalur Militer AS

Jalur naturalisasi melalui dinas militer AS, diatur berdasarkan INA Section 328/329. Anggota Army National Guard, yang telah memiliki status imigrasi sah (misalnya pemegang green card). Dianggap telah memenuhi syarat untuk mengajukan naturalisasi setelah satu tahun dinas terhormat dalam masa damai. Bagi mereka yang bertugas dalam “periods of hostility” proses naturalisasi dapat dipercepat tanpa menunggu masa dinas minimum.

Namun, keberadaan jalur ini tidak sama dengan jaminan keberhasilan. Fakta pahit menunjukkan bahwa bahkan bagi mereka yang telah bertempur di medan perang sekalipun, naturalisasi tetap rentan terhadap penolakan administratif dan risiko deportasi. Beberapa kasus di bawah ini dapat menjadi cerminan seperti:

Baca juga: Veteran Tanpa Status Kewarganegaraan AS

Miguel Perez Jr., seorang veteran Army yang bertugas di Irak dan menerima luka tempur. Ia tetap dideportasi ke Meksiko pada 2018 meskipun telah menjadi pemegang green card sejak masa kanak-kanak. Ia baru dapat kembali ke Chicago enam tahun kemudian. Setelah Gubernur Illinois JB Pritzker memberikan pengampunan atas kasus narkoba yang terjadi pasca-dinasnya—bukan karena jaminan naturalisasi otomatis dari dinas militernya.

Julio Torres, veteran Korps Marinir AS yang bertugas di Irak, menggambarkan dilema yang lebih dalam. Lahir di Meksiko dan pindah secara sah ke AS pada usia lima tahun. Torres mengabdikan diri pada militer dengan keyakinan bahwa pengorbanannya akan membuka jalan menuju kewarganegaraan. Namun setelah bertahun-tahun bergulat dengan trauma pascaperang (PTSD), kecanduan, dan kasus hukum terkait narkoba. Ia kini hidup dalam bayang-bayang deportasi, meski memiliki green card dan rekam jejak pengabdian militer yang terhormat. “Saya berjuang untuk bangsa ini agar bisa membesarkan anak-anak saya di sini. Tapi jika saya dideportasi, lalu untuk apa semua pengorbanan itu?” ujarnya dengan nada getir.

David Bariu, veteran yang dideportasi ke Kenya pada 2008, mengalami depresi berat dan kesulitan mencari pekerjaan di negara asalnya. Ia bahkan harus menyembunyikan identitas militernya karena takut ancaman dari kelompok bersenjata. Baru setelah adanya program khusus di bawah pemerintahan Biden, Bariu bisa kembali ke AS dan kini aktif mendampingi veteran lain yang mengalami nasib serupa.

Veteran dan Kewarganegaraan Amerika

Data Congressional Research Service memperkirakan terdapat lebih dari 100.000 veteran militer di AS yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Angka yang mencerminkan skala sistemik dari kegagalan janji “jalan cepat” naturalisasi yang kerap dijanjikan perekrut militer. Naturalisasi anggota militer mengalami penurunan drastis 70 persen antara 2016–2020, sehingga hanya tersisa 2.588 naturalisasi pada 2020. Ini adalah angka terendah dalam dua dekade terakhir. Penundaan ini terutama disebabkan oleh pemeriksaan latar belakang FBI yang rumit untuk nama asing. Selain itu juga kebijakan administratif yang memperpanjang masa tunggu sertifikasi hingga enam bulan. Meski kemudian dibatalkan pengadilan pada Agustus 2020.

Poin krusialnya adalah naturalisasi memerlukan prosedur administratif yang rentan terhadap penundaan, kesalahan teknis, atau perubahan kebijakan. Apalagi kalau mengingat pemerintahan Trump saat ini, sedang memperketat kebijakan keimigrasiannya. Bahkan sudah ada usulan untuk menghapus pemberian kewarganegaraan karena kelahiran di Amerika (ius soli). Tentu tidak mudah bagi imigran saat ini untuk memperoleh kewarganegaraan Amerika.

Jebakan Struktural: Ketika Dua Sistem Tidak Beririsan

Kasus Kezia Syifa menggambarkan paradoks struktural yang mengancam diaspora Indonesia. Pertama, UU Kewarganegaraan Indonesia, menganggap masuk ke dinas militer asing dapat menghapus dasar kewarganegaraan.  Di sisi lain, sistem Amerika Serikat tidak memberikan naturalisasi instan kepada anggota militer. Proses memerlukan waktu, verifikasi, dan keberhasilan tidak dijamin. Terutama jika terjadi hambatan administratif atau perubahan kebijakan imigrasi. Bahkan veteran yang telah bertempur pun tidak kebal dari risiko deportasi jika terdapat catatan kriminal pasca-dinas atau keterlambatan prosedural.

Akibatnya, seorang WNI dapat berada dalam situasi di mana ia telah melakukan tindakan yang secara hukum mengikis dasar kewarganegaraan Indonesia. Karena bergabung dengan militer asing tanpa izin, namun belum memperoleh kewarganegaraan AS karena proses naturalisasi jalur militer membutuhkan masa pelayanan tertentu. Sehingga terjebak dalam status hukum yang tidak jelas, dan sangat beresiko kehilangan kewarganegaraan.

Risiko ini bersifat struktural, bukan produk siklus politik tertentu. Ia muncul dari ketegangan permanen antara prinsip single loyalty dalam hukum Indonesia. Dan realitas globalisasi karier yang mengaburkan batas-batas nasional. Tanpa diimbangi adanya mekanisme perlindungan transisi yang memadai.

Pelajaran dari Negara Lain dan Upaya Reformasi di AS

Kegagalan sistem AS dalam melindungi veteran non-warga negara telah mendorong upaya reformasi bipartisan. RUU Takano (HR 5197) yang diperkenalkan oleh Mark Takano (Demokrat, California) dan didukung Maria Elvira Salazar (Republik, Florida). Menuntut Departemen Keamanan Dalam Negeri mengidentifikasi veteran imigran serta memberi mereka akses mudah untuk mengajukan kewarganegaraan. “Bertempur untuk Amerika adalah salah satu pengabdian paling mulia. Menyedihkan bila veteran non-warga negara justru menghadapi deportasi meski sudah mengorbankan nyawa mereka,” kata Salazar.

Sementara itu, negara lain telah mengadopsi pendekatan yang lebih proaktif. Kanada misalnya, menyediakan jalur cepat naturalisasi bagi anggota Canadian Armed Forces tanpa syarat masa tunggu berkepanjangan. Selain itu, veteran berstatus non-warga negara tidak dideportasi setelah masa tugas selesai. Kecuali terlibat kejahatan berat. Di sisi lain, Inggris memberikan akses indefinite leave to remain setelah lima tahun dinas aktif bagi anggota Commonwealth yang bertugas di British Armed Forces. Sebuah pintu masuk yang lebih jelas menuju kewarganegaraan.

Menuju Sistem Perlindungan yang Proaktif

Kasus Kezia Syifa menggarisbawahi pentingnya literasi kewarganegaraan yang memadai bagi WNI di era mobilitas global. Banyak diaspora tampaknya tidak menyadari bahwa pilihan karier, seperti bergabung dengan militer atau ikut wajib militer (kasus di Singapura 2014 lalu). Dapat berdampak signifikan pada status kewarganegaraan mereka.

Selain literasi kewarganegaraan, perlu juga adanya mekanisme konsultasi preventif di perwakilan RI di luar negeri. Ini diperuntukkan bagi WNI yang berkarier di suatu negara. Sehingga memahami bahwa institusi “sensitif ” seperti militer, jabatan sipil tertentu bisa menyebabkan kehilangan kewarganegaraan. Layanan ini tidak hanya memberikan informasi hukum, tetapi juga membantu warga memahami risiko strukturalnya. Dapat juga dilakukan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Misal antara Kemenkum, Kemlu, dan BNP2TKI untuk mengintegrasikan literasi kewarganegaraan. Melalui program orientasi pra-keberangkatan bagi calon pekerja migran dan pelajar. Sehingga kesadaran tentang batasan loyalitas kewarganegaraan menjadi bagian dari bekal awal sebelum memasuki ruang publik negara lain.

Indonesia Masih Berasas Kewarganegaraan Tunggal

Kewarganegaraan bukan sekadar cap administratif pada paspor. Ia adalah ikatan politik yang memberikan makna pada keberadaan seseorang dalam komunitas bernegara—sekaligus menjadi fondasi perlindungan ketika individu berada di luar batas teritorialnya. Julio Torres yang bertempur di Irak namun hidup dalam ketakutan deportasi, David Bariu yang harus menyembunyikan identitas militernya di Kenya, dan Miguel Perez Jr. yang baru kembali ke Chicago setelah enam tahun—semua mengingatkan kita: dinas militer tidak selalu menjadi tiket kewarganegaraan.

Di tengah ketegangan antara prinsip loyalitas tunggal Indonesia dan realitas globalisasi karier, yang dibutuhkan bukanlah sekadar penegakan sanksi, melainkan penguatan kesadaran kolektif tentang nilai kewarganegaraan itu sendiri. Edukasi yang memadai memungkinkan warga membuat keputusan yang bijak—dengan memahami bahwa kehilangan kewarganegaraan bukanlah kehilangan dokumen semata, melainkan kehilangan tempat pulang. Dan tempat pulang, sebagaimana diingatkan oleh para veteran yang terlantar, adalah sesuatu yang tak ternilai harganya—bahkan bagi mereka yang rela bertempur demi negara yang pada akhirnya menolaknya.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?