Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang uji materi terkait pencatatan perkawinan beda agama. Permohonan ini diajukan oleh E. Ramos Petege, seorang karyawan swasta. Ia menggugat Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 9/PUU-XXIV/2026 digelar pada Kamis 22 Januari 2026. Pelaksanaannya di Ruang Sidang Pleno MK, dengan dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pasal yang Diuji Materi
Dalam permohonannya, Pemohon menilai Pasal 35 huruf a UU Adminduk, yang mengatur bahwa “Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.” Penjelasan huruf a dalam UU adalah: Yang dimaksud dengan “Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.
Kuasa hukum pemohon, Rachma Ananda menyatakan konstruksi norma tersebut membuat pencatatan perkawinan beda agama sepenuhnya bergantung pada putusan hakim. Kondisi ini dinilai menutup akses administratif dan menciptakan ketidakpastian hukum. Terlebih setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama.
“Dengan adanya SEMA tersebut, satu-satunya jalur pencatatan perkawinan beda agama secara faktual tertutup,” ujar Rachma di hadapan majelis hakim.
Dampak Tidak Sahnya Perkawinan Beda Agama
Lebih jauh, Pemohon menilai situasi ini berdampak langsung pada anak-anak yang lahir dari pasangan beda agama. Anak yang perkawinan orang tuanya tidak tercatat dalam sistem pencatatan sipil, berpotensi mengalami diskriminasi hukum. Mulai dari kesulitan memperoleh identitas diri yang sah hingga ketidakjelasan hubungan keperdataan dengan ayahnya.
Menurut Pemohon, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak anak atas perlindungan dari diskriminasi. Anak, kata Pemohon, tidak seharusnya menanggung akibat dari hambatan administratif yang diciptakan oleh negara.
Atas dasar itu, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 35 huruf a UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945. Sepanjang tidak dimaknai mencakup pencatatan perkawinan warga negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan. Pemohon juga meminta agar pencatatan tersebut dipahami sebagai bentuk tertib administrasi. Bukan pengakuan substantif negara terhadap perkawinan beda agama, sehingga tidak memerlukan penetapan pengadilan.
Dalam sidang pendahuluan, para hakim konstitusi memberikan sejumlah catatan. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta Pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami, apakah bersifat aktual atau potensial, serta memastikan fokus permohonan tetap pada UU Adminduk.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman. Menilai Pemohon perlu mengelaborasi lebih lanjut konteks sosial dan kesepakatan antarumat beragama terkait perkawinan beda agama. Adapun Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan pentingnya konsistensi objek permohonan, mengingat perkara ini berkaitan dengan UU Administrasi Kependudukan, bukan Undang-Undang Perkawinan.
Menutup persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan dijadwalkan diserahkan paling lambat Rabu, 4 Februari 2026, sebelum MK melanjutkan ke sidang berikutnya.@esa
Sumber: Mahkamah Konstitusi




