loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Naturalisasi Anak Perkawinan Campuran, Ini Harapan IKI

Naturalisasi Anak Perkawinan Campuran, Ini Harapan IKI

3,343 views
Paschasius HOSTI Prasetyadji
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

INDOPOS.CO.ID – Emmy yang saat ini status kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan Clarisia, ibu kandungnya yang status kewarganegaraannya Warga Negara Indonesia (WNI) sekarang bisa bernafas lega. Ini karena sebagai anak dari perkawinan campuran ibu WNI dan ayah WNA, diberi kelonggaran waktu dua tahun sampai dengan 31 Mei 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2022 apabila ingin memutuskan menjadi WNI melalui proses naturalisasi yang dipermudah.

Paschasius HOSTI Prasetyadji, Peneliti Senior Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI)

Ketika itu, Undang-Undang No 12/2006 khususnya pasal 41 menegaskan bahwa anak-anak dari perkawinan campuran ketika UU No 12/2006 diundangkan belum berusia 18 tahun atau belum kawin, diberi hak memperoleh kewarganegaraan RI dengan mendaftarkan diri kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan RI, dengan batas waktu sampai dengan 1 Agustus 2010.

Emmy merupakan satu dari ribuan anak-anak dari perkawinan campuran yang terlambat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU No 12/2006 juncto Peraturan Pemerintah No 2/2007 ketika itu.

Menurut Paschasius HOSTI Prasetyadji, peneliti senior Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), sebagaimana pengaduan masyarakat khususnya dari keluarga pasangan perkawinan campuran yang diterima IKI, mereka rata-rata lalai untuk mendaftarkan menjadi WNI atau sebab lain, seperti si anak masih kuliah, dan sebagainya. Sehingga tidak mendaftarkan kewarganegaraan Indonesia bagi anak-anaknya dalam kurun waktu 2006-2010. Akibatnya si anak memegang paspor negara asing –negara ayahnya atau negara salah satu orang tuanya.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Foto Penyerahan Dokumen Kependudukan
Berita
Prasetyadji

南丹格朗市人口与民事登记局向孤儿院儿童发放人口登记文件

南丹格朗市讯)南丹格朗市人口与民事登记局近日向当地多家孤儿院移交并发放人口与民事登记文件。该项工作在印度尼西亚公民研究院基金会(IKI 基金会)的协调与协助下开展,旨在切实保障孤儿院儿童依法享有基本行政身份权利。 本次接受相关服务的孤儿院包括位于Pamulang的 Pintu Elok 孤儿院、位于Bumi Serpong Damai的 Mekar Lestari 孤儿院,以及同样坐落于 BSD 地区的 Suaka Kasih Bunda 孤儿院。 在经历较为漫长的行政办理流程后,来自西加里曼丹省桑高县的10名儿童,以及来自南尼亚斯县的6名儿童,最终顺利转入 Pintu Elok

Baca Selengkapnya »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?