Seseorang bisa saja meninggal belasan tahun lalu, tetapi urusan administrasi kependudukannya belum tentu selesai. Kabar baiknya, akta kematian sebenarnya bisa diurus walaupun peristiwanya telah terjadi bertahun-tahun yang lalu. Hal ini penting karena akta kematian bukan sekadar dokumen untuk melengkapi arsip keluarga. Dokumen ini dibutuhkan ketika keluarga harus mengurus berbagai keperluan, seperti warisan, tunjangan, pensiun, maupun layanan administrasi lainnya.
Masalahnya, tidak sedikit keluarga yang baru menyadari pentingnya akta kematian setelah bertahun-tahun. Ada yang masih menyimpan Kartu Keluarga (KK) atau KTP-el milik anggota keluarga yang sudah meninggal. Ada pula yang mendapati bahwa data orang tersebut sudah tidak lagi ditemukan dalam basis data kependudukan.
Lantas, apakah kematian yang sudah terjadi belasan tahun lalu masih bisa dicatat? Jawabannya, bisa.
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Armansyah, menjelaskan bahwa tidak ada alasan untuk membiarkan kematian tidak tercatat hanya karena peristiwanya sudah lama.
“Untuk kematian yang sudah lama terjadi, termasuk lebih dari 10 tahun, masyarakat tetap dapat mengajukan pencatatan kematian. Yang terpenting, prosesnya harus memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.” Kata Armansyah di Jakarta, Senin 14 September 2026, dikutip dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Dengan kata lain, waktu bukan penghalang untuk mengurus akta kematian. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan bahwa peristiwa kematian tersebut benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan secara administratif.
Akta Kematian Bisa Diurus Lebih Mudah Jika Data Kependudukan Masih Ada
Untuk kasus yang relatif lebih mudah, dokumen kependudukan orang yang meninggal masih tersedia dan datanya masih dapat ditemukan serta diverifikasi.
Dalam kondisi seperti ini, pencatatan kematian dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Kematian.
SPTJM bukan sekadar surat formalitas. Melalui dokumen tersebut, pihak yang melaporkan menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran informasi mengenai peristiwa kematian. Keterangan yang diberikan tetap harus melalui proses verifikasi oleh petugas.
“SPTJM itu merupakan pernyataan tanggung jawab atas kebenaran peristiwa kematian yang dilaporkan. Jadi, bukan sekadar formalitas. Data dan keterangan yang disampaikan tetap harus diverifikasi oleh petugas,” ujar Armansyah.
Ketentuan mengenai pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, antara lain, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
Bagaimana Jika Datanya Sudah Tidak Ada?
Persoalannya menjadi berbeda apabila dokumen kependudukan sudah tidak tersedia dan data orang yang meninggal juga tidak lagi ditemukan dalam basis data kependudukan.
Dalam situasi seperti ini, keluarga tetap dapat menyelesaikan pencatatan kematian. Namun, diperlukan dasar hukum yang lebih kuat, yaitu penetapan pengadilan.
Salinan penetapan pengadilan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Dukcapil untuk melakukan pencatatan kematian.
“Kalau data dan dokumen kependudukannya sudah tidak ada, maka perlu ada penetapan pengadilan. Ini untuk memastikan bahwa orang yang dimaksud memang telah meninggal dan pencatatannya memiliki dasar hukum yang jelas,” jelas Armansyah.
Bagi keluarga, prosedur ini memang lebih panjang. Namun, ada alasan penting di baliknya. Pemerintah perlu memastikan bahwa pencatatan dilakukan terhadap orang yang tepat dan berdasarkan peristiwa yang benar.
Mengapa akta kematian penting?
Akta kematian sering kali baru terasa penting ketika keluarga harus mengurus sesuatu setelah seseorang meninggal.
Misalnya ketika harus menyelesaikan pembagian warisan, mengurus pensiun, tunjangan keluarga, atau layanan administrasi lain yang memerlukan kepastian mengenai status seseorang.
Tanpa pencatatan kematian, seseorang secara administratif dapat saja masih tercatat dalam data kependudukan sebagai penduduk yang aktif. Padahal, secara faktual orang tersebut sudah meninggal.
Di sinilah akta kematian memiliki dua fungsi sekaligus.
Bagi keluarga, akta kematian memberikan kepastian hukum mengenai status anggota keluarga yang telah meninggal. Bagi pemerintah, pencatatan tersebut membantu memastikan data kependudukan tetap sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Data Lama Tetap Bisa Ditertibkan: Akta Kematian Bisa Diurus
Kematian yang terjadi bertahun-tahun lalu bukan berarti datanya harus dibiarkan begitu saja.
Justru ketika keluarga menemukan bahwa kematian anggota keluarganya belum pernah tercatat, persoalan tersebut sebaiknya segera diselesaikan. Semakin lama dibiarkan, semakin besar kemungkinan persoalan administrasi baru muncul ketika keluarga membutuhkan dokumen tersebut.
Karena itu, keluarga yang menemukan adanya kematian yang belum tercatat dapat berkonsultasi dengan Dukcapil. Petugas akan melihat kondisi dokumen dan data kependudukan yang tersedia untuk menentukan mekanisme yang sesuai.
Akta kematian tetap dapat diurus meskipun seseorang telah meninggal bertahun-tahun lalu. Yang terpenting adalah memastikan peristiwa tersebut dapat dibuktikan dan dicatat sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, pencatatan kematian bukan hanya tentang selembar akta. Ia merupakan bagian dari upaya memastikan dua hal berjalan bersamaan: hak keluarga tetap dapat diselesaikan dan data kependudukan negara tetap mencerminkan keadaan yang sebenarnya.




