Mengurus pencatatan perubahan status kewarganegaraan—dari seseorang yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)—memang terdengar rumit. Namun, sebenarnya prosedurnya sudah jelas, gratis, dan bisa selesai dalam hitungan hari jika dokumen lengkap.
Artikel ini akan membahas secara ringkas apa saja persyaratan, langkah, dan waktu penyelesaiannya berdasarkan ketentuan yang berlaku di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Bagi kamu atau pasangan atau kolegamu yang baru memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri Hukum dan HAM, siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri tersebut.
- Fotokopi berita acara pengucapan sumpah/janji setia di Kanwil Kemenkumham.
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
- Kartu Keluarga dan KTP-el.
- Fotokopi dokumen keimigrasian (asli sudah diserahkan ke Imigrasi).
Khusus untuk Anak dari Perkawinan Campuran atau biasa disebut Anak Berkewarganegaraan Ganda
Ada beberapa skenario:
Jika sudah punya Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
Cukup siapkan fotokopi sertifikat tersebut dan kutipan akta kelahiran. Apabila memilih menjadi WNI,
siapkan fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM, kutipan akta kelahiran, dan fotokopi KK (bagi penduduk WNI). Sedangkan untuk yang memilih menjadi WNA, siapkan fotokopi surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan/keimigrasian dan kutipan akta kelahiran. Jika tidak memilih salah satu kewarganegaraan orangtua, siapkan fotokopi izin tinggal tetap dan kutipan akta kelahiran.
Adapun prosedur Pelayanan dari Dukcapil untuk pencatatan perubahan kewarganegaraan sebagai berikut: Isi formulir pelaporan F-2.01 dan tanda tangani. Selanjutnya, serahkan fotokopi dokumen persyaratan (asli cukup diperlihatkan). Kemudian petugas akan melakukan verifikasi dan validasi. Jika lengkap, Anda akan mendapat tanda bukti pengambilan. Berkas diverifikasi oleh analis kebijakan dan divalidasi oleh kepala bidang. Selanjutnya barulah data dimasukkan ke sistem SIAK dan kepala dinas akan menandatangani dokumen secara elektronik. Akhirnya, dokumen hasil perubahan akan dicetak dan diserahkan kepada Anda.
Waktu, Biaya dan Dokumen Akhir
Pengurusan pencatatan perubahan status kewarganegaraan ini, umumnya selesai dalam 3 hari kerja. Sedangkan untuk biaya, sebagaimana layanan di Dinas Dukcapil umumnya adalah tidak dikenakan biaya alias gratis. Adapun dokumen yang diterima pemohon berbentuk catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan pada kutipan akta pencatatan sipil milik pemohon. Atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan (jika akta dikeluarkan negara lain).
Dasar hukum yang digunakan adalah UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya yakni UU No. 24 Tahun 2013. Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 108 & 109 Tahun 2019. Serta Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 400.8.2-5484 Tahun 2022. @esa