loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan

Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan

803 views
WNA yang telah sah menjadi WNI wajib mencatat perubahan status tersebut di Dukcapil sesuai domisili.
Warga Negara Asing yang telah sah menjadi Warga Negara Indonesia, wajib mencatatkan perubahan status kewarganegaraannya di Dukcapil setempat.
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Mengurus pencatatan perubahan status kewarganegaraan—dari seseorang yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)—memang terdengar rumit. Namun, sebenarnya prosedurnya sudah jelas, gratis, dan bisa selesai dalam hitungan hari jika dokumen lengkap.

Artikel ini akan membahas secara ringkas apa saja persyaratan, langkah, dan waktu penyelesaiannya berdasarkan ketentuan yang berlaku di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Bagi kamu atau pasangan atau kolegamu yang baru memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri Hukum dan HAM, siapkan dokumen berikut:

  1. Fotokopi Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri tersebut.
  2. Fotokopi berita acara pengucapan sumpah/janji setia di Kanwil Kemenkumham.
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
  4. Kartu Keluarga dan KTP-el.
  5. Fotokopi dokumen keimigrasian (asli sudah diserahkan ke Imigrasi).

Khusus untuk Anak dari Perkawinan Campuran atau biasa disebut Anak Berkewarganegaraan Ganda
Ada beberapa skenario:

Jika sudah punya Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
Cukup siapkan fotokopi sertifikat tersebut dan kutipan akta kelahiran. Apabila memilih menjadi WNI,
siapkan fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM, kutipan akta kelahiran, dan fotokopi KK (bagi penduduk WNI). Sedangkan untuk yang memilih menjadi WNA, siapkan fotokopi surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan/keimigrasian dan kutipan akta kelahiran. Jika tidak memilih salah satu kewarganegaraan orangtua,  siapkan fotokopi izin tinggal tetap dan kutipan akta kelahiran.

Adapun prosedur Pelayanan dari Dukcapil untuk pencatatan perubahan kewarganegaraan sebagai berikut: Isi formulir pelaporan F-2.01 dan tanda tangani. Selanjutnya, serahkan fotokopi dokumen persyaratan (asli cukup diperlihatkan). Kemudian petugas akan melakukan verifikasi dan validasi. Jika lengkap, Anda akan mendapat tanda bukti pengambilan. Berkas diverifikasi oleh analis kebijakan dan divalidasi oleh kepala bidang. Selanjutnya barulah data dimasukkan ke sistem SIAK dan kepala dinas akan menandatangani dokumen secara elektronik. Akhirnya, dokumen hasil perubahan akan dicetak dan diserahkan kepada Anda.

Waktu, Biaya dan Dokumen Akhir

Pengurusan pencatatan perubahan status kewarganegaraan ini, umumnya selesai dalam 3 hari kerja. Sedangkan untuk biaya, sebagaimana layanan di Dinas Dukcapil umumnya adalah tidak dikenakan biaya alias gratis. Adapun dokumen yang diterima pemohon berbentuk catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan pada kutipan akta pencatatan sipil milik pemohon. Atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan (jika akta dikeluarkan negara lain).

Dasar hukum yang digunakan adalah UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya yakni UU No. 24 Tahun 2013. Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 108 & 109 Tahun 2019. Serta Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 400.8.2-5484 Tahun 2022. @esa

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Foto Penyerahan Dokumen Kependudukan
Berita
Prasetyadji

南丹格朗市人口与民事登记局向孤儿院儿童发放人口登记文件

南丹格朗市讯)南丹格朗市人口与民事登记局近日向当地多家孤儿院移交并发放人口与民事登记文件。该项工作在印度尼西亚公民研究院基金会(IKI 基金会)的协调与协助下开展,旨在切实保障孤儿院儿童依法享有基本行政身份权利。 本次接受相关服务的孤儿院包括位于Pamulang的 Pintu Elok 孤儿院、位于Bumi Serpong Damai的 Mekar Lestari 孤儿院,以及同样坐落于 BSD 地区的 Suaka Kasih Bunda 孤儿院。 在经历较为漫长的行政办理流程后,来自西加里曼丹省桑高县的10名儿童,以及来自南尼亚斯县的6名儿童,最终顺利转入 Pintu Elok

Baca Selengkapnya »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?