loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

IKI DAN KOMNAS DISABILITAS

1,352 views
Rumah Singgah yang berlokasi di jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Pada awalnya Peneliti Senior Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) dihubungan oleh Komisi Nasional Disabilitas, diminta untuk membantu anak-anak yatim-piatu dan anak-anak yang orangtuanya tidak diketahui, yang ditampung di “rumah-rumah singgah” atau panti asuhan di DKI Jabodetabek.

 

Keterangan Photo: Berdiri kiri Obi dari Komnas Disabilitas, Berdiri belakang ketiga dari kanan Swandy Sihotang Berdiri belakang kedua dari kanan peneliti senior IKI Paschasiis Hosti Prasetyadji Berdiri paling kanan Ny Liem Pendiri Rumah Singgah Kasih Ampera, Jakarta. 

Komnas Disabilitas adalah Komisi yang dibentuk Presiden Joko Widodo sebagai komitmen Presiden dalam merealisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Sebagai langkah awal, pada hari Jum’at Kliwon, 12 Agustus 2022, IKI diwakili peneliti senior Paschasius HOSTI Prasetyadji dan Swandy Sihotang, bersama Obi mewakili Komnas Disabilitas melakukan pendataan di Rumah Singgah Kasih Ampera, Jakarta.

Rumah Singgah yang berlokasi di jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara, saat ini (atau gelombang ketiga) menampung dan mengasuh 17 (tujuh belas) anak-anak cacat ganda atau disabilitas yakni disabilitas sensori (tunarungu) dan disabilitas mental (depresi berat karena putus cinta) serta difabel intelektual (penyandang down syndrom), yang kebetulan seluruhnya warga Tionghoa. Mereka pada umumnya tidak diketahui orangtuanya, dan tidak memiliki dokumen kependudukan.

IKI bersama Komnas Disabilitas dan Ny Liem pengasuh Rumah Singgah selanjutnya membuat kronologis sejarah masing-masing anak sebagai kelengkapan pengajuan dokumen kependudukan.

Semoga mereka segera mendapatkan dokumen kependudukan yang telah lama diimpi-impikan, sehingga nantinya dapat mengurus BPJS dan bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas lain dari Negara. * (Prasetyadji).

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?