Parung Panjang, IKI
Nikah Massal Warga Tionghoa
Nikah Massal difasilitasi Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) bersama Disdukcapil Kabupaten Bogor bagi warga Tionghoa di Kampung Simpak, Desa Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang, Jumat (3/12/2021).
Kegiatan ini digelar di Vihara Dharma Mulia mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Sebanyak 13 pasangan suami istri mengikuti pencatatan pernikahan yang sebelumnya telah dilangsungkan secara agama Buddha.
Pentingnya Dokumen Kependudukan
Sekretaris Umum IKI, Albertus Pratomo, menegaskan bahwa akta nikah merupakan dokumen penting bagi setiap warga negara. Selain itu, dokumen lain seperti Kartu Keluarga, KTP, akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak juga memiliki peran penting.
Menurutnya, kelengkapan dokumen memastikan warga memperoleh hak sebagai warga negara. Misalnya, untuk mengurus pendidikan anak, sertifikat tanah, dan layanan publik lainnya.
Melalui program Nikah Massal, warga yang sebelumnya belum tercatat secara negara kini mendapatkan kepastian hukum.

132 Dokumen Diterbitkan
Selain akta pernikahan, peserta juga memperoleh layanan pembaruan Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran bagi anak serta cucu mereka. Total dokumen yang diterbitkan mencapai 132 berkas.
Sebagian besar pasangan telah menikah sejak sebelum reformasi 1998. Namun demikian, persoalan diskriminasi dan biaya pernikahan yang tinggi saat itu membuat mereka belum memiliki dokumen resmi.
Kini, melalui Nikah Massal, status hukum keluarga mereka menjadi sah secara administrasi negara.
Komitmen Pelayanan untuk Warga Marginal
Kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan. Program dipimpin langsung oleh jajaran pengurus IKI bersama pejabat Disdukcapil Kabupaten Bogor.
Relawan IKI menyebut masih ada warga yang belum sempat mengikuti kegiatan ini. Karena itu, koordinasi lanjutan akan dilakukan agar semakin banyak warga memperoleh dokumen resmi.
Dengan adanya Nikah Massal, IKI berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin menjangkau masyarakat marginal di berbagai daerah.


