Jaminan di bidang kesehatan bagi seluruh warganegara Indonesia saat ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, disingkat BPJS. Untuk kesehatan disebut BPJS Kesehatan, sedangkan untuk ketenagakerjaan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap Warga Negara Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku, diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, baik dengan membayar iuran secara mandiri, dibayarkan pihak pemberi kerja, maupun dibayarkan oleh negara bagi yang tidak mampu. Warganegara tidak mampu yang dibantu oleh pemerintah untuk membayar iuran BPJS disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS.
PBI adalah bagian dari program BPJS yang khusus ditujukan bagi mereka yang membutuhkan, sehingga seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapat penanganan medis yang baik dan pengobatan yang layak.
Program PBI BPJS adalah untuk fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN. Hanya mereka yang ditetapkan pemerintah, yang dapat menjadi peserta BPJS PBI. Sedangkan warganegara yang mampu atau memiliki penghasilan rutin, menjadi peserta non PBI.
Diskusi PMS, PMI dan IKI
Dalam diskusi yang diadakan PMS, PMI dan IKI di Surakarta 7 Juli 2022, diperoleh informasi penting terkait PBI. Informasinya adalah tentang keinginan pengurus Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS), untuk membantu panti asuhan se-Surakarta. Bantuannya berupa pendampingan bagi anak-anak yatim piatu untuk dapat menjadi peserta PBI BPJS.
Tindak Lanjut
Hal ini ditindaklanjuti IKI dan PMI, dengan melakukan komunikasi dan koordinasi seusai pertemuan ke Dinas Sosial Kota Surakarta. Siti Khotimah selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, menerima dan menyambut positif hasil pertemuan yang diadakan di ruang rapat Radio Metta tersebut. Siti menjelaskan bahwa untuk BPJS PBI, hal pertama yang harus diperhatikan adalah peserta harus didaftarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Dinsos Kota Surakarta juga menyatakan siap membantu, namun mengingat kondisi pasca pandemi, ia berharap IKI dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. Tujuannya adalah untuk meminta agar pembayaran iuran PBI bagi anak-anak panti asuhan, seluruhnya ditanggung kemensos. IKI yang diwakili Prasetyadji dan Eddy Setiawan menyatakan siap untuk melakukan koordinasi. Tujuan akhirnya adalah seluruh anak-anak di panti asuhan se-Surakakarta terdaftar sebagai peserta BPJS PBI. @esa