loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

MENJADI ANAK SAH DARI SUAMI-ISTERI

1,410 views
Penyerahan Akta Perkawinan
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Hari itu, Seloso Kliwon, tanggal 6 September 2022, dari pagi-pagi buta, Jakarta dan sekitarnya sampai perjalanan ke arah Gunung Sidamanik, Kab Bogor, diguyur hujan. Udara dingin menyelimuti sepanjang perjalanan Tim Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) ke Wihara Darma Mulia, Kampoeng Pecinan Simpak, Parung Panjang, Kab Bogor.

Hari itu, IKI memfasilitasi Perkawinan Massal warga masyarakat Parung Panjang dan sekitarnya yang sudah lama didambakannya. Pada kesempatan ini IKI bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Bogor membagikan Akta Perkawinan dan 105 dokumen kependudukan lainnya, seperti : kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan akta kelahiran bagi anak-anaknya.

 

Penyerahan Akta Perkawinan kepada perwakilan warga CinBen (China Benteng) Kampoeng Simpak, Parung Panjang, Kab Bogor, oleh Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) disaksikan pejabat Dinas Dukcapil.
Selasa Kliwon, 6 September 2022 di Wihara Darma Mulia.

 

“Pak, kami menyampaikan terima kasih, akhirnya perkawinan kami diresmikan oleh Negara, dan anak kami sah menjadi anak kami berdua,” tutur A Siong didampingi isterinya – Sheila – mengucap syukur sambil menyalamin para peneliti IKI dan petugas Dinas Dukcapil.

A Siong datang ke Simpak dari kampoengnya di daerah Legok, naik sepeda motor berboncengan dengan isteri dan anaknya menempuh waktu 1,5 jam dengan jalan yang cukup sulit.

Untuk mendapatkan akta perkawinan ini A Siong minta ijin tidak masuk kerja dari tempat dia bekerja sebagai buruh dari perusahaan pembuat speaker.

 

 

Begitu pula dengan pasangan pengantin baru, Hengki dan Theresia Tanti, warga kampoeng Cilaku yang saat ini hamil muda. Mereka bersyukur di tengah pandemi yang masih menghantui dan usaha wiraswasta yang masih tertatih-tatih, mereka bisa mendapatkan akta perkawinan gratis yang difasilitasi IKI kerjasama dengan Dinas Dukcapil. Mereka berharap, dengan kejelasan status perkawinannya, ada harapan yang membentang untuk usaha yang akan dirintisnya.

Suparno SH MH yang mewakili Dinas Dukcapil Kab Bogor mengingatkan, “bahwa dengan dicatatkannya perkawinan ini, maka perkawinan menjadi sah menurut Negara, dan ada perlindungan hukum terhadap ibu dan anak-anaknya. Anak-anak akan menjadi jelas statusnya, dan menjadi ahli waris sah dari orang tuanya,” tuturnya.

Sementara itu, Deni Puspahadi yang mewakili Franciscus Welirang, berharap, bahwa “ke depan semoga akan semakin banyak warga masyarakat yang sadar dan peduli pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan dan dokumen catatan sipil ini, sehingga masyarakat dapat mengakses fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” katanya.

Para peneliti Senior IKI, Prasetyadji dan Eddy Setiawan yang mengkoordinir kegiatan ini berharap dan meminta kepada para pengurus rumah ibadah untuk mensosialisasikan pemenuhan dokumen kependudukan ini kepada umatnya, agar tidak ada lagi warga tanpa dokumen kependudukan.

Hadir dalam acara ini Suparno SH MH dan Agus SH MH mewakili Dinas Dukcapil Kab Bogor, Deni Puspahadi dan peneliti IKI, Paschasius HOSTI Prasetyadji dan Eddy Setiawan, Ice Rohati dan para pengurus Wihara Darma Mulia, Kampoeng Simpak, Parung Panjang.

* (prasetyadji)

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?