Selama ini, banyak penganut agama lokal seperti Sunda Wiwitan, Parmalim, atau Kaharingan tak bisa mencantumkan agamanya di KTP. Akibatnya, mereka memilih mengosongkan kolom agama, atau mencantumkan salah satu dari enam agama yang diakui, hanya demi kemudahan administrasi. Tidak jarang juga para penganut agama lokal ini kemudian bearfiliasi dengan satu dari enam agama yang diakui, dengan mencari yang dianggap paling “dekat” ajarannya. Atau pada kasus yang lain, asal masuk tanpa banyak pertimbangan.
Tapi sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017, penghayat kepercayaan punya hak yang sama untuk dicatatkan keyakinannya. Saat ini, memang kolom agama akan diisi “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”, namun itu sudah jadi langkah penting menuju pengakuan penuh. Sebelumnya, kolom agama pada KTP para penganut agama lokal dikosongkan, atau diisi dengan tanda setrip (-). Para penganut agama lokal yang tidak mau dikosongkan atau disetrip kolom agamanya, terpaksa menyatakan menganut salah satu dari agama yang diakui.
Oleh karena itu, setelah putusan MK dan pengaturan kolom kepercayaan di KTP oleh dukcapil, saat ini mulai lahir kesadaran para penganut agama lokal. Kesadaran untuk memperbaiki data pada kolom agama, yang sebelumnya penganut salah satu agama menjadi penganut kepercayaan. Hal ini tentu baik bagi pelestarian agama lokal, dan pembenahan data dukcapil.
Syarat dan proses mengurusnya mudah
Prosedur perubahan data KTP diatur dalam Surat Ditjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Surat Edaran tersebut terbit pada 28 September 2021. Persyaratannya:
- Sertifikat atau surat resmi dari pemuka kepercayaan atau organisasi kepercayaan (berbadan hukum) yang menerangkan kepercayaan yang dianut pemohon atau status pemohon sebagai anggota.
- Jika syarat pertama tidak bisa dipenuhi, dapat diganti dengan Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dibuat pemohon sebagai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- KTP dan Kartu Keluarga lama (bawa yang asli karena nanti ditukar dengan yang baru).
Prosesnya, dimulai dengan mendatangi dukcapil di wilayah domisili sesuai KTP. Kemudian, sampaikan maksud penggantian kolom agama di KTP menjadi kepercayaan terhadap TYME. Selanjutnya isi formulir F 1.06 yakni formulir perubahan elemen data dokumen kependudukan. Lampirkan persyaratan di atas.
Kenapa perubahan ini penting? Karena ini bukan sekadar soal data — ini soal pengakuan atas hak setiap warga negara. Ketika penghayat dicatatkan dengan benar, negara jadi lebih jujur tentang keragaman keyakinan rakyatnya.
Yuk, para penganut agama lokal, segera perbaiki kolom agama agar sesuai yang sebenarnya. Meski untuk saat ini baru terncantum sebagai kepercayaan terhadap TYME. Setidaknya negara sudah memberi jalan, kini saatnya melangkah, perjalanan ribuan mil dimulai langkah pertama. Rahayu.@esa