JAKARTA, IKI
Kemajuan tekonologi memudahkan manusia di bumi melakukan transaksi ekonomi hingga mencetak dokumen kependudukan sendiri di rumah.
Masyarakat Indonesia tidak perlu lagi mendatangi kantor Disdukcapil untuk mencetak dokumen kependudukan.
Sekarang Cetak Kartu Keluarga dan 21 Dokumen Kependudukan Lain Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah
Penduduk Indonesia boleh mencetak sendiri 22 jenis dokumen kependudukan dari rumah, termasuk kartu keluarga (KK).
Penjelasan itu disampaikan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh.
Saat ini Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sudah menjalankan program cetak dokumen kependudukan secara mandiri.
“Artinya penduduk boleh mencetak sendiri kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematiannya, dan berbagai dokumen kependudukan lainnya,” kata Zudan melalui video pada akun Tiktoknya, @zudanariffakhrulloh, Rabu (5/1/2022).
Dengan adanya program cetak mandiri dokumen kependudukan tersebut, penduduk juga diperbolehkan meminta soft file dokumen kependudukan mereka.
“Dengan demikian penduduk boleh meminta soft file-nya,” lanjut Zudan.
“Silakan dicetak sendiri di rumah. Sehingga tidak ada lagi alasan KK hilang, akta kelahiran hilang, akta perkawinan hilang.”
Dingatkan Zudan, dengan adanya kemudahan tersebut, diharapkan penduduk dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya jika rusak atau hilang.
“Karena bila robek, atau bila hilang, bisa dicetak sendiri oleh penduduknya. Hilang, cetak lagi. Robek, silakan dicetak lagi,” tegasnya.
Saat ini, kata Zudan, dari 24 jenis dokumen kependudukan, 22 jenis di antaranya sudah bisa dicetak sendiri dari rumah.
“Dari 24 dokumen kependudukan, 22 dokumen sudah bisa dicetak sendiri oleh penduduk. Dua dokumen yang belum bisa adalah KTP-el dan Kartu Identitas Anak.”
Oleh sebab itu, dia mempersilakan masyarakat untuk mempergunakan dengan baik fasilitas atau program cetak dokumen kependudukan secara mandiri tersebut.
“Silakan diminta filenya dari petugas Dukcapil.”