loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Pengantar Statelessness: “Pintu Dunia Tertutup Bagiku”

Pengantar Statelessness: “Pintu Dunia Tertutup Bagiku”

16 views
Statelessness tidak hanya dialami oleh orang dewasa tapi juga anak-anak. Publikasi bersama oleh UNHCR, ODIHR dan HCNM diluncurkan untuk menjawab hal tersebut.
Opening Doors for Children Prevention of Childhood Statelessness (Foto: Sampul Buku)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Fenomena anak tanpa kewarganegaraan (statelessness) merupakan salah satu persoalan serius dalam tata kelola kewarganegaraan global. Seorang anak yang tidak diakui keberadaannya oleh negara manapun menghadapi hambatan mendasar: tidak memiliki akta kelahiran, terhalang mengakses pendidikan, tidak memperoleh layanan kesehatan, serta hidup dalam ketidakpastian dan kerentanan terhadap penahanan maupun eksploitasi. Pengantar statelessness ini merupakan bagian pertama dari delapan seri pembahasan buku pening Doors for Children: Prevention of Childhood Statelessness.

“The doors of the world are closed to me.”
— Jirair, seorang anak muda tanpa kewarganegaraan

Definisi dan Prinsip Utama

Bab I buku Opening Doors for Children: Prevention of Childhood Statelessness, publikasi bersama OSCE ODIHR, HCNM, dan UNHCR, memberikan landasan konseptual untuk memahami isu ini. Inilah bagian pengantar tentang statelessness.

  • Definisi statelessness: status hukum ketika seseorang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara manapun, berbeda dari sekadar tidak memiliki dokumen identitas.

  • Prinsip dasar kewarganegaraan:

    • Jus soli kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.

    • Jus sanguinis → kewarganegaraan berdasarkan keturunan.

  • Kelompok paling rentan: anak-anak dari kelompok minoritas, pengungsi, serta anak dari ibu yang tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak dapat mewariskan kewarganegaraan.

Studi Kasus: Praktik Baik dari Kyrgyzstan

Kyrgyzstan pada tahun 2019 menjadi negara pertama di dunia yang menyelesaikan seluruh kasus statelessness yang teridentifikasi di wilayahnya. Langkah ini mencakup sekitar 2.000 anak dan menjadi preseden penting bagi upaya global.

Salah satu fondasi utama yang penting untuk pencegahan statelessness adalah pencatatan kelahiran. Meskipun bukan solusi tunggal, pencatatan kelahiran menciptakan bukti hukum mengenai identitas, tempat, dan tanggal lahir anak, yang menjadi dasar pengakuan kewarganegaraan serta perlindungan hak-hak dasar.

Inisiatif Global: Kampanye #IBelong

Sejak 2014, UNHCR meluncurkan kampanye global #IBelong, yang kini diteruskan oleh Global Alliance to End Statelessness. Inisiatif ini menekankan kerja sama lintas negara dengan menempatkan pengalaman orang-orang terdampak sebagai pusat advokasi.

Bab pertama ini menegaskan bahwa statelessness bukanlah kondisi yang tidak dapat diubah. Sebaliknya, ia merupakan persoalan hukum dan kebijakan yang dapat dicegah serta diselesaikan. Kesaksian Linda, seorang perempuan yang akhirnya memperoleh kewarganegaraan setelah bertahun-tahun hidup tanpa identitas hukum, menggambarkan makna pengakuan negara:

“It was a very emotional moment… I felt that now I definitely exist.”

Dengan demikian, statelessness dapat dipahami sebagai bentuk perampasan hak paling fundamental seorang anak: hak untuk diakui keberadaannya. Artikel ini merupakan langkah awal dari delapan seri yang akan membahas praktik terbaik, solusi hukum, serta rekomendasi kebijakan untuk mengakhiri statelessness pada anak-anak.

Poin Kunci Bab I

  • Statelessness adalah status hukum, bukan sekadar ketiadaan dokumen.

  • Dua prinsip utama kewarganegaraan: jus soli (tempat lahir) dan jus sanguinis (keturunan).

  • Anak-anak minoritas, pengungsi, dan anak dari ibu tanpa kewarganegaraan adalah kelompok paling rentan.

  • Kyrgyzstan (2019) menjadi contoh praktik baik dengan menyelesaikan seluruh kasus statelessness, termasuk 2.000 anak.

  • Pencatatan kelahiran universal adalah fondasi utama pencegahan keadaan takberkewarganegaraan.

  • Kampanye global #IBelong menekankan kolaborasi internasional dan pengalaman orang terdampak.

  • Statelessness bukan takdir, melainkan kondisi yang dapat dicegah dan diakhiri. @esa

Sumber: Opening Doors for Children: Prevention of Childhood Statelessness

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?