Diskriminasi Usia: Antara HAM dan Tantangan Ketenagakerjaan
Hak untuk bekerja merupakan bagian hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh UUD 1945 maupun instrumen internasional. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa:
Hak untuk bekerja merupakan bagian hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh UUD 1945 maupun instrumen internasional. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa:
Pemerintahan Trump kini mewajibkan imigran yang mengajukan permohonan izin tinggal, bekerja, atau kewarganegaraan di AS lolos skrining “Anti Amerika”. Proses skrining meliputi pemeriksaan atas tindakan
Sejak 2019, pemerintah Indonesia punya satu strategi besar yang mungkin jarang terdengar di ruang publik: Stranas AKPSH—singkatan dari Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan
Fenomena kewarganegaraan ganda semakin mendapat perhatian dalam dua dekade terakhir, terutama di Asia. Bagi sebagian orang, memiliki lebih dari satu paspor bukan hanya simbol status,
Delapan puluh tahun merdeka, tapi pertanyaannya tetap: siapa yang sungguh merdeka? Negara masih sibuk mengatur kewarganegaraan sebagai status administratif. Menjadi sekedar identitas hukum, bukan kewarganegaraan
Bayangkan, anda bangun pagi dengan pemandangan laut tropis di Bali, sore hari mengawasi investasi saham di Jakarta, dan akhir pekan terbang ke Labuan Bajo untuk
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sering dianggap sekadar mata kuliah wajib yang harus diselesaikan. Padahal, PKn adalah pelajaran tentang keindonesiaan. Yakni proses membentuk diri menjadi pribadi dengan
Suasana halaman Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta, pagi itu terasa khidmat sekaligus bersemangat. Tepat di ruang tamu gedung inilah, 80 tahun lalu Soekarno, Hatta, dan
Kalau kamu atau pasangan melahirkan anak di luar negeri, jangan lupa urusan administrasinya, ya. Salah satu yang paling penting adalah akta kelahiran. Tanpa dokumen ini,
Mengurus pencatatan perubahan status kewarganegaraan—dari seseorang yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)—memang terdengar rumit. Namun, sebenarnya prosedurnya sudah jelas, gratis,
Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI, adalah organisasi sipil yang bersifat nirlaba, yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, penyebaran informasi dan penerbitan, serta advokasi di bidang kewarganegaraan, kependudukan dan penghapusan diskriminasi