Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum kembali memberikan penegasan kewarganegaraan. Kali ini diberikan kepada Ibu Baedah dan lima anaknya setelah melalui proses verifikasi dan penelaahan hubungan keluarga serta asal-usul kewarganegaraan. Penegasan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Penegasan Status Kewarganegaraan di Majalengka, Jawa Barat.
Dikutip dari Portal Ditjen AHU. Direktur Jenderal AHU Widodo mengatakan, keputusan tersebut memberikan kepastian identitas sekaligus status hukum bagi Ibu Baedah dan kelima anaknya. “Bukan sekadar menyerahkan sebuah Surat Keputusan tentang Penegasan Status Kewarganegaraan. Melainkan memberikan kepastian tentang identitas, status hukum, dan yang paling penting, masa depan sebuah keluarga,” ujar Widodo.
Berawal dari Persoalan Dokumen
Kasus Ibu Baedah dan kelima anaknya diketahui Ditjen AHU melalui koordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditjen AHU melakukan verifikasi faktual di Majalengka pada 1–2 Oktober 2026.
Hasil verifikasi menemukan keterangan keluarga yang menguatkan hubungan keluarga dan asal-usul Ibu Baedah sebagai WNI di Majalengka. Keterangan tersebut antara lain diperoleh dari ibu kandung Ibu Baedah.
Selama berada di Yordania, berbagai kondisi menyebabkan Ibu Baedah tidak dapat melakukan pelaporan diri dan pencatatan kelahiran kelima anaknya secara memadai pada Perwakilan Republik Indonesia. Akibatnya, keluarga tersebut tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang memadai.
Menurut Widodo, persoalan tersebut tidak dapat dilihat semata-mata sebagai masalah administrasi.
“Di balik sebuah dokumen terdapat hak seorang manusia. Di balik status kewarganegaraan terdapat hak seorang anak untuk bersekolah, mendapatkan pelayanan kesehatan, memperoleh identitas, serta tumbuh dan berkembang dengan layak,” katanya.
Lima Anak Kini Mendapat Kepastian Status
Setelah melalui verifikasi dan penelaahan, serta berdasarkan arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ditjen AHU Kemenkum memberikan penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Ibu Baedah dan kelima anaknya.
Kelima anak tersebut adalah Mustafa (15), Ibrahim (10), Nadya (8), Muhammad (6), dan Nadin (2).
Widodo menegaskan, penyerahan Surat Keputusan bukanlah akhir dari proses. Pemerintah Kabupaten Majalengka dan instansi terkait diminta segera menindaklanjutinya dengan pemenuhan administrasi kependudukan bagi keluarga tersebut.
“Setelah identitas kependudukan terpenuhi, kita harus memastikan bahwa kelima anak ini mendapatkan akses terhadap pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan hak-hak dasar lainnya,” ujar Widodo.
Ibu Baedah dan kelima anaknya diketahui telah bertahun-tahun tinggal di Yordania sebelum kembali ke Indonesia. Dengan penegasan kewarganegaraan tersebut, keluarga ini diharapkan dapat membangun kehidupan baru sekaligus memperoleh akses terhadap berbagai layanan dasar sebagai warga negara.
Negara Hadir Melalui Kolaborasi
Widodo mengatakan penyelesaian kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan kemanusiaan tidak dapat ditangani oleh satu kementerian atau lembaga saja. Proses tersebut melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Kabupaten Majalengka, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Baznas, Koramil, Polsek, perangkat RT dan RW, keluarga, serta pihak lainnya.
“Persoalan kemanusiaan tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian, satu lembaga, ataupun satu pemerintah daerah saja. Kehadiran negara menjadi nyata ketika seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat bergerak bersama untuk melindungi satu warga negara,” tutur Widodo.
Selain memberikan bantuan bagi keluarga, Menteri Hukum juga memberikan bantuan permodalan untuk pendirian warung sembako serta sejumlah kebutuhan dasar, termasuk dua unit sepeda untuk anak-anak.
Widodo berharap Ibu Baedah dan kelima anaknya dapat menjalani kehidupan baru dengan aman dan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk menatap masa depan.
Bagi kelima anak tersebut, penegasan kewarganegaraan ini bukan sekadar persoalan dokumen. Keputusan tersebut menjadi pintu untuk memperoleh kembali berbagai hak dasar sebagai warga negara Indonesia, mulai dari pendidikan dan kesehatan hingga identitas kependudukan dan perlindungan sosial.




