Coba tanyakan kepada siapa pun yang pernah duduk di bangku sekolah di Indonesia: apa yang paling diingat dari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan? Jawabannya hampir pasti seragam—menghafal butir-butir Pancasila, pasal-pasal UUD 1945, dan nama lembaga negara. Jarang ada yang menjawab, “Saya belajar berdebat dengan sehat,” atau “Saya belajar mengawasi kebijakan pemerintah.”
Di sinilah letak persoalannya. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang seharusnya menjadi ruang pembentukan warga negara justru kerap tereduksi menjadi mata pelajaran hafalan. Padahal, menjadi warga negara dalam sebuah demokrasi bukan sekadar mengetahui isi konstitusi atau menghafal dasar negara. Warga negara juga perlu memiliki kemampuan untuk menyampaikan pendapat, menghadapi perbedaan, memahami kepentingan yang beragam, mengawasi kekuasaan, dan berpartisipasi dalam menentukan arah kehidupan bersama.
PKn bukan mata pelajaran pinggiran. Ia wajib diajarkan dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 secara tegas menyebut bahwa pendidikan nasional bertujuan menjadikan peserta didik “warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pertanyaannya, sudahkah PKn yang kita jalankan benar-benar mengarah ke sana?
Sejarah yang Sibuk Berganti Label
Salah satu hal paling menarik dari PKn di Indonesia adalah betapa seringnya ia berganti nama. Akarnya dapat ditelusuri hingga masa Hindia Belanda, ketika materi sejenis diajarkan dengan nama Burgerkunde melalui buku seperti Indische Burgerschapskunde karya P. Tromp (1934) dan Recht en Plicht karya J.B. Vortman (1940) (Cholisin, 2000).
Setelah merdeka, mata pelajaran Civics mulai diajarkan, lalu berubah menjadi Pendidikan Kewargaan Negara, Pendidikan Moral Pancasila (PMP), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), kembali menjadi Pendidikan Kewarganegaraan setelah lahirnya UU Sisdiknas 2003, lalu menjadi PPKn lagi pada Kurikulum 2013 (Rohani, 2019; Rozak, 2022).
Pergantian nama tentu bukan sesuatu yang salah. Setiap perubahan dapat mencerminkan upaya menyesuaikan pendidikan dengan kebutuhan zaman. Namun, ada pertanyaan yang lebih penting: apakah yang berubah hanya labelnya, atau juga cara kita memandang dan membentuk warga negara?
Jika di ruang kelas guru masih berceramah dan siswa masih sekadar mencatat lalu menghafal, maka seberapa sering pun namanya diganti, hasilnya tidak akan jauh berbeda. Perubahan nomenklatur tidak otomatis menghasilkan perubahan paradigma.
Warisan Paradigma Lama yang Belum Tuntas
Persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah PKn itu sendiri. Cholisin (2008) menunjukkan bahwa paradigma lama PKn memiliki struktur keilmuan yang tidak jelas, materi yang disesuaikan dengan kepentingan politik rezim, serta visi untuk memperkuat negara (state building) dalam corak otoriter-birokratis. Dalam paradigma seperti itu, warga negara lebih mudah diposisikan sebagai “kaula”—subjek yang harus patuh dan menjadi objek ketika berhadapan dengan penguasa.
Paradigma semacam ini menyisakan persoalan mendasar. Jika pendidikan kewarganegaraan lebih banyak mengajarkan apa yang harus diketahui dan dipatuhi warga, tetapi kurang melatih bagaimana warga menggunakan hak, menyampaikan kritik, mengawasi kekuasaan, dan berpartisipasi dalam kehidupan publik, maka pendidikan tersebut belum sepenuhnya membentuk warga negara demokratis.
Era reformasi membawa paradigma baru. PKn kini diarahkan memiliki landasan keilmuan yang lebih jelas—ilmu politik, hukum, dan filsafat moral/Pancasila—serta visi nation and character building, pemberdayaan warga negara (citizen empowerment), dan penguatan masyarakat kewargaan (civil society). Di atas kertas, arah ini sudah tepat.
Masalahnya, perubahan paradigma di tingkat dokumen tidak serta-merta mengubah kebiasaan belajar di ruang kelas. Kurikulum dapat berubah, buku dapat berganti, bahkan nama mata pelajaran dapat kembali berubah. Namun, jika relasi guru dan siswa tetap dibangun dalam pola satu arah, perubahan tersebut belum menyentuh persoalan paling mendasar: bagaimana pendidikan membentuk warga negara sebagai subjek dalam kehidupan demokratis.
PKn Seharusnya Melatih, Bukan Sekadar Mengajari
Secara konseptual, PKn sebenarnya dirancang jauh lebih kaya daripada sekadar hafalan. Maskur (2003) menjelaskan bahwa PKn mencakup tiga komponen yang saling terkait: kajian akademik ilmu kewarganegaraan, program kurikuler, dan gerakan sosial-kultural kewarganegaraan. Ketiganya bermuara pada tiga kompetensi utama, yaitu pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), watak atau karakter kewarganegaraan (civic disposition), dan keterampilan kewarganegaraan (civic skills).
Perhatikan bahwa pengetahuan hanyalah satu dari tiga kompetensi tersebut. Dua lainnya—watak dan keterampilan—tidak mungkin tumbuh hanya dari membaca buku dan mengerjakan soal pilihan ganda.
Seorang siswa mungkin hafal pasal-pasal konstitusi, tetapi belum tentu mampu berdiskusi dengan orang yang berbeda pandangan. Ia mungkin mengetahui prinsip demokrasi, tetapi belum tentu terbiasa menerima kritik. Ia dapat menjelaskan arti musyawarah, tetapi belum tentu pernah mengalami proses menyusun keputusan bersama.
Karena itu, keterampilan berpendapat, bermusyawarah, menyampaikan kritik secara santun, mendengarkan pandangan yang berbeda, dan mengambil keputusan bersama harus dilatih melalui praktik: diskusi kelas, simulasi sidang, proyek pengamatan kebijakan di lingkungan sekitar, hingga keterlibatan dalam organisasi siswa.
Di sinilah PKn sebenarnya bersentuhan langsung dengan kehidupan politik. Politik tidak selalu berarti partai politik, pemilu, atau perebutan kekuasaan. Politik juga hadir ketika warga memiliki kepentingan yang berbeda, ketika keputusan bersama harus dibuat, ketika kekuasaan perlu diawasi, dan ketika perbedaan harus dikelola tanpa kekerasan.
Dengan demikian, pendidikan kewarganegaraan seharusnya tidak hanya mengajarkan siswa tentang negara, tetapi juga mempersiapkan mereka untuk hidup sebagai warga negara di dalam negara demokratis.
Warga Negara Bukan Sekadar Orang yang Tahu
Paradigma baru PKn menekankan kecerdasan warga negara (civic intelligence) dan tanggung jawab warga negara (civic responsibility). Daftar kemampuan yang diharapkan sebenarnya sangat konkret: menghormati pendapat orang lain meskipun tidak sepaham, berpikir kritis termasuk terhadap posisi diri sendiri, bersedia bernegosiasi dan berkompromi, toleran terhadap ketidakpastian, hingga berani memantau keputusan para pemimpin politik serta menempuh cara damai dan legal untuk mengubah aturan yang dinilai tidak adil.
Sifat-sifat semacam ini bukan sekadar pengetahuan. Ia merupakan kebiasaan, dan kebiasaan hanya terbentuk melalui latihan yang berulang.
Karena itu, ukuran keberhasilan PKn seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah siswa mampu menjawab soal tentang Pancasila, konstitusi, atau lembaga negara. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah setelah mengikuti pembelajaran PKn siswa menjadi lebih mampu menggunakan haknya sebagai warga negara? Apakah ia mampu menyampaikan ketidaksetujuan tanpa merendahkan orang lain? Beranikah ia mempertanyakan keputusan yang dianggap tidak adil? Apakah ia memahami bahwa pemerintah dapat dikritik tanpa berarti negara harus ditolak?
Jika jawabannya belum, maka ada sesuatu yang perlu diperbaiki dalam cara kita menyelenggarakan PKn.
Ruang Lingkup Luas, Waktu Terbatas
Ruang lingkup PKn juga sangat luas. Rozak (2022) merangkumnya ke dalam beberapa aspek: persatuan dan kesatuan bangsa; norma, hukum, dan peraturan; hak asasi manusia; kebutuhan warga negara; konstitusi negara; kekuasaan dan politik; Pancasila sebagai ideologi; serta globalisasi.
Semua itu sesungguhnya merupakan isu yang hidup dan dekat dengan keseharian siswa. Aturan sekolah, kebebasan berpendapat di media sosial, perlindungan hak, konflik kepentingan, pemilihan ketua organisasi siswa, hingga dampak globalisasi terhadap budaya lokal dapat menjadi pintu masuk untuk membicarakan kewarganegaraan.
Persoalannya, keluasan materi sering berhadapan dengan alokasi waktu yang terbatas. Pada rancangan Kurikulum 2013, misalnya, jam pelajaran PKn di SD dan SMP memang ditambah dari dua menjadi tiga jam, tetapi di SMA tetap dua jam pelajaran. Dengan waktu sesempit itu, godaan untuk “mengejar materi” dan mengabaikan praktik menjadi sangat besar.
Padahal, keterbatasan waktu tidak selalu harus berujung pada pembelajaran yang dangkal. Beberapa aspek dapat dipelajari sekaligus melalui satu kasus nyata. Sebuah persoalan tentang aturan sekolah, misalnya, dapat digunakan untuk membahas norma, hak dan kewajiban, musyawarah, kekuasaan, keadilan, serta partisipasi warga.
Dengan pendekatan semacam itu, PKn tidak perlu menjadi pelajaran yang semakin padat oleh materi, tetapi justru semakin dekat dengan pengalaman kewarganegaraan yang nyata.
Guru sebagai Teladan, Bukan Sekadar Penyampai
Perubahan istilah dari Civics hingga PPKn, sebagaimana dicatat dalam sejarahnya, pada dasarnya juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran guru—bukan hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendidik dan pembimbing karakter.
Ini poin yang sangat penting. Siswa tidak akan belajar menghargai perbedaan pendapat jika gurunya sendiri tidak memberi ruang bagi pendapat yang berbeda di kelas. Siswa tidak akan belajar berpikir kritis jika setiap pertanyaan kritis dianggap sebagai bentuk ketidaksopanan.
Demokrasi bahkan dapat dipelajari dari hal-hal yang sangat sederhana di dalam kelas. Bagaimana guru memberikan kesempatan berbicara, bagaimana perbedaan pendapat diperlakukan, bagaimana keputusan dibuat, dan bagaimana kesalahan dikoreksi tanpa mempermalukan.
Dengan kata lain, kelas PKn tidak cukup hanya berbicara tentang demokrasi. Kelas itu sendiri harus menjadi ruang tempat praktik demokrasi berlangsung.
Karena itu, keberhasilan PKn sangat bergantung pada pemahaman para pendidik terhadap konsep dasarnya. Guru PKn perlu menyadari bahwa tujuan akhirnya bukan siswa yang lulus ujian dengan nilai tinggi, melainkan warga negara yang—meminjam rumusan Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/KEP/2006—mampu berpikir kritis, bersikap rasional, etis, demokratis, dan berkeadaban.
Penutup: Saatnya Mengubah Isi, Bukan Lagi Label
PKn memiliki landasan filosofis, yuridis, dan pedagogis yang kuat. Konsepnya jelas, paradigmanya sudah diperbarui, dan ruang lingkupnya relevan dengan kehidupan sehari-hari. Yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah menjembatani jarak antara konsep di atas kertas dan praktik di ruang kelas.
Sejarah PKn di Indonesia sudah cukup sibuk dengan pergantian nama. Kini saatnya energi itu dialihkan untuk mengubah cara belajarnya. Dari menghafal menjadi mengalami, dari mendengar menjadi berpartisipasi, dan dari sekadar tahu menjadi mau bertindak.
Sebab, warga negara demokratis tidak lahir hanya dari siswa yang hafal pasal dan mampu menjawab soal tentang Pancasila. Ia tumbuh dari pengalaman belajar yang membiasakan seseorang menggunakan kebebasannya secara bertanggung jawab. Selain itu juga menghormati perbedaan, mempertanyakan kekuasaan secara kritis, mencari jalan keluar melalui dialog, dan ikut bertanggung jawab atas kehidupan bersama.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang PKn bukan lagi “apa namanya sekarang?”, melainkan “warga negara seperti apa yang sedang kita bentuk?”
Jika jawabannya adalah warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Maka pendidikan kewarganegaraan harus memberi mereka kesempatan untuk tidak sekadar mengetahui demokrasi, tetapi mengalaminya.
Daftar Pustaka
Cholisin 2000, Ilmu Kewarganegaraan, UNY Press, Yogyakarta.
Cholisin 2008, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, UNY Press,Yogyakarta.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 43/DIKTI/KEP/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Rohani, E 2019, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Kewarganegaraan dalam Perspektif Santri, Bumi Aksara, Jakarta.
Rozak, A 2022, Pendidikan Kewarganegaraan, Kencana, Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.




