Pemerintah mengambil langkah baru untuk membenahi tata kelola penyelenggaraan haji. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat berkolaborasi. Ketiga kementerian menyatukan data jemaah haji dengan data kependudukan nasional. Dengan demikian diharapkan layanan haji menjadi lebih transparan, adil, dan bebas dari praktik curang. Integrasi data ini juga diharapkan akan berantas calo haji yang selama ini banyak terjadi dan merugikan masyarakat.
Kolaborasi ini diresmikan lewat penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan. Penandatanganan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, pada Jumat 9 Oktober 2026. Hadir pada penandatangan 2 menteri dan 1 menteri dari ketiga kementerian yang menjadi parapihak. Mulai dari Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, serta Wakil Menkes Dante Saksono Harbuwono.
Menutup Celah Kecurangan termasuk Berantas Calo Haji
Dikutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, jumlah kuota haji yang terbatas tidak sebanding dengan panjangnya daftar tunggu calon jemaah. Kondisi ini membuka peluang penyimpangan, mulai dari praktik percaloan, permintaan untuk mendahului antrean, hingga keberangkatan dengan menggunakan identitas orang lain. Menurut Tito, kebijakan integrasi data ini dirancang untuk memutus praktik-praktik tersebut.
Inti dari kolaborasi ini adalah tersambungnya Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Kemenhaj dengan database kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Verifikasi calon jemaah pun diperketat menggunakan teknologi biometrik, yaitu pengenalan wajah, sidik jari, dan pemindaian iris mata.
Kunci dari sistem ini ada pada data yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Selain mencatat identitas penduduk, Dukcapil juga menyimpan data biometrik warga, mulai dari rekaman wajah, sidik jari, hingga iris mata. Menurut Tito, Kemendagri dan Kemenhaj telah sepakat memakai data Dukcapil ini untuk memverifikasi setiap calon jemaah sebelum berangkat. Dengan begitu, identitas jemaah tidak lagi cukup dibuktikan dengan dokumen saja, tetapi juga dicocokkan langsung dengan data biometrik yang sudah tercatat secara resmi.
Menhaj Irfan Yusuf Hasyim menilai integrasi data ini sebagai fondasi untuk mempercepat antrean sekaligus menjamin keadilan. Dengan sistem terpadu, kata dia, pemerintah dapat memastikan bahwa orang yang mendaftar adalah orang yang sama dengan yang berangkat, sesuai haknya.
Peran Kemenkes dalam kolaborasi ini berfokus pada aspek kesehatan jemaah. Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menyampaikan bahwa standar pemeriksaan kesehatan, serta acuan tarif tes medis dan vaksinasi, akan diseragamkan di seluruh daerah agar transparan dan tidak memberatkan calon jemaah. Penetapan istitha’ah (kemampuan kesehatan untuk berhaji) juga ditegaskan harus dilakukan secara profesional dan objektif.
Peran pemerintah daerah
Di tingkat daerah, Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan diminta berkoordinasi aktif dengan Kantor Wilayah Kemenhaj setempat, agar proses administrasi keberangkatan berjalan tertib dan terhindar dari masalah sosial maupun hukum.
Pemerintah memastikan calon jemaah tidak perlu khawatir. Pencocokan data dengan basis data kependudukan berlangsung otomatis di sistem, tidak mengubah nomor porsi maupun perkiraan tahun keberangkatan, dan tidak dipungut biaya apa pun.




