Layanan yang tepat sasaran bermula dari pemahaman tentang kebutuhan warga. Untuk mendukungnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menghadirkan Dashboard Profil Penduduk Disabilitas atau PRIORITAS.
Dashboard ini menyajikan data agregat penyandang disabilitas yang terdaftar secara administratif di Jakarta. Informasinya mencakup jumlah dan persebaran penduduk, dari tingkat provinsi hingga RT.
Kepala Dinas Dukcapil (Kadisdukcapil) DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan fasilitas tersebut mempercepat akses terhadap data kependudukan. Informasi dapat diperoleh sekitar lima menit, tanpa mengajukan permintaan manual melalui surat.
Menurut Denny, data kependudukan menjadi fondasi penyusunan kebijakan dan peningkatan pelayanan publik. Pemetaan hingga wilayah terkecil diharapkan membantu pemerintah memahami kebutuhan penyandang disabilitas, menentukan prioritas program, serta merencanakan layanan dan infrastruktur.
Dikutip dari Berita Jakarta, Kadisdukcapil DKI Jakarta menyatakan bahwa “Data ini diharapkan menjadi dasar dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, responsif, kolaboratif, dan transparan,” ujarnya, Jumat 28 Agustus 2026.
Bagaimana Mengakses PRIORITAS?
PRIORITAS dikembangkan oleh Eka Frentina Yulianti, Ketua Subkelompok Pengelolaan Data Vital Dukcapil DKI Jakarta. Inovasi ini mendukung pengelolaan kota yang akuntabel dan responsif melalui pemanfaatan teknologi serta data kependudukan.
Masyarakat dapat mengaksesnya melalui Dashboard PRIORITAS Dukcapil DKI Jakarta. Kehadirannya diharapkan membantu memastikan kebutuhan setiap warga mendapat perhatian dalam pembangunan. Apalagi bagi penduduk DKI Jakarta yang merupakan penyandang disabilitas. Selama ini orang dengan disabilitas kerap kali menghadapi hambatan dalam mengakses layanan. Diantaranya karena kebanyakan penyedia layanan tidak ramah disabilitas. Oleh karena itu, kehadiran PRIORITAS diharapkan akan mempermudah akses tersebut sehingga pelayanan publik di Jakarta akan semakin inklusif.
Selain akses terhadap layanan, dalam beberapa kali Focus Group Discussion atau FGD yang diadakan Institut Kewarganegaraan Indonesia atau IKI. Terungkap bahwa istilah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, juga belum mengikuti perkembangan terkini. Pada UU tersebut masih digunakan istilah penyandang cacat, sementara saat ini yang digunakan adalah disabilitas. Demikian pula jenis disabilitasnya masih sangat umum, sehingga perlu diperluas.
Oleh karena itu, banyak pihak berharap pada perubahan Undang-Undang Adminduk yang telah menjadi inisiatif DPR RI. Pasal-pasal mengenai disabilitas dapat disesuaikan, sehingga harmonis dengan berbagai perkembangan dan ketentuan internasional saat ini.




