Sebanyak 13.849 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang sudah tidak berlaku dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut. Langkah ini dilakukan untuk mencegah dokumen kependudukan lama disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis, 27 Agustus 2026. Ribuan KTP-el tersebut merupakan kartu yang sebelumnya ditarik dari masyarakat karena rusak maupun karena pemiliknya telah melakukan perubahan elemen data.
Ribuan KTP-el Tak Lagi Berlaku Dimusnahkan Disdukcapil Garut
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Garut, Efran Brando. Dikutip dari situs resmi Provinsi Jawa Barat, menjelaskan bahwa KTP-el lama ditarik ketika masyarakat memperoleh kartu pengganti.
Penyebabnya beragam. Ada KTP-el yang kondisi fisiknya sudah rusak atau buram. Ada pula kartu lama yang tidak lagi sesuai karena penduduk telah memperbarui data kependudukannya.
Dari total 13.849 keping yang dimusnahkan, sebanyak 2.316 KTP-el merupakan kartu yang rusak secara fisik, tidak layak digunakan, atau kualitas cetaknya sudah bermasalah.
Sementara itu, sebanyak 11.533 KTP-el ditarik karena terjadi perubahan elemen data penduduk. Perubahan tersebut antara lain menyangkut status, alamat, maupun data pribadi lainnya.
Cegah KTP-el Lama Disalahgunakan
Pemusnahan menjadi penting karena meskipun KTP-el tersebut sudah tidak berlaku, secara fisik kartu masih memuat berbagai informasi identitas pemiliknya.
Disdukcapil Garut karena itu tidak membiarkan kartu-kartu lama tersebut beredar setelah ditarik dari masyarakat. Menurut Efran, pemusnahan dilakukan mengikuti petunjuk teknis Kementerian Dalam Negeri untuk menjaga keamanan dokumen kependudukan.
“Jadi sebagai bagian dari amanat Kemendagri untuk menjaga dokumen supaya tidak disalahgunakan, perintahnya dimusnahkan,” kata Efran sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Garut.
KTP-el tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. ANTARA melaporkan prosesnya disaksikan jajaran Disdukcapil Garut untuk memastikan kartu benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan KTP-el lama sekaligus menjadi bagian dari tertib administrasi kependudukan. Ketika penduduk memperoleh KTP-el baru akibat perubahan data atau penggantian kartu rusak, dokumen lama perlu diamankan agar tidak menimbulkan peluang penyalahgunaan identitas.




