loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id
131 views
Ilustrasi warga pemulung di Cengkareng, Jakarta Barat, yang hidup tanpa dokumen kependudukan dan diduga menjadi korban pungutan liar untuk memperoleh KTP, KK, dan akta kelahiran.
1.300 KK di Cengkareng Hidup Tanpa Dokumen Kependudukan, Diduga Jadi Korban Pungli (ilustrasi Ai)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Sekitar 1.300 kepala keluarga (KK) di kawasan pemukiman pemulung Mangga Ubi, Kebon Sayur, dan Velbag, Cengkareng, Jakarta Barat, hidup tanpa dokumen kependudukan. Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan mengakses berbagai layanan dasar negara. Di tengah keterbatasan ekonomi, sebagian warga juga mengaku harus mengeluarkan uang untuk memperoleh dokumen kependudukan yang semestinya diberikan secara gratis.

Realitas Pahit di Tengah Tumpukan Sampah

Kisah Mpok Ika menjadi salah satu gambaran persoalan tersebut.

Mpok Ika bersama suaminya merupakan keluarga pemulung yang sebelumnya berasal dari Sepatan, Kabupaten Tangerang. Mereka kemudian pindah dan menetap di kawasan lahan sengketa seluas sekitar 62 hektare di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Permukiman tersebut terbagi dalam tiga wilayah. Mangga Ubi memiliki luas sekitar 20 hektare dan dihuni sekitar 1.000 KK. Kebon Sayur memiliki luas 32 hektare dengan sekitar 200 KK. Sementara Velbag memiliki luas sekitar 10 hektare dan dihuni sekitar 100 KK. Di kawasan tersebut juga terdapat warga keturunan Tionghoa.

Persoalan utama mereka bukan sekadar kemiskinan. Banyak warga juga tidak memiliki dokumen kependudukan yang menjadi dasar untuk mengakses berbagai pelayanan publik.

Mpok Ika, misalnya, pernah mengalami kesulitan ketika hendak melahirkan. Ketiadaan NIK dan KK membuatnya tidak dapat mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, keluarga tersebut menghadapi hambatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan berbagai program perlindungan sosial. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketiadaan dokumen kependudukan dapat memperpanjang kerentanan masyarakat miskin.

Ketika KTP dan KK Menjadi Barang Mahal

Ketiadaan dokumen bukan satu-satunya persoalan.

Untuk memperoleh pengakuan administratif sebagai warga negara, Mpok Ika harus berjuang mengumpulkan uang dari penghasilan suaminya yang bekerja sebagai buruh serabutan.

Setelah tabungan terkumpul, ia mengaku harus mengeluarkan Rp.3.500.000 untuk memperoleh dua KTP, satu KK, dan dua akta kelahiran anaknya.

Kisah tersebut terungkap ketika tim peneliti dari Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), Paschasius HOSTI Prasetyadji dan Eddy Setiawan, bersama Andik dari Yayasan Kampus Diakonia Modern (KDM), mengunjungi kawasan tersebut. Kunjungan itu juga didampingi tokoh warga setempat, Koh Sun Yong atau Nur Cahaya Lim.

Pengalaman serupa dialami Fudin. Ia mengaku harus mengeluarkan sekitar Rp.600.000 hanya untuk memperoleh satu KTP.

Jika benar terjadi, praktik semacam ini tentu menjadi persoalan serius. Sebab, pelayanan administrasi kependudukan pada dasarnya merupakan pelayanan publik yang tidak boleh dibebani pungutan oleh pihak yang tidak berwenang.

Dekat dengan Kantor Pemerintah, tetapi Jauh dari Pelayanan

Ironi lain terlihat dari lokasi permukiman tersebut.

Kawasan tempat tinggal para pemulung itu disebut hanya berjarak sekitar lima kilometer dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Namun, kedekatan secara geografis ternyata belum otomatis berarti kedekatan dengan pelayanan administrasi kependudukan.

Ribuan warga masih menghadapi persoalan untuk mendapatkan dokumen dasar seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.

Padahal, bagi keluarga miskin, dokumen tersebut bukan sekadar lembaran administrasi. KTP, KK, NIK, dan akta kelahiran merupakan pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dan layanan sebagai warga negara.

Tanpa dokumen tersebut, seorang anak dapat menghadapi hambatan dalam memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, maupun program perlindungan sosial.

Karena itu, warga tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya ingin diakui secara administratif dan memperoleh dokumen kependudukan yang menjadi hak mereka.

Sengketa Lahan Tidak Semestinya Memutus Hak Administratif Warga

Persoalan menjadi semakin rumit karena sebagian warga tinggal di atas lahan yang statusnya masih disengketakan.

Dalam kondisi seperti ini, status kepemilikan tanah seharusnya dibedakan dari persoalan administrasi kependudukan.

Penerbitan dokumen kependudukan tidak serta-merta berarti pemerintah mengakui kepemilikan seseorang atas tanah yang ditempatinya. Karena itu, persoalan pertanahan dan hak atas dokumen kependudukan perlu ditempatkan pada ranah yang berbeda.

Di sinilah diperlukan kebijakan administratif yang mampu menjembatani kepentingan hukum dengan kebutuhan kemanusiaan.

Dokumen kependudukan tidak boleh menjadi alat untuk melegalkan kepemilikan tanah. Namun, sengketa tanah juga tidak semestinya membuat seseorang kehilangan identitas dan hak administratifnya sebagai warga negara.

Mengapa Diskresi Pemerintah Dibutuhkan?

Dalam situasi tertentu, diskresi dapat menjadi instrumen untuk menghadapi persoalan administratif yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan prosedur rutin.

Dalam kasus warga di Mangga Ubi, Kebon Sayur, dan Velbag, pendekatan khusus dapat dipertimbangkan agar masyarakat yang benar-benar berada dalam kondisi rentan tidak terus terjebak dalam lingkaran tanpa dokumen.

Ada setidaknya tiga alasan penting.

Pertama, alasan kemanusiaan.
Setiap warga negara berhak mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Dokumen kependudukan menjadi salah satu fondasi utama untuk memperoleh berbagai pelayanan publik.

Kedua, memutus rantai kemiskinan.
Ketika orang tua tidak memiliki dokumen kependudukan, persoalan tersebut dapat berdampak kepada anak-anak mereka. Hambatan administratif dapat membuat keluarga semakin sulit mengakses pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial.

Ketiga, sengketa tanah tidak identik dengan status kewarganegaraan.
Pemerintah dapat mencari mekanisme administratif yang memungkinkan warga memperoleh dokumen kependudukan tanpa menjadikan penerbitan dokumen tersebut sebagai pengakuan atas kepemilikan tanah.

Dengan pendekatan tersebut, negara tetap dapat menjaga tertib administrasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berada dalam kondisi rentan.

Solusi Konkret: Negara Harus Hadir

Persoalan 1.300 KK di Cengkareng membutuhkan penyelesaian yang tidak berhenti pada pendataan. Pemerintah perlu menghadirkan pelayanan langsung sekaligus memastikan tidak ada warga yang menjadi korban pungutan liar.

1. Layanan jemput bola

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan langsung di kawasan Mangga Ubi, Kebon Sayur, dan Velbag.

Perekaman KTP-el, penerbitan KK, serta pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dapat dilakukan melalui pelayanan terpadu di lokasi.

Cara ini akan jauh lebih efektif bagi warga yang selama ini kesulitan datang ke kantor pelayanan.

2. Pemanfaatan mekanisme SPTJM

Bagi warga yang benar-benar tidak memiliki dokumen pendukung, pemerintah dapat menelusuri penggunaan mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu jalan keluar dalam kondisi tertentu ketika dokumen pendukung tidak tersedia, dengan tetap memastikan kebenaran data dan verifikasi identitas.

3. Berantas calo dan pungutan liar

Pengakuan warga mengenai pembayaran hingga jutaan rupiah untuk memperoleh dokumen kependudukan perlu menjadi perhatian serius.

Pemerintah perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses serta memastikan setiap laporan diperiksa. Pengawasan internal juga harus diperkuat agar masyarakat tidak lagi bergantung kepada calo atau oknum tertentu.

4. Integrasikan data dengan program perlindungan sosial

Setelah warga memperoleh NIK dan dokumen kependudukan, data mereka perlu diintegrasikan dengan sistem data pemerintah yang relevan.

Langkah ini penting agar warga yang memenuhi kriteria dapat memperoleh akses terhadap program kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jangan Biarkan Ada Warga yang Tak Terlihat

Kisah Mpok Ika dan sekitar 1.300 KK di Cengkareng sesungguhnya bukan hanya persoalan KTP, KK, atau akta kelahiran.

Ini adalah persoalan tentang bagaimana negara memastikan tidak ada warganya yang kehilangan akses terhadap hak-hak dasar hanya karena mereka hidup dalam kondisi miskin, tinggal di kawasan informal, atau berada di atas lahan yang statusnya masih bermasalah.

Mereka tidak meminta kemewahan.

Mereka hanya ingin memiliki identitas, menyekolahkan anak, mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hidup sebagai warga negara yang diakui.

Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya melalui aturan, tetapi juga melalui kebijakan yang adil, manusiawi, dan mampu menjangkau mereka yang berada di pinggiran.

Sebab, menjadi warga negara bukanlah hak milik mereka yang memiliki rumah, tanah, atau kehidupan yang mapan. Setiap manusia yang memenuhi ketentuan sebagai warga negara berhak mendapatkan pengakuan dan pelayanan administrasi kependudukan.

Dan bagi 1.300 KK di Cengkareng, pengakuan itu mungkin hanya berupa selembar KTP, sebuah KK, dan akta kelahiran anak.

Tetapi bagi mereka, dokumen-dokumen itu adalah pintu menuju kehidupan yang lebih bermartabat.

@Paschasius Hosti Prasetyadji
Peneliti Senior Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI)

https://www.yayasan-iki.or.id/info/berita/07/08/2026/akta-kelahiran-anak-panti-asuhan/
https://www.yayasan-iki.or.id/info/berita/31/07/2026/kisah-mastini-warga-baduy-luar-miliki-ktp-kk/
https://www.yayasan-iki.or.id/info/berita/10/07/2026/nenek-tunanetra-tanpa-ktp-dan-kk-bertahan-hidup-bersama-cucu-di-tangerang-selatan/

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?