Pemerintah terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Salah satu langkah terbaru dilakukan melalui rapat internal pada 15 Juli 2026 di Jakarta. Rapat tersebut diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Disingkat Kemenko Kumham Imipas.
Rapat tersebut sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenko Kumham Imipas. Difokuskan pada penyelarasan berbagai isu strategis yang masih memerlukan kesepahaman. Khususnya mengenai aspek pengawasan dan penegakan hukum dalam sistem kewarganegaraan Indonesia. Hasil pembahasan akan menjadi bahan persiapan sebelum dilakukan pembahasan lanjutan bersama kementerian dan lembaga terkait dalam proses harmonisasi RUU.
Kemenko Kumham Imipas Menyelaraskan Berbagai Kepentingan
Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, dan dihadiri jajaran pejabat Kemenko Kumham Imipas yang membidangi administrasi hukum, pembentukan peraturan perundang-undangan, keimigrasian, serta keadilan restoratif.
Melalui forum tersebut, pemerintah menghimpun berbagai masukan dari unit-unit terkait untuk memastikan substansi RUU mampu menjawab kebutuhan hukum nasional sekaligus dapat diterapkan secara efektif ketika telah diundangkan.
Penyelarasan ini dinilai penting mengingat pengaturan kewarganegaraan tidak hanya menyangkut status hukum seseorang, tetapi juga berkaitan erat dengan administrasi kependudukan, keimigrasian, perlindungan warga negara, hingga kerja sama lintas kementerian dan lembaga.
Pergeseran Paradigma
Dalam pemaparannya, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Sri Yuliani menjelaskan bahwa revisi UU Kewarganegaraan membawa perubahan paradigma dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya.
Menurutnya, pembaruan regulasi diarahkan untuk menggeser pendekatan yang semula lebih berorientasi pada aspek keamanan menuju pelayanan administrasi kewarganegaraan yang lebih adaptif terhadap perkembangan global, perlindungan hak asasi manusia, dan meningkatnya mobilitas transnasional warga negara Indonesia.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak-hak sipil, terutama bagi kelompok rentan, sekaligus menyesuaikan sistem kewarganegaraan Indonesia dengan dinamika masyarakat internasional yang terus berkembang.
Masih Ada Isu Strategis yang Dibahas
Meski proses harmonisasi telah berlangsung cukup jauh. Pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah isu strategis yang memerlukan pendalaman dan penyelarasan antarkementerian maupun lembaga.
Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi Fiqi Nana Kania menjelaskan bahwa berbagai isu tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pimpinan lintas kementerian dan lembaga guna memperoleh kesepahaman sebelum rumusan akhir RUU disepakati.
Pendekatan koordinatif ini diharapkan dapat meminimalkan perbedaan pandangan sehingga substansi RUU memiliki dasar yang kuat ketika memasuki tahap pembahasan selanjutnya.
Kemenko Kumham Libatkan Akademisi dan Tenaga Ahli
Selain koordinasi antarpemerintah, Kemenko Kumham Imipas juga menekankan pentingnya pelibatan tenaga ahli dan kalangan akademisi dalam proses penyempurnaan RUU.
Masukan dari berbagai disiplin ilmu dinilai diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek yuridis. Tetapi juga mampu menjawab perkembangan sosial, ekonomi, dan hubungan internasional yang semakin kompleks.
Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan pentingnya kehadiran pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam setiap tahapan pembahasan agar proses harmonisasi dapat berlangsung lebih efektif.
Menuju Regulasi yang Lebih Komprehensif
Menutup rapat, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli menegaskan. Bahwa Kemenko Kumham Imipas akan terus menjalankan fungsi koordinasi. Dengan tujuan menyelaraskan berbagai kepentingan kementerian dan lembaga dalam penyusunan RUU Kewarganegaraan.
Menurutnya, kompilasi seluruh masukan tersebut bertujuan menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum. Selain itu juga mencerminkan kepentingan nasional, serta dapat diimplementasikan secara efektif setelah disahkan.
Hasil rapat ini akan menjadi salah satu bekal penting dalam pembahasan lanjutan RUU Kewarganegaraan bersama kementerian dan lembaga terkait. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses revisi Undang-Undang Kewarganegaraan kini semakin mendekati tahap akhir harmonisasi sebelum memasuki proses legislasi berikutnya.




