loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Stigma dan Pungli di Balik Urusan Akta Kelahiran: Perjuangan 17 Tahun Ibu Melati

3 views
Karikatur PA BK 2
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Tahun 2008, Ibu Melati (nama disamarkan) memulai perjuangan yang tak terbayangkan beratnya. Ia ingin mengurus akta kelahiran untuk 57 anak asuhnya di Panti Asuhan Bravo (nama disamarkan), Kabupaten Bogor. Butuh waktu 17 tahun—hampir dua dekade—baru ia bisa menyelesaikannya. Bahkan hingga kini, tahun 2026, masih ada lima balita baru berusia satu tahun yang belum memiliki akta kelahiran.

Ini bukan cerita tentang prosedur birokrasi yang rumit. Ini adalah cerita tentang stigma agama, pungutan liar, dan bagaimana negara gagal melindungi anak-anak yang paling rentan. Ini adalah cerita tentang bagaimana seorang perempuan harus berhadapan dengan sistem yang tidak hanya tidak membantu, tetapi justru menghambat.

“Karena Agama Ya?”: Stigma yang Menghalangi Hak

Perjuangan Ibu Melati dimulai dari tingkat RT. Saat meminta rekomendasi untuk mengurus akta kelahiran anak-anak asuhnya, sangat lama, sulit dan berbelit-belit dengan berbagai alasan yang dikemukakan oleh ketua RT. Sampai akhirnya Ibu Femi langsung “menembak” dengan pertanyaan: “apakah karena agama anak-anak ini ya?” Stigma agama menjadi tameng untuk menolak memberikan hak dasar anak-anak yatim piatu di panti asuhan bravo. “Akhirnya setelah ditembak tentang alasan agama, Pak RT tidak enak dan langsung kasih Tandatangan,” kata Ibu Melati.

Ini adalah bukti nyata bahwa di Indonesia, bahkan untuk mengurus dokumen kependudukan, identitas agama bisa menjadi penghalang. Anak-anak panti yang sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu dan beragama Kristen, dihadang oleh prasangka yang berkembang di lingkungan sekitar.

Di tingkat RW, hambatan berganti menjadi pungutan. “kami dimintai uang,” kata Ibu Melati. Ia menjawab dengan keberanian yang patut dicontoh: “Apakah bapak tidak salah meminta uang dari panti asuhan? Seharusnya bapak yang kasih uang membantu ke panti asuhan.” Praktek ini menunjukkan bahwa pungutan liar telah membudaya, bahkan terhadap lembaga sosial yang seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi.

“Kami Belum Pernah Mengurus”: Ketidakmampuan Institusional

Di tingkat kelurahan, Ibu Melati menghadapi hambatan yang berbeda. “Kami belum pernah mengurus akta kelahiran untuk anak-anak panti asuhan,” kata staf kelurahan. Mereka menyarankan Ibu Melati langsung ke kecamatan. Ini menggambarkan ketidaktahuan petugas tentang prosedur dan hak-hak anak. Tidak ada upaya untuk mencari solusi, yang ada hanya lempar tanggung jawab.

Di kecamatan, Ibu Melati mendengar kalimat yang lebih memilukan: “Belum pernah mengurus akta kelahiran anak-anak yang tidak ada bapaknya.” Seolah-olah anak tanpa ayah adalah anomali yang tidak layak dicatatkan. Ibu Melati menjawab dengan ketajaman yang menyayat: “Semua anak pasti ada bapaknya, hanya saja ada bapak yang bertanggung jawab, ada bapak yang tidak bertanggung jawab.”

Pernyataan ini menggambarkan realitas sosial yang keras: anak-anak yang lahir dari hubungan tidak sah atau dari orang tua yang tidak bertanggung jawab, harus menanggung beban hukum dan stigma seumur hidup. Padahal, mereka tidak bersalah atas kondisi kelahiran mereka.

“Mulai dari Awal Lagi”: Birokrasi Berputar yang Melelahkan

Puncak dari perjuangan ini terjadi di Dinas Dukcapil. Setelah berbulan-bulan mengumpulkan rekomendasi dari RT, RW, kelurahan, dan kecamatan, Ibu Melati tiba di Dukcapil dengan harapan. Namun petugas mengatakan bahwa sebaiknya ia tidak membuat akta kelahiran dulu. “Sebaiknya membuat Kartu Keluarga terlebih dahulu,” kata petugas. Lalu pertanyaan dari petugas Dukcapil yang membuat Ibu Melati terpana: “Anak-anak ini nanti akan dimasukkan KK siapa?”

Ibu Melati memutuskan untuk memasukkan anak-anak asuhnya ke KK keluarga Ibu Femi sendiri. Namun, petugas mengatakan bahwa proses harus dimulai dari awal lagi, karena rekomendasi yang dibawa Ibu Melati adalah untuk pembuatan akta kelahiran, bukan untuk pembuatan KK. Ia harus kembali ke RT, RW, kelurahan, dan kecamatan—meminta rekomendasi untuk pembuatan KK.

Ini adalah contoh sempurna dari apa yang disebut sebagai “birokrasi berputar”—sebuah sistem yang membuat pemohon berlari dari satu meja ke meja lain tanpa pernah mencapai tujuan. Bahkan prosedur diputar juga, yang seharusnya diawali membuat akta kelahiran terlebih dahulu, baru kartu keluarga. Beban administratif yang tidak proporsional ini hanya dialami oleh kelompok rentan. Mereka yang memiliki akses ke informasi dan koneksi yang cukup akan tahu prosedur yang benar. Namun panti asuhan yang kekurangan sumber daya manusia dan informasi, harus menebus ketidaktahuan mereka dengan waktu, tenaga, dan biaya.

Proses di Dukcapil memang diputar, membuat KK dulu baru akta kelahiran, walaupun prosesnya diputar tapi memberikan harapan, walaupun prosesnya tidak singkat. “Kurang lebih 3 bulan,” kata Ibu Melati. Data anak harus diperiksa satu per satu, apakah mereka pernah masuk KK orang tuanya. Pada tahun 2015, dari 57 data anak yang diberikan, hanya 32 yang lolos. Sisanya belum dapat diproses “karena berasal dari luar Jawa Barat dan sama sekali tidak punya data pendukung.”

Dampak Sistemik: Anak-Anak yang Terlantar

Apa dampak dari semua ini? Anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran akan kehilangan akses ke sekolah negeri, BPJS Kesehatan, dan program bantuan sosial. Mereka akan tumbuh tanpa perlindungan hukum, rentan terhadap eksploitasi, dan terperangkap dalam siklus kemiskinan.

Menurut data BPS Susenas 2023, sekitar 6-8 persen anak Indonesia di bawah usia 18 tahun belum memiliki akta kelahiran. Dengan total populasi anak sekitar 85-86 juta, ini berarti ada sekitar 5,1-6,9 juta anak yang tidak terdaftar. Mereka adalah generasi yang “tidak terlihat” oleh negara.

Kisah Ibu Melati dan Panti Asuhan Bravo adalah cermin dari kegagalan sistemik ini. Ia menunjukkan bahwa hambatan kepemilikan akta kelahiran bukan hanya masalah geografis, transportasi, atau biaya. Hambatan yang paling sulit diatasi adalah stigma sosial, praktik pungutan liar, ketidakmampuan petugas, dan birokrasi yang tidak responsif.

Analisis Teoritis: Eksklusi Sosial dalam Praktik

Teori Eksklusi Sosial yang dikembangkan Atkinson dan Hill (2008) membantu kita memahami mengapa ini terjadi. Mereka mengidentifikasi empat dimensi eksklusi yang saling terkait:

Pertama, eksklusi ekonomi dan administratif. Di PA Bravo, ini terlihat dari pungutan liar di tingkat RW dan birokrasi berputar yang memaksa Ibu Melati mengulang proses dari awal. Kelompok rentan dipaksa mengeluarkan biaya tambahan dan waktu berlipat untuk mendapatkan hak yang seharusnya gratis.

Kedua, keterasingan sosial dan stigma. Ini adalah dimensi paling kasat mata dalam kasus PA Bravo. Stigma agama di tingkat RT, stigma “anak tidak punya bapak” di tingkat kecamatan, dan stereotip tentang anak panti asuhan secara umum. Stigma ini membuat petugas melihat anak-anak panti sebagai “kurang berhak” atas identitas dan perlindungan negara.

Ketiga, keterbatasan akses layanan dasar. Anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran tidak bisa mendapatkan PBI-BPJS, KIP, tidak bisa mendaftar ke sekolah negeri, dan tidak bisa mengakses bantuan sosial. Mereka terperangkap dalam lingkaran kemiskinan yang sulit diputus.

Keempat, struktur sosial yang tidak adil. Atkinson dan Hill menekankan bahwa eksklusi sosial bukanlah nasib buruk individu, tetapi produk dari konfigurasi kekuasaan yang tidak adil. Dalam kasus PA Bravo, struktur sosial yang tidak adil terlihat dari polarisasi agama, diskriminasi berbasis daerah asal, dan ketergantungan pada koneksi personal untuk mengakses layanan.

RBAD: Ketika Negara Gagal Melindungi

Michael Uvin dalam teori Rights-Based Approach to Development (RBAD) menegaskan bahwa pembangunan harus dilakukan dalam kerangka hak asasi manusia, dengan prinsip non-diskriminasi, partisipasi, dan akuntabilitas (Uvin, 2007). Kasus PA Bravo menunjukkan bahwa ketiga prinsip ini dilanggar secara sistemik.

Non-diskriminasi dilanggar ketika anak-anak panti—terutama yang berasal dari luar Jawa Barat atau dari agama minoritas—diperlakukan berbeda dalam mengakses layanan publik. Mereka tidak mendapatkan perlakuan yang sama dengan anak-anak dari keluarga “normal.”

Partisipasi tidak terjadi karena kelompok rentan tidak dilibatkan dalam perencanaan kebijakan. Ibu Melati dan panti-panti lain tidak pernah dimintai masukan tentang bagaimana kebijakan administrasi kependudukan seharusnya dirancang untuk mengakomodasi kasus-kasus kompleks seperti yang mereka hadapi.

Akuntabilitas gagal karena tidak ada mekanisme yang memastikan petugas melayani dengan benar dan gratis. Tidak ada sanksi bagi RT yang menolak rekomendasi karena alasan agama, tidak ada sanksi bagi RW yang meminta uang, dan tidak ada sanksi bagi petugas kelurahan dan kecamatan yang tidak memberikan solusi.

Kesimpulan: Menuntut Kehadiran Negara

Kisah Ibu Melati dan Panti Asuhan Bravo adalah kisah tentang ketahanan dan perjuangan. Namun, seharusnya tidak perlu ada perjuangan 17 tahun untuk mendapatkan hak dasar anak-anak yatim piatu. Negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan mempersulit.

Apa yang harus dilakukan? Pertama, sosialisasi kebijakan SPTJM dan KK Panti Asuhan harus dilakukan secara proaktif kepada panti asuhan, bukan menunggu mereka datang ke kantor, bahkan tidak diinformasikan setelah dating ke kantor Dukcapil. Kedua, petugas Dukcapil, kelurahan, dan kecamatan harus mendapat pelatihan tentang hak-hak anak, penanganan kasus kompleks, dan sikap non-diskriminatif. Ketiga, mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan responsif harus disediakan bagi kelompok rentan yang mengalami stigma, diskriminasi, atau pungutan liar. Keempat, regulasi turunan harus dibuat untuk mengatur kasus-kasus spesifik: anak dari perkawinan beda agama, anak tanpa data orang tua, dan anak dari luar daerah. Kelima, monitoring dan evaluasi harus dilakukan berbasis hak asasi manusia, bukan sekadar target administratif.

Lebih dari itu, diperlukan perubahan paradigma yang fundamental. Akta kelahiran bukanlah kewajiban warga yang harus diurus dengan susah payah. Ia adalah hak yang harus dipenuhi oleh negara. Ketika seorang anak yatim datang ke Dukcapil, pertanyaan petugas seharusnya bukan “Anda kekurangan berkas ini dan itu!!!” tetapi “Kami siap bantu agar hak Anda terpenuhi?”

17 tahun perjuangan Ibu Melati adalah 17 tahun yang sangat terlalu lama. Anak-anak yang lahir di tahun 2008, saat ia memulai perjuangan, kini sudah berusia 18 tahun. Mereka seharusnya memiliki identitas, menikmati pendidikan, dan memulai masa depan. Namun, sebagian dari mereka harus menunggu bertahun-tahun—bahkan hingga dewasa—bahkan untuk diakui sebagai warga negara.

Negara hadir untuk melindungi, bukan mempersulit. Kehadiran negara seharusnya terasa di panti-panti asuhan yang penuh dengan anak-anak yatim, yatim piatu dan terlantar—bukan sebagai petugas yang memungut biaya atau menolak karena alasan agama, tetapi sebagai pelindung yang menjamin setiap anak mendapatkan hak dasar identitas dan akses ke masa depan yang lebih baik.

Sudah saatnya kita menuntut negara hadir secara nyata. Karena setiap anak berhak memiliki nama, memiliki identitas, dan memiliki masa depan. Itu bukan permintaan; itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi dan konvensi internasional yang telah kita ratifikasi.

Oleh: IG Mahendra Kusumaputra.

Penulis adalah mahasiswa doktoral Program Studi Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada.

Referensi:

  • Atkinson, A. B., & Hill, J. (2008). Social Exclusion, Poverty, and Unemployment. Oxford University Press.
  • BPS. (2023). Statistik Indonesia 2023. Badan Pusat Statistik.
  • Simanjutak, A. I. (2012). Jaminan Hukum Terhadap Hak Memperoleh Akta Kelahiran Bagi Anak Panti Asuhan. Unnes Law Journal, 1(1).
  • Uvin, P. (2007). From the right to development to the rights-based approach: how ‘human rights’ entered development. Development in Practice, 17(4-5), 597-606.

 

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?