loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Kasus Rohingya: Sebuah Tawaran Solusi Pragmatis

Kasus Rohingya: Sebuah Tawaran Solusi Pragmatis

126 views
Suasana Penampungan Rohingnya di Cox Bazar Bangladesh
Kasus Rohingnya Sebuah Tawaran Solusi Pragmatis (Foto: BBC)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Lebih dari satu juta orang Rohingya hari ini hidup tanpa kewarganegaraan. Mereka tidak hanya kehilangan paspor, tetapi juga kehilangan akses terhadap hampir seluruh aspek kehidupan modern: pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan formal, hingga pengakuan hukum atas kelahiran dan kematian. Inilah sebagian persoal dari kasus Rohingya yang sudah bertahun-tahun tanpa penyelesaian berkesinambungan.

Dalam situasi seperti ini, perdebatan global sering terjebak pada satu pertanyaan klasik: siapa yang bersalah?Telunjuk akan mengarah ke Myanmar. Negara yang melalui Undang-Undang Kewarganegaraan 1982-nya, melakukan eksklusi terhadap Rohingya. Namun, mengulang jawaban itu dan memperdebatkan masalah hukumnya tidak menyelesaikan persoalan hingga hari ini. Oleh karena itu, tampaknya perlu dipikirkan kemungkinan pragmatis untuk kasus Rohingnya ini. Agar kita dapat menghadirkan solusi nyata lebih cepat bagi jutaan umat manusia, yang persoalannya akan semakin kompleks jika dibiarkan berlarut-larut.

Kewarganegaraan sebagai “Hak untuk Memiliki Hak”

Hannah Arendt, filsuf politik abad ke-20 yang banyak menulis tentang pengungsi dan orang tanpa kewarganegaraan pasca-Perang Dunia II, menyatakan bahwa kewarganegaraan adalah “hak untuk memiliki hak.” Tanpa itu, seseorang tidak hanya kehilangan status hukum, tetapi juga kehilangan tempat dalam tatanan sosial. Rohingya adalah contoh paling nyata dari kondisi ini. Mereka ada secara fisik, tetapi tidak diakui secara politik. Mereka hidup, tetapi tidak memiliki posisi dalam sistem. Bayangkan jutaan manusia tanpa hak untuk memiliki hak, apa yang tersisa?

Selama beberapa dekade, respons terhadap Rohingya hampir selalu sama: penampungan darurat tanpa strategi keluar. Indonesia, Malaysia, dan Bangladesh membuka pintu—dengan niat kemanusiaan—namun tanpa kepastian jangka panjang.

Hasilnya dapat diprediksi. Di Aceh, solidaritas awal berubah menjadi resistensi ketika penampungan berlangsung tanpa arah dan menimbulkan ekses sosial hingga kriminal. Di Malaysia, kebijakan yang dulu relatif terbuka kini semakin restriktif. Fenomena ini bukan sekadar soal intoleransi, melainkan mencerminkan ketegangan antara kewajiban kemanusiaan dan rasa keadilan sosial warga negara.

Indonesia sebenarnya pernah berhasil menangani krisis pengungsi dalam skala besar melalui Pulau Galang pada 1979–1996. Lebih dari 120.000 pengungsi Indocina diproses melalui kerja sama dengan UNHCR. Namun keberhasilan ini bukan hasil “harmoni alami”. Ia ditopang oleh tiga hal: status hukum yang jelas, strategi keluar yang terdefinisi, dan pengelolaan sosial yang ketat. Penampungan bukan tujuan akhir, melainkan fase transit menuju resettlement. Bandingkan dengan Rohingya hari ini: tanpa status, tanpa tujuan akhir, dan tanpa kepastian.

Bangladesh sebagai Titik Masuk Solusi Kasus Rohingya

Di tengah kebuntuan global, pertanyaan yang jarang diajukan secara jujur adalah: jika bukan Myanmar dalam waktu dekat, lalu siapa? Jawaban pragmatisnya—meski tidak nyaman—mengarah pada Bangladesh.

Secara hukum, Bangladesh memang tidak berkewajiban memberikan kewarganegaraan. Namun secara faktual, negara ini memiliki kedekatan sosial-kultural yang relatif paling memungkinkan integrasi: bahasa yang serumpun, kesamaan agama, dan sejarah interaksi lintas batas. Ini bukan soal asal-usul, melainkan soal peluang keberhasilan.

Dengan dukungan penuh dari UNHCR dan komunitas internasional, Bangladesh dapat menjadi pusat integrasi jangka panjang—melalui skema bertahap yang realistis, terukur, dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi serta stabilitas sosial.

ASEAN: Membangun Skema Burden-Sharing Kawasan dalam Kasus Rohingya

Jika Bangladesh menyediakan ruang, dan UNHCR menjamin standar perlindungan pengungsi, maka keberhasilan solusi ini sangat bergantung pada satu hal: burden-sharing yang terstruktur.

Di sinilah ASEAN perlu mengambil peran yang lebih konkret—bukan menggantikan, tetapi mempercepat dan memperkuat proses integrasi untuk menyelesaikan kasus Rohingya. Hingga hari ini, ASEAN memang belum memiliki mekanisme regional yang terstruktur untuk penanganan pengungsi. Namun, pengalaman kawasan dalam membangun kerja sama kemanusiaan melalui AHA Centre menunjukkan bahwa skema berbagi beban bukan hal yang asing—yang belum ada hanyalah keberanian politik untuk menerapkannya pada krisis Rohingya.

Pertama, sebagai akselerator integrasi sosial-ekonomi. ASEAN dapat mendorong program pelatihan kerja, sertifikasi keterampilan, dan akses ekonomi terbatas yang terkoordinasi, sehingga Rohingya tidak terjebak dalam ketergantungan bantuan.

Kedua, sebagai penyeimbang bagi masyarakat lokal Bangladesh. Dukungan ASEAN perlu diarahkan tidak hanya untuk pengungsi, tetapi juga komunitas tuan rumah, agar integrasi tidak memicu kecemburuan sosial.

Ketiga, sebagai platform untuk melibatkan Myanmar secara bertahap. ASEAN memiliki ruang politik untuk tidak hanya menekan, tetapi juga menarik Myanmar masuk ke dalam proses—mulai dari pengakuan identitas hingga kemungkinan solusi jangka panjang.

Dengan pembagian ini, arsitektur solusi menjadi jelas: UNHCR menjamin standar, Bangladesh menyediakan ruang, dan ASEAN memastikan integrasi berjalan lebih cepat, stabil, dan diterima secara kawasan.

Indonesia: Jembatan Strategis di Kawasan

Dalam konteks ini, Indonesia memiliki posisi strategis yang tidak dimiliki banyak negara lain di kawasan. Dengan tradisi diplomasi aktif dan pengalaman historis seperti Pulau Galang, Indonesia dapat berperan sebagai jembatan antara pendekatan kemanusiaan global dan realitas politik kawasan.

Indonesia memiliki legitimasi untuk mendorong ASEAN keluar dari pendekatan normatif menuju langkah yang lebih operasional. Peran ini penting agar solusi kawasan tidak berhenti pada pernyataan bersama, tetapi benar-benar bergerak menuju implementasi yang nyata.

Pada akhirnya, persoalan Rohingya mengingatkan kita bahwa kewarganegaraan bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah pengakuan atas keberadaan seseorang sebagai manusia yang memiliki hak.

Dunia mungkin masih berdebat tentang siapa yang paling bersalah. Namun bagi Rohingya, pertanyaan yang lebih mendesak adalah: siapa yang bersedia memberi mereka tempat untuk hidup secara bermartabat—hari ini.

Jika diringkas, solusi yang paling mungkin bukan datang dari satu pihak, melainkan dari tiga pilar yang saling melengkapi: UNHCR sebagai penjamin standar, Bangladesh sebagai ruang integrasi, dan ASEAN sebagai akselerator serta penopang kawasan yang sekaligus membuka jalan bagi keterlibatan Myanmar. Inilah bentuk pragmatisme yang mungkin bisa jadi solusi jangka menengah kasus Rohingya ini.

Referensi

Swastiwi, AW, Bunari, Gafnesia D, Kusumajadi, B & Budhowi, M 2012, Pulau Galang Wajah Humanisme Indonesia, Penanganan Manusia Perahu Vietnam 1979-1996, Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Direktorat Jenderal Sejarah dan Nilai Budaya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Andriansyah, A 2023, ‘Menilik Eks Kamp Vietnam Bakal Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingya’,  27 Desember, VoA Indonesia, dilihat 12 April 2026,  (https://www.voaindonesia.com/a/menilik-eks-kamp-vietnam-bakal-lokasi-penampungan-pengungsi-rohingya/7414471.html).

Arendt, H 1973, The Origins of Totalitarianism, Harcourt Brace Jovanovich, New York.

ASEAN 2008, ASEAN Charter, ASEAN Secretariat, Jakarta.

Hendri, Z & Dandi, R 2022, ‘Tinjauan Historis Pengungsian Vietnam di Pulau Galang 1979–1996’, Takuana: Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora, Vol. 1, No. 1, pp. 59–70.

Purdey J & Missbach, A  2020, ‘A history of containment on Galang Island’, 27 April, Inside Indonesia, dilihat 11 April 2026, (https://www.insideindonesia.org/archive/articles/a-history-of-containment-on-galang-island). DOI: https://doi.org/10.56113/takuana.v1i1.24.

Rahman, MDM 2024, ‘Statelessness — the Root Cause of the Rohingya Crisis Needs to Be Addressed’, 7 September, New Lines Institute, dilihat 11 April 2026,  (https://newlinesinstitute.org/intl-law-peace/statelessness-the-root-cause-of-the-rohingya-crisis-needs-to-be-addressed/).

Sesini, D 2025, ‘Citizenship as a Weapon: Statelessness and Identity-Based Destruction of the Rohingya’, 19 September, dilihat 12 April 2026, (https://www.americanbar.org/groups/international_law/resources/international-law-news/2025-special-issue/statelessness-idenity-based-destruction-rohingya/).

UNHCR 2014, Handbook on Protection of Stateless Persons, UNHCR, Geneva.

UNHCR-Indonesia 2024, ‘Sejarah Kepengungsian dan Peran UNHCR di Indonesia’, Siaran Pers, 23 Februari, dilihat 11 April 2026, (https://www.unhcr.org/id/berita/siaran-pers/sejarah-kepengungsian-di-indonesia-dan-peran-unhcr).

UNHCR 2024, Global Trends: Forced Displacement in 2024, UNHCR, Copenhagen, Denmark.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?