Di tengah meningkatnya ketegangan antara Iran dan Israel pada Sabtu (28/2), pemerintah Indonesia menegaskan bahwa keselamatan warga negara Indonesia atau perlindungan WNI di Iran menjadi prioritas utama. Kementerian Luar Negeri mencatat bahwa terdapat 386 WNI di Iran. Jumlah ini merupakan data hingga pertengahan 2025. Sebagian besar merupakan mahasiswa yang berdomisili di kota-kota pendidikan seperti Qom dan Isfahan.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Vahd Nabyl A. Mulachela. Sebagaimana dikutip Jakarta Globe menyampaikan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Teheran terus melakukan komunikasi intensif dengan para WNI. Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi mereka tetap aman.
“Kami terus melakukan asesmen menyeluruh terhadap situasi keamanan dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keselamatan WNI,” ujarnya.
Pemerintah juga mengimbau WNI agar tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan mengikuti arahan otoritas setempat serta KBRI.
Mekanisme Perlindungan WNI Disiagakan
Sebagai bagian dari langkah perlindungan, KBRI Teheran membuka hotline darurat yang dapat diakses oleh WNI:
-
+98 9914668845
-
+98 902 466 8889
Sementara itu, Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri juga menyediakan hotline di:
-
+62 812-9007-0027
Langkah ini menunjukkan pendekatan aktif negara dalam memastikan komunikasi tetap terbuka dan respons cepat dapat diberikan apabila situasi memburuk.
Dalam perspektif teori kewarganegaraan, hubungan antara warga negara dan negara merupakan relasi hukum-politik yang bersifat timbal balik, di mana status kewarganegaraan tidak hanya memuat kewajiban warga terhadap negara, tetapi juga menimbulkan kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan efektif—termasuk perlindungan diplomatik dan konsuler—kepada warganya di luar wilayah kedaulatan.
Rencana Kontinjensi dan Opsi Evakuasi
Sehari sebelum eskalasi terjadi, pejabat Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan rencana kontinjensi, termasuk berbagai opsi jalur evakuasi apabila diperlukan.
Pendekatan ini mencerminkan prinsip perlindungan negara terhadap warganya di luar negeri sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan pelindungan WNI. Dalam konteks krisis internasional, kehadiran negara tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif—melalui komunikasi aktif, kesiapan evakuasi, serta akses darurat yang jelas.
Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai WNI yang terdampak langsung. Pemerintah menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi dan memberikan pembaruan sesuai kebutuhan.


