loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Kewarganegaraan dan Kependudukan: Isu Penting Tak Populer

Kewarganegaraan dan Kependudukan: Isu Penting Tak Populer

7 views
kewarganegaraan dan kependudukan adalah isu penting namun tidak populer bagi kebanyakan orang.
Kewarganegaraan dan Kependudukan isu penting yang tidak populer
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Sepanjang tahun 2025, isu kewarganegaraan dan administrasi kependudukan kembali masuk ke dalam agenda pembahasan kebijakan nasional. Namun, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Kedua isu ini tetap berada di pinggiran perhatian publik. Bagi sebagian besar warga negara Indonesia, status kewarganegaraan dan dokumen kependudukan dianggap sebagai sesuatu yang “sudah selesai”. Sesuatu yang taken for granted. Diperoleh secara otomatis sejak lahir, tidak perlu dipertanyakan, apalagi diperjuangkan.

Di balik asumsi kenyamanan tersebut, kenyataannya tidak sedikit warga justru berada dalam posisi rentan secara hukum. Dari kerja-kerja advokasi yang selama ini dilakukan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), terlihat dengan jelas bahwa masih banyak warga negara Indonesia yang menghadapi berbagai persoalan kewarganegaraan, bahkan pada isu-isu dokumen kependudukan yang kerap dianggap sepele. Ketiadaan dokumen, kesalahan data, status kewarganegaraan yang ambigu, hingga prosedur administratif yang diskriminatif masih menjadi pengalaman nyata bagi sebagian kelompok warga.

Melampaui Persoalan Administratif

Kelompok penduduk rentan menjadi pihak yang paling terdampak. Penyandang disabilitas, masyarakat adat, hingga warga di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih menghadapi persoalan serius terkait dokumen kependudukan. Masalah tersebut muncul bukan semata karena ketiadaan kebijakan, melainkan akibat kombinasi faktor: ketidaktahuan akan pentingnya dokumen kependudukan, minimnya edukasi dan pendampingan administratif, keterbatasan akses layanan, hingga tantangan geografis yang membuat negara terasa jauh dari kehidupan sehari-hari warga. Dalam konteks ini, dokumen kependudukan bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan penentu hadir atau tidaknya negara dalam kehidupan warga.

Ironisnya, momentum perubahan—seperti masuknya revisi Undang-Undang Kewarganegaraan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)—lebih banyak disadari dan direspons oleh kelompok yang terdampak langsung, bukan oleh masyarakat luas. Reformasi hukum yang seharusnya bersifat universal justru kerap dipersepsikan sebagai isu sektoral atau kelompok tertentu.

Perubahan Undang-Undang Perlu Perhatian Publik

Rencana perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan, misalnya, menjadi perhatian utama komunitas diaspora dan keluarga dalam perkawinan campuran. Mereka yang hidup lintas negara atau memiliki pasangan warga negara asing merasakan secara nyata bagaimana aturan kewarganegaraan yang kaku dapat memisahkan keluarga, membatasi mobilitas, atau menempatkan anak dalam ketidakpastian status hukum. Namun di luar kelompok ini, isu tersebut nyaris tidak mendapat ruang dalam diskursus publik yang lebih luas.

Sementara itu, revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan—yang sesungguhnya berdampak langsung pada seluruh warga negara, dari kelahiran hingga kematian, dari akses layanan dasar hingga hak politik—justru luput dari sorotan. Minimnya publikasi, kompleksitas teknis, serta asumsi bahwa “semua orang sudah punya KTP” membuat isu ini terasa jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal, kebijakan kependudukan pada hakikatnya menentukan siapa yang dihitung, siapa yang dilayani, dan siapa yang diakui keberadaannya oleh negara.

Menjelang akhir tahun, kita juga dapat menyaksikan bahwa isu administrasi kependudukan, tidak mendapatkan perhatian luas. Bisa jadi diantara 4 pilar demokrasi, hanya partai politik yang memperhatikannya. Namun perhatian ini bisa jadi bukan lahir dari keprihatinan terhadap inklusivitas data atau perlindungan hak warga, melainkan karena kepentingan elektoral, yang juga bergantung pada akurasi dan kelengkapan data kependudukan. Dalam konteks ini, isu-isu teknis seperti interoperabilitas data, pembaruan biodata, atau pendataan penduduk non-permanen tiba-tiba menjadi strategis—namun lebih dalam kerangka kepentingan elektoral jangka pendek, bukan sebagai bagian dari upaya membangun sistem administrasi yang adil dan berkelanjutan. Namun belum terdengar juga adanya tokoh-tokoh yang mengangkat isu pentingnya posisi dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau dukcapil di daerah. Dinas yang selama ini di banyak daerah, tidak mendapatkan porsi anggaran memadai dari kepala daerah. Padahal layanan dinas ini dinikmati seluruh penduduk.

Refleksi Akhir Tahun 2025

Refleksi ini mengingatkan kita bahwa pentingnya suatu isu tidak selalu sejalan dengan tingkat popularitasnya. Kewarganegaraan dan kependudukan merupakan fondasi dari seluruh hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Namun justru karena sifatnya yang mendasar, isu ini kerap diabaikan—hingga seseorang kehilangan status, dokumen, atau pengakuan negara atas keberadaannya.

Menutup tahun 2025, Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) menegaskan bahwa regulasi di bidang kewarganegaraan dan kependudukan. Tidak boleh hanya digerakkan oleh kelompok yang terdampak langsung atau oleh kepentingan elektoral semata. Reformasi ini menuntut kesadaran kolektif bahwa status sebagai warga negara. Dan pengakuan administratif atas setiap individu, adalah prasyarat utama bagi keadilan, perlindungan, dan partisipasi yang setara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menuju tahun 2026, tantangannya bukan hanya merumuskan undang-undang yang lebih baik. Akan tetapi juga membangun empati publik. Terhadap mereka yang selama ini terpinggirkan oleh sistem baik karena persoalan geografis, disabilitas dan sebagainya.

Sebab pada akhirnya, keadilan administratif bukan soal prosedur birokrasi. Melainkan soal siapa yang diakui sebagai bagian sah dari bangsa ini.

Eddy Setiawan
Peneliti Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI)
31 Desember 2025

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Foto Penyerahan Dokumen Kependudukan
Berita
Prasetyadji

南丹格朗市人口与民事登记局向孤儿院儿童发放人口登记文件

南丹格朗市讯)南丹格朗市人口与民事登记局近日向当地多家孤儿院移交并发放人口与民事登记文件。该项工作在印度尼西亚公民研究院基金会(IKI 基金会)的协调与协助下开展,旨在切实保障孤儿院儿童依法享有基本行政身份权利。 本次接受相关服务的孤儿院包括位于Pamulang的 Pintu Elok 孤儿院、位于Bumi Serpong Damai的 Mekar Lestari 孤儿院,以及同样坐落于 BSD 地区的 Suaka Kasih Bunda 孤儿院。 在经历较为漫长的行政办理流程后,来自西加里曼丹省桑高县的10名儿童,以及来自南尼亚斯县的6名儿童,最终顺利转入 Pintu Elok

Baca Selengkapnya »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?