loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

RUU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas Prioritas

RUU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas Prioritas

126 views
RUU kewarganegaraan masuk prolegnas prioritas
RUU Kewarganegaraan masuk prolegnas prioritas tampak dirjen ahu kemenkum dalam RDPU dengan DPR RI (Foto: Dokumentasi Ditjen AHU)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya menata ulang regulasi kewarganegaraan. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo. Menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan telah resmi diusulkan untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Langkah ini, kata Widodo, merupakan bentuk respons terhadap banyaknya masukan masyarakat. Khususnya terkait persoalan anak berkewarganegaraan ganda (ABG) dan pemulihan status kewarganegaraan.

“Sebagai bentuk menjalankan aspirasi publik, Menteri Hukum telah menyampaikan usulan RUU Kewarganegaraan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025.” ujar Widodo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI, Kamis 27 November lalu.

Widodo menekankan bahwa masuknya RUU ini ke dalam prioritas legislasi membutuhkan dukungan penuh dari pimpinan dan anggota Komisi XIII. Tidak hanya karena urgensinya, tetapi juga karena RUU ini diharapkan dapat menjawab dinamika pelaksanaan UU Kewarganegaraan saat ini.

Widodo mengungkapkan jika RUU Kewarganegaraan yang baru akan memuat mekanisme perlindungan dan pemulihan status hukum. Khususnya bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena faktor administratif atau keterlambatan. Termasuk bagi mereka yang terlambat dalam menyatakan pilihan Kewarganegaraan Indonesia, sehingga dianggap asing.

‘’Pemerintah telah memasukan Norma Pengaturan ABG yang terlambat memilih kewarganegaraan (asing) dalam RUU Kewarganegaraan. Diantaranya ABG yang terlambat memilih kewarganegaraan Indonesia diberikan kemudahan dalam memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. Hal demikian dipersamakan prosesnya  dengan pasangan WNA dari WNI pelaku Perkawinan Campuran. Mereka juga diberikan kemudahan oleh negara. Konteksnya adalah memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 48  Permenkumham No. 3 Tahun 2004. Permen ini mengatur tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan RI secara Elektronik.’’ Pungkasnya.

Usulan lainnya adalah tentang kewarganegaraan ganda tertentu bagi individu yang memiliki jasa besar terhadap negara—dengan persetujuan

Suara dari Komunitas Kawin Campur

Dukungan terhadap perubahan UU Kewarganegaraan yang sudah berlaku selama hampir dua dasawarsa sejak 2006 ditunjukkan berbagai organisasi masyarakat. Diantaranya Masyarakat Perkawinan Campuran atau PERCA, Institut Kewarganegaraan Indonesia atau IKI. Aliansi Pelangi Antar Bangsa disingkat APAB dan para akademisi. Baik yang menggeluti bidang tata negara, hingga perdata internasional.

Menuju Undang-Undang yang Lebih Adaptif

RUU Kewarganegaraan yang diusulkan ini diharapkan menjadi tonggak pembaruan hukum kewarganegaraan Indonesia yang lebih adaptif, responsif, dan melindungi diaspora Indonesia beserta keturunannya.

Jika disetujui masuk Prolegnas Prioritas, pembahasannya akan menjadi salah satu isu penting dalam agenda legislasi nasional. Ke depan tentu RUU Kewarganegaraan dari pemerintah akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Khususnya Komisi XIII yang diantaranya memiliki tugas di bidang kewarganegaraan.@esa

Sumber: Portal AHU

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Foto Penyerahan Dokumen Kependudukan
Berita
Prasetyadji

南丹格朗市人口与民事登记局向孤儿院儿童发放人口登记文件

南丹格朗市讯)南丹格朗市人口与民事登记局近日向当地多家孤儿院移交并发放人口与民事登记文件。该项工作在印度尼西亚公民研究院基金会(IKI 基金会)的协调与协助下开展,旨在切实保障孤儿院儿童依法享有基本行政身份权利。 本次接受相关服务的孤儿院包括位于Pamulang的 Pintu Elok 孤儿院、位于Bumi Serpong Damai的 Mekar Lestari 孤儿院,以及同样坐落于 BSD 地区的 Suaka Kasih Bunda 孤儿院。 在经历较为漫长的行政办理流程后,来自西加里曼丹省桑高县的10名儿童,以及来自南尼亚斯县的6名儿童,最终顺利转入 Pintu Elok

Baca Selengkapnya »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?