Pemerintah kembali menegaskan komitmennya menata ulang regulasi kewarganegaraan. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo. Menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan telah resmi diusulkan untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Langkah ini, kata Widodo, merupakan bentuk respons terhadap banyaknya masukan masyarakat. Khususnya terkait persoalan anak berkewarganegaraan ganda (ABG) dan pemulihan status kewarganegaraan.
“Sebagai bentuk menjalankan aspirasi publik, Menteri Hukum telah menyampaikan usulan RUU Kewarganegaraan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025.” ujar Widodo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI, Kamis 27 November lalu.
Widodo menekankan bahwa masuknya RUU ini ke dalam prioritas legislasi membutuhkan dukungan penuh dari pimpinan dan anggota Komisi XIII. Tidak hanya karena urgensinya, tetapi juga karena RUU ini diharapkan dapat menjawab dinamika pelaksanaan UU Kewarganegaraan saat ini.
Widodo mengungkapkan jika RUU Kewarganegaraan yang baru akan memuat mekanisme perlindungan dan pemulihan status hukum. Khususnya bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena faktor administratif atau keterlambatan. Termasuk bagi mereka yang terlambat dalam menyatakan pilihan Kewarganegaraan Indonesia, sehingga dianggap asing.
‘’Pemerintah telah memasukan Norma Pengaturan ABG yang terlambat memilih kewarganegaraan (asing) dalam RUU Kewarganegaraan. Diantaranya ABG yang terlambat memilih kewarganegaraan Indonesia diberikan kemudahan dalam memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. Hal demikian dipersamakan prosesnya dengan pasangan WNA dari WNI pelaku Perkawinan Campuran. Mereka juga diberikan kemudahan oleh negara. Konteksnya adalah memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Permenkumham No. 3 Tahun 2004. Permen ini mengatur tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan RI secara Elektronik.’’ Pungkasnya.
Usulan lainnya adalah tentang kewarganegaraan ganda tertentu bagi individu yang memiliki jasa besar terhadap negara—dengan persetujuan
Suara dari Komunitas Kawin Campur
Dukungan terhadap perubahan UU Kewarganegaraan yang sudah berlaku selama hampir dua dasawarsa sejak 2006 ditunjukkan berbagai organisasi masyarakat. Diantaranya Masyarakat Perkawinan Campuran atau PERCA, Institut Kewarganegaraan Indonesia atau IKI. Aliansi Pelangi Antar Bangsa disingkat APAB dan para akademisi. Baik yang menggeluti bidang tata negara, hingga perdata internasional.
Menuju Undang-Undang yang Lebih Adaptif
RUU Kewarganegaraan yang diusulkan ini diharapkan menjadi tonggak pembaruan hukum kewarganegaraan Indonesia yang lebih adaptif, responsif, dan melindungi diaspora Indonesia beserta keturunannya.
Jika disetujui masuk Prolegnas Prioritas, pembahasannya akan menjadi salah satu isu penting dalam agenda legislasi nasional. Ke depan tentu RUU Kewarganegaraan dari pemerintah akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Khususnya Komisi XIII yang diantaranya memiliki tugas di bidang kewarganegaraan.@esa
Sumber: Portal AHU




