Setiap tahun salah satu kegiatan yang rutin diadakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di berbagai Kabupaten dan Kota adalah Forum Konsultasi Publik (FKP). Termasuk Dukcapil Tangsel, yang diadakan pada 20 November 2025 lalu. Bertempat di Lantai 3 Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, kegiatan mengundang berbagai pihak terkait.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Plt. Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dwi Suryani berjalan dengan baik. Tema forum konsultasi kali ini adalah “Menjaring Aspirasi untuk Pelayanan Adminduk Berbasis Digital yang lebih Responsif dan Berkualitas.” Suryani menjelaskan dalam pemaparannya bahwa FKP memiliki beberapa urgensi, diantaranya:
- FKP membantu dukcapil Tangsel memahami hambatan akses masyarakat terhadap layanan digital dan mencari solusi.
- Optimalisasi layanan melalui masukan dari masyarakat melalui FKP. Masukan akan digunakan untuk meningkatakan kualitas dan efektivitas layanan digital.
- Meningkatkan keterlibatan masyarakat. FKP diharapkan mendorong partisipasi warga dalam pengembangan layanan digital, serta memastikan layanan sesuai kebutuhan warga.
Suryani juga menyampaikan hasil survey kepuasan masyarakat terhadap layanan dukcapil Tangsel. Nilai rata-rata yang diperoleh untuk layanan dukcapil termasuk cukup tinggi yakni 89,36%. Namun ia memastikan dukcapil akan terus berusaha meningkatkan mutu layanan kepada warga Tangsel. Diantaranya dengan meningkatkan layanan daring melalui Rumah Dukcapil Tangsel. Berbagai layanan kependudukan tersedia, bahkan untuk penduduk non permanen melalui kanal Sipermen. Pengaduan terhadap layanan juga bisa dilakukan, serta tutorial pengurusan berbagai dokumen dukcapil.
Sedangkan dalam hal informasi dan pengaduan, tercatat total terdapat 54.000 laporan hingga Oktober 2025. Atau rata-rata sekira 5.000 laporan per bulan baik melalui kanal daring maupun luring. Adapun kanal aduan daring meliptuti Whatsapp, Instagram, wesbsite, google map review, hingga SP4N-Lapor. Untuk luring tersedia loket pengaduan di kantor layanan dukcapil. Informasi yang banyak diminta masyarakat adalah informasi persyaratan (31,95%), Cek Status (27,25%), dan Informasi Nomor Registrasi (17,54%). Sedangkan untuk aduan, didominasi penipuan mengatasnamakan aktivasi IKD.
Menjawab mengenai isu keamanan data pribadi penduduk dan IKD, Suryani menyampaikan:
Pertama, Identitas Kependudukan Digital atau IKD dilengkapi sistem keamanan berlapis. Mulai dari OTP, QR Code, hingga autentifikasi ganda. Akses terhadap data hanya dapat dilakukan oleh petugas resmi. Sehingga keamanan terjaga karena tidak dapat diakses pihak luar.
Kedua, Aktivasi IKD hanya dapat dilakukan melalui petugas Disdukcapil. Tanpa dipungut biaya alias gratis. Pendudukan tidak akan dimintai OTP, NIK, KK atau dokumen lainnya melalui pengiriman pesan pribadi.
Ketiga, penduduk diminta waspada terhadap modus penipuan atas nama IKD. Diantaranya, pesan palsu yang mengaku sebagai petugas dukcapil. Ingatlah bahwa petugas tidak akan pernah memulai percakapan melalui pesan pribadi, kecuali penduduk yang bertanya terlebih dahulu. Para penipu biasanya akan meminta One Time Password atau OTP. Penipu juga akan mengirim link aktivasi palsu. Suryani mengingatkan, aktivasi IKD harus datang langsung ke kantor dukcapil karena ini menyangkut keamanan data. Terakhir, penipu akan menawarkan aktivasi berbayar jika penduduk ingin cepat aktif IKD-nya.
Aspirasi IKI untuk Dukcapil Tangsel
Institut Kewarganegaraan Indonesia sebagai salah satu mitra yang hadir, diwakili Eddy Setiawan. Pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi karena dukcapil termasuk salah satu dinas yang membaik layanannya. Apalagi di era digital, dengan adanya IKD diharapkan layanan makin sederhana, cepat dan aman. Ia juga menitipkan pesan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, agar memperhatikan anggaran dukcapil yang dinilainya masih sangat rendah. “Kalau pemkot Tangsel benar-benar berpihak pada masyarakat, maka anggaran dukcapilnya harus optimal. Karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini bentuk layanan pemerintah yang paling nyata bagi warga.” Pungkasnya.
Setelah sesi konsultasi publik selesai, diadakan penandatanganan Berita Acara FKP. Diantaranya oleh mitra dari perguruan tinggi dan panti asuhan yang berdomisili di Tangerang Selatan.@esa




