loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Visa Investor Perorangan, Seri Golden Visa (5)

Visa Investor Perorangan, Seri Golden Visa (5)

80 views
Salah satu jenis golden visa Indonesia adalah Golden Visa untuk Pendirian Perusahaan
Golden Visa Pendirian Perusahaan adalah salah satu jenis golden visa Indonesia. Foto: ANTARAFOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Bayangkan, anda bangun pagi dengan pemandangan laut tropis di Bali, sore hari mengawasi investasi saham di Jakarta, dan akhir pekan terbang ke Labuan Bajo untuk menikmati senja. Semua ini bisa Anda lakukan tanpa repot urusan keluar-masuk Indonesia, berkat Visa Tinggal Terbatas (VITAS) khusus investor perorangan. Visa investor perorangan ini, melengkapi jenis sebelumnya yang ditujukan untuk WNA yang mendirikan perusahaan di Indonesia.

Visa ini dirancang untuk mereka yang ingin menanam modal asing di Indonesia tanpa harus mendirikan perusahaan. Bukan sekadar izin tinggal, tapi juga pintu untuk membawa keluarga, menikmati liburan di berbagai pulau, bahkan mengikuti pendidikan selama memenuhi ketentuan.

Dua Pilihan Waktu Tinggal

Pemerintah menawarkan dua opsi: 5 tahun atau 10 tahun. Izin tinggal ini bisa diperpanjang, bahkan dialihkan menjadi izin tinggal jenis lain. Dan yang lebih menarik, selama masa berlaku izin masuk kembali, Anda bebas keluar-masuk Indonesia kapan saja.

Biaya dan Investasi yang dibutuhkan untuk menikmati masa tinggal 5 tahun, total biaya resmi (PNBP) adalah Rp 13 juta, yang mencakup izin tinggal, visa, verifikasi, dan izin masuk kembali. Jika ingin 10 tahun, biayanya Rp 19,5 juta.

Namun, syarat utamanya adalah komitmen investasi. Untuk 5 tahun: komitmen membeli obligasi pemerintah atau saham perusahaan publik senilai USD 350.000. Sedangkan untuk 10 tahun: bukti kepemilikan atau komitmen investasi sebesar USD 700.000. Sementara untuk waktu realisasi investasi diberikan 90 hari sejak masuk ke Indonesia.

Bisa Online dan Tanpa Sponsor

Proses pengurusan golden visa investor tanpa mendirikan perusahaan, tidak mensyaratkan sponsor atau penjamin, dan bisa diurus secara online. Langkah-langkahnya pun sederhana: Pertama, buat akun di evisa.imigrasi.go.id. Selanjutnya, uynggah dokumen seperti paspor, foto terbaru, CV, itinerary, dan surat permohonan. Jika semua syarat sudah diunggah, sistem akan memberikan kode billing. Lakukan pembayaran sesuai kode billing. Akhirnya, tinggal menunggu persetujuan — rata-rata hanya 5 hari kerja setelah pembayaran diterima.

Visa ini berlaku 90 hari sejak diterbitkan. Jadi, pastikan Anda menggunakannya sebelum masa itu habis. Jadi WNA dapat hidup di Indonesia dengan lebih leluasa.  Begitu Anda tiba di bandara internasional Indonesia dan melewati pemeriksaan imigrasi, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali langsung aktif. Artinya, Anda bisa:

  1. Tinggal lama tanpa khawatir perpanjangan bulanan.
  2. Keluar-masuk Indonesia untuk urusan bisnis atau liburan.
  3. Mengajak keluarga ikut tinggal.

Namun hal yang penting untuk diingat pemegang visa ini adalah tetap patuhi aturan. Misalnya, jangan bekerja di luar izin, jangan menjual barang/jasa tanpa izin yang sesuai, dan jangan melebihi masa tinggal. Dengan visa ini, Indonesia bukan hanya tujuan wisata anda, tapi juga menjadi rumah kedua, tempat anda bisa membangun investasi, menikmati keindahan alam, dan merasakan hangatnya budaya lokal. @esa

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?