loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Data Ganda SPMB Yogyakarta

17 views
Data Ganda SPMB Yogyakarta Temuan ORI
ORI Temukan Data Ganda di SPMB Yogyakarta
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun ini kembali menjadi sorotan. Pasalnya ada upaya oknum membuat data ganda dalam proses SPMB Yogyakarta. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menemukan dugaan penyalahgunaan data kependudukan oleh beberapa pendaftar. Celah ini muncul pada jalur afirmasi, jalur yang sebenarnya disiapkan khusus untuk siswa dari keluarga kurang mampu.

Pada tahap awal pengawasan, ORI DIY mendapati ada pendaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat aktif di dua wilayah sekaligus, yakni Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Temuan data ganda pada proses SPMB Yogyakarta ini, dikonfirmasi melalui verifikasi bersama Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DIY. Hasilnya, data tersebut mengarah ke orang yang sama meskipun detail identitasnya tidak sepenuhnya identik.

Hasil Pemeriksaan ORI

Dari hasil pemeriksaan, dua dari tiga pendaftar langsung dicoret dari jalur afirmasi karena dinilai tidak memenuhi syarat. Satu nama lainnya masih dianggap layak untuk melanjutkan proses seleksi.

Tak hanya kasus NIK ganda, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY juga mendeteksi pendaftar lain yang mencoba memanfaatkan jalur afirmasi padahal kondisi ekonominya tidak sesuai ketentuan. Pihak sekolah bersama orang tua dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Jika datanya terbukti tidak sah, pendaftaran langsung dibatalkan. Meski gagal di jalur afirmasi, pendaftar masih bisa mencoba jalur seleksi lain. Syaratnya, dokumen pendukung harus sah dan sesuai ketentuan.

Ancaman Pidana

Pelaku pemalsuan maupun pihak yang memfasilitasi bisa dipidana penjara lho. Undang-Undang Administrasi Kependudukan mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang memalsukan KTP elektronik atau dokumen kependudukan lainnya. Aturan ini tercantum dalam Pasal 94 dan Pasal 95B, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp75 juta bagi pelaku, termasuk pihak yang memerintahkan atau memfasilitasi manipulasi data. Jadi jangan coba-coba, kalau tidak ingin terjerumus.

ORI DIY menegaskan pengawasan akan berlanjut hingga semua tahap SPMB rampung. Ini mencakup jalur afirmasi, domisili, zonasi, hingga jalur prestasi. Lembaga ini juga mewanti-wanti sekolah agar tidak menarik pungutan liar atau mewajibkan pengadaan seragam sebelum proses pendaftaran selesai.

Langkah pengawasan ini diharapkan menjaga proses SPMB tetap adil dan tepat sasaran. Temuan ini juga jadi peringatan bagi daerah lain agar tidak kecolongan celah penyalahgunaan data serupa. Dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang makin rapi, diharapkan celah manipulasi bisa diminimalkan. @esa

Sumber: https://jogja.idntimes.com/news/jogja/ori-diy-temukan-data-nik-ganda-jalur-afirmasi-spmb-sma-00-yplq6-55qtc1

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?