Fenomena migrasi Warga Negara Indonesia (WNI) ke berbagai negara untuk mencari penghidupan yang lebih baik telah berlangsung sejak lama. Seiring perkembangan zaman, terbentuklah komunitas diaspora Indonesia di berbagai belahan dunia. Mereka tidak hanya bekerja, tetapi juga berkontribusi dalam berbagai sektor strategis di negara tempat tinggalnya.
Namun demikian, dinamika diaspora Indonesia tidak bisa dilepaskan dari persoalan kewarganegaraan Indonesia, terutama ketika muncul wacana mengenai dwi kewarganegaraan.
Diaspora Indonesia dan Kebutuhan Fleksibilitas Status
Dalam konteks kewarganegaraan Indonesia, komunitas diaspora kerap menghadapi dilema. Di satu sisi, mereka ingin tetap mempertahankan identitas sebagai WNI. Di sisi lain, sistem hukum di negara tempat tinggal mereka sering kali membuka peluang untuk memperoleh kewarganegaraan baru.
Terkait hal ini, Ahmad Ahsin Thohari, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara di UPN Veteran Jakarta, memberikan pandangannya mengenai peluang dan tantangan penerapan dwi kewarganegaraan di Indonesia.
Menurutnya, negara yang mampu memanfaatkan sumber daya manusianya, termasuk diaspora Indonesia, akan memperoleh keuntungan strategis dalam jangka panjang.
Peluang: Belajar dari India
Lebih lanjut, Ahsin mencontohkan India sebagai negara yang cukup cermat dalam mengelola hubungan dengan diasporanya.
“India cukup cerdik mengatur hukum kewarganegaraannya. Mereka menggunakan pendekatan ekonomi, khususnya dalam kebijakan keimigrasian,” jelasnya.
Meskipun secara resmi tidak mengakui dwi kewarganegaraan penuh, India menyediakan berbagai fasilitas bagi diaspora India agar tetap terhubung dengan tanah leluhurnya. Kemudahan tersebut meliputi bebas visa, akses investasi, hingga peluang bisnis yang luas.
Dengan demikian, India tetap mempertahankan prinsip kewarganegaraan tunggal, tetapi sekaligus mampu memanfaatkan potensi ekonomi diaspora secara maksimal. Pendekatan semacam ini, menurut Ahsin, dapat menjadi referensi bagi pembaruan kebijakan kewarganegaraan Indonesia.
Tantangan: Perlindungan Sumber Daya Nasional
Di sisi lain, penerapan dwi kewarganegaraan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari pertimbangan konstitusional dan perlindungan sumber daya nasional.
Indonesia hingga kini masih menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Salah satu alasannya berkaitan dengan hukum agraria dan asas kebangsaan.
“Undang-Undang Pokok Agraria kita masih menganut asas kebangsaan. Artinya, hak milik atas tanah hanya boleh dimiliki oleh WNI,” jelas Ahsin.
Oleh sebab itu, pemerintah memiliki kekhawatiran bahwa sistem dwi kewarganegaraan dapat membuka celah terhadap kepemilikan asing atas tanah dan aset strategis. Isu ini menjadi salah satu tantangan utama dalam reformasi hukum kewarganegaraan Indonesia.
Dilema Diaspora Indonesia
Sementara itu, diaspora Indonesia di berbagai negara maju seperti Amerika Serikat, Australia, dan sejumlah negara di Eropa menikmati berbagai fasilitas sosial, mulai dari pendidikan hingga layanan kesehatan.
Namun demikian, banyak di antara mereka yang masih ingin mempertahankan status sebagai WNI karena ikatan emosional, identitas nasional, dan kedekatan budaya.
“Banyak dari mereka yang sudah separuh baya masih ingin mempertahankan kewarganegaraan Indonesia. Tetapi mereka juga menikmati hak-hak sebagai penduduk tetap di negara tempat tinggalnya,” ujar Ahsin.
Kondisi inilah yang menimbulkan dilema. Di satu sisi ada kebutuhan pragmatis, sementara di sisi lain terdapat loyalitas dan identitas kebangsaan.
Aspek Keamanan dan Reformasi Hukum
Selain pertimbangan ekonomi dan agraria, reformasi kewarganegaraan Indonesia juga harus memperhatikan aspek keamanan nasional.
Menurut Ahsin, sistem dwi kewarganegaraan berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak dirancang secara hati-hati. Risiko penyalahgunaan status ganda untuk kejahatan transnasional, penghindaran pajak, atau konflik yurisdiksi hukum harus diantisipasi sejak awal.
Karena itu, setiap pembaruan hukum kewarganegaraan Indonesia harus dilakukan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dalam arti luas.
“Yang terpenting adalah hukum kewarganegaraan yang dirancang benar-benar menguntungkan dan melindungi kepentingan nasional,” tegasnya.
Kesimpulan: Antara Peluang dan Kepentingan Nasional
Pada akhirnya, wacana dwi kewarganegaraan bukan sekadar persoalan status administratif. Isu ini menyentuh dimensi ekonomi, politik, hukum agraria, hingga keamanan negara.
Negara seperti India menunjukkan bahwa pendekatan strategis terhadap diaspora dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan tanpa harus sepenuhnya mengubah prinsip kewarganegaraan tunggal.
Dengan jumlah diaspora Indonesia yang besar dan tersebar di berbagai negara, Indonesia menghadapi pertanyaan strategis yang semakin mendesak: bagaimana merumuskan kebijakan kewarganegaraan Indonesia yang adaptif, tetapi tetap berpijak pada kepentingan nasional?




