loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Paspor Kini 10 Tahun: Kabar Baik Nih

Paspor Kini 10 Tahun: Kabar Baik Nih

2,692 views
Paspor kini 10 tahun masa berlakunya
Paspor RI Kini 10 Tahun
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Ada kabar gembira untuk Anda yang sering bepergian ke luar negeri. Pemerintah resmi menetapkan masa berlaku paspor Indonesia kini menjadi 10 tahun!

Sebelumnya, masa berlaku paspor hanya 5 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022. Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Jakarta pada 19 September 2022, dan diundangkan pada 29 September 2022.

Tidak Berlaku untuk Paspor Lama

Namun, perlu dicatat. Masa berlaku 10 tahun hanya berlaku untuk paspor yang diterbitkan setelah aturan ini resmi diundangkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, menegaskan paspor lama tetap berlaku sesuai masa berlakunya. Jadi, jika Anda punya paspor yang terbit sebelum peraturan ini sah, masa berlakunya tetap 5 tahun, tidak otomatis bertambah.

“Paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun. Tidak otomatis berlaku sepuluh tahun,” jelas Widodo.

Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Paspor 10 Tahun?

Paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah. Ini sesuai ketentuan umum di layanan Imigrasi.

Sedangkan untuk anak-anak, masa berlaku paspor tetap menyesuaikan ketentuan khusus — biasanya tetap lima tahun atau hingga usia tertentu.

Bagaimana Cara Mengajukan Paspor Baru?

Bagi Anda yang ingin mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, cukup ajukan permohonan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat.

Pastikan Anda membawa dokumen lengkap seperti:

  • KTP elektronik

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Akte Kelahiran atau Ijazah

  • Dokumen pendukung lainnya (misalnya paspor lama jika perpanjangan).

Biaya penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sama dengan paspor biasa, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman. Untuk paspor elektronik (e-paspor), biayanya Rp 650.000 (berdasarkan tarif PNBP terbaru).

Segera Manfaatkan

Dengan masa berlaku yang lebih panjang, Anda tidak perlu sering-sering memperbarui paspor. Praktis, hemat waktu, dan tentu mendukung mobilitas Anda ke luar negeri. Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id/ Yuk, pastikan paspormu selalu aktif dan siap pakai buat keliling dunia! @esa

 

 

 

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?