
CEDAW 41 Tahun Sudah Diratifikasi
Tahun 2025 menandai 41 tahun sudah Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Ratifikasi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Momentum


Tahun 2025 menandai 41 tahun sudah Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Ratifikasi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Momentum

Indonesia memang telah memiliki Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi, sejak tahun 2008. Hal ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Diskriminasi ras dan etnis bukanlah masalah baru. Sejak lama, ia menjadi tantangan yang terus hadir dalam sejarah umat manusia. Upaya melakukan penghapusan diskriminasi di berbagai

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Kebijakan ini ditegaskan sebagai komitmen pemerintah untuk menciptakan

Hak untuk bekerja merupakan bagian hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh UUD 1945 maupun instrumen internasional. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa:

Coba pikirkan sebentar—siapa yang ada di kepala Anda saat mendengar istilah kelompok rentan? Mungkin orang dengan disabilitas, lansia, atau mereka yang hidup di garis kemiskinan.

Di Indonesia, keberagaman adalah kenyataan yang tak terelakkan. Kita hidup bersama dalam satu bangsa yang terdiri atas berbagai suku, ras, agama, dan etnis. Namun sayangnya,
Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI, adalah organisasi sipil yang bersifat nirlaba, yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, penyebaran informasi dan penerbitan, serta advokasi di bidang kewarganegaraan, kependudukan dan penghapusan diskriminasi