
Mengenal CEDAW: “Bill of Rights” Internasional untuk Perempuan
Pada tahun 1979, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi sebuah perjanjian hak asasi manusia yang sangat penting bagi perempuan di seluruh dunia: Convention on the Elimination


Pada tahun 1979, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi sebuah perjanjian hak asasi manusia yang sangat penting bagi perempuan di seluruh dunia: Convention on the Elimination

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (NHRC) Taiwan menggelar konferensi pers pada Kamis, 29 Januari 2026. Tujuannya adalah untuk menyampaikan penilaian independen atas Laporan Nasional ke-5.

Baru-baru ini, seorang anak SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur bundir. Mengakhiri hidupnya akibat kesulitan hidup. Mulai soal kebutuhan membeli pena dan buku. Hingga persoalan

Pada 17 November 2025, Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) atau Komite Penghapusan Diskriminasi Ras PBB membuka sesi ke-116 di Jenewa, Swiss. Pertemuan

Pemerintah menegaskan bahwa hak asasi manusia (HAM) dan penghapusan diskriminasi kini menjadi fondasi utama arah pembangunan Indonesia. Hal ini disampaikan Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas,

Enam puluh tahun lalu, dunia internasional bersepakat bahwa diskriminasi rasial tidak memiliki tempat dalam peradaban modern. International Convention on the Elimination of All Forms of

Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Banten menegaskan bahwa stigma dan diskriminasi masih menjadi hambatan paling serius dalam upaya penanggulangan HIV. Hal ini disampaikan oleh Koordinator

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. Menegaskan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Harus dikelola secara bijak agar mampu meningkatkan produktivitas

Dalam momentum Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap 3 Desember lalu. Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Dhamayanti Putri. Menyerukan pentingnya penghapusan segala bentuk

Setiap beberapa tahun, jagat media sosial Indonesia kembali diguncang oleh unggahan bernada kebencian rasial. Polanya berulang: sebuah postingan provokatif viral, publik bereaksi, aparat bergerak setengah

Diskriminasi rasial bukanlah fenomena asing dalam sejarah Indonesia. Sejak masa kolonial hingga era Orde Baru, berbagai bentuk pembedaan berbasis ras, etnis, dan asal-usul telah mengakar

Konvensi menentang diskriminasi dalam pendidikan atau Convention Against Discrimination in Education (1960). Merupakan instrumen HAM internasional pertama yang secara khusus menetapkan standar global mengenai hak

Upaya memastikan Akal Imitasi (AI) bekerja tanpa bias semakin mendapat perhatian global, termasuk di Eropa. Portugal menjadi salah satu negara yang bergerak cepat dengan membekali

Tahun 2025 menandai 41 tahun sudah Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Ratifikasi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Momentum

Indonesia memang telah memiliki Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi, sejak tahun 2008. Hal ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Diskriminasi ras dan etnis bukanlah masalah baru. Sejak lama, ia menjadi tantangan yang terus hadir dalam sejarah umat manusia. Upaya melakukan penghapusan diskriminasi di berbagai

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Kebijakan ini ditegaskan sebagai komitmen pemerintah untuk menciptakan

Hak untuk bekerja merupakan bagian hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh UUD 1945 maupun instrumen internasional. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa:

Coba pikirkan sebentar—siapa yang ada di kepala Anda saat mendengar istilah kelompok rentan? Mungkin orang dengan disabilitas, lansia, atau mereka yang hidup di garis kemiskinan.

Di Indonesia, keberagaman adalah kenyataan yang tak terelakkan. Kita hidup bersama dalam satu bangsa yang terdiri atas berbagai suku, ras, agama, dan etnis. Namun sayangnya,
Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI, adalah organisasi sipil yang bersifat nirlaba, yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, penyebaran informasi dan penerbitan, serta advokasi di bidang kewarganegaraan, kependudukan dan penghapusan diskriminasi