Pendidikan adalah hak dasar setiap orang. Konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945, dengan tegas menyatakan bahwa seluruh warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Jaminan ini menunjukkan bahwa pendidikan bukan sekadar kebutuhan, tetapi juga bagian dari hak asasi manusia.
Dasar konstitusionalnya terdapat dalam Pasal 28C Ayat 1, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup. Selain itu, Pasal 31 Ayat 1 menegaskan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Tidak hanya menyatakan pendidikan adalah hak warga negara, konstitusi juga mengatur kewajiban. Dalam Pasal 31 Ayat 2, disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sementara pemerintah wajib membiayainya. Artinya, pendidikan dasar menjadi tanggung jawab bersama antara negara dan warga negara. Bahkan beberapa waktu lalu telah diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk menggratiskan pendidikan hingga perguruan tinggi. Meskipun hasilnya hanya diterima sebagian, yakni hingga tingkat SMA atau SMK.
Lebih jauh, Pasal 31 Ayat 3 mewajibkan pemerintah mengusahakan satu sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan iman, takwa, serta akhlak mulia, sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mendukung hal itu, Pasal 31 Ayat 4 menetapkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD. Dana ini diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pada Pasal 31 Ayat 5, pemerintah juga didorong untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan tetap menjunjung nilai-nilai agama, persatuan, dan kemanusiaan demi kemajuan peradaban.
Amanat yang Wajib Dipenuhi
Dengan demikian, jelas bahwa pendidikan bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban yang melekat pada setiap warga negara. Negara pun memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan akses pendidikan merata, berkualitas, dan berpihak pada semua kalangan, termasuk kelompok rentan.
Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi sekaligus tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, memastikan setiap anak bangsa bisa sekolah bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Negara memiliki kewajiban menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang dapat diakses dan berkeadilan bagi semua.@esa