loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Ketika Negara Meminta Memilih (3)

Ketika Negara Meminta Memilih (3)

8 views
Subtle elements representing birthplace and ancestry without explicit national imagery. Calm, neutral tone, academic illustration style, minimalist, elegant composition.
A symbolic editorial illustration showing layered documents of citizenship law from the 1950s
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

9. Bagaimana rintisan Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan RI-RRC ?

Jawab:

Pada tahun 1950, Pemerintah RI membuka hubungan diplomatik dengan RRT. Lima tahun setelah dibuka hubungan diplomatik tersebut, RI dan RRT mulai membicarakan masalah dwi kewarganegaraan orang-orang Tionghoa di Indonesia. Karena RRT menganut asas ius sanguinis, sedangkan RI menganut asas ius soli. Maka ada orang-orang yang diakui secara hubungan darah sebagai warga negara RRT.  Dari sisi tanah kelahiran sebagai warga negara RI. Perlu diingat pembahasan antara RI dan RRT mengenai kedua prinsip ini terjadi ketika RI masih terikat perjanjian bilateral dengan Belanda. Melalui KMB yang kemudian dibatalkan pada tahun 1956.

Usaha membereskan soal status kewarganegaraan ganda ini sudah dirintis sejak tahun 1954. Oleh dutabesar RI di Tiongkok Arnold Mononutu waktu itu. Pembicaraan-pembicaraan kemudian dimatangkan dalam draft naskah perjanjian yang didiskusikan di Beijing.

Tanggal 22 April 1955 di tengah-tengah berlangsungnya Konperensi Asia-Afrika. Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan ditandatangani oleh kedua menteri luar negeri Mr. Sunaryo dari pihak Republik Indonesia dan Chou En-Lai dari Republik Rakyat Tiongkok. Perjanjian ini memberlakukan sistem aktif bagi warga Tionghoa yang sudah memegang kewarganegaraan Indonesia. Yaitu mereka yang lahir di Indonesia sebelum 27 Desember 1949 yang sebelumnya tidak menolak kewarganegaraan Indonesia. Kepada mereka diberi jangka waktu dua-tahun untuk memilih dimulai sejak adanya pertukaran ratifikasi perjanjian dwi-kewarganegaraan tersebut dengan memberi pernyataan di pengadilan.

 

10. Bagaimana isi perjanjian dwi-kewarganegaraan RI-RRC ?

Jawab:

Disepakatinya ada warga negara Indonesia Tunggal.

Yang dianggap sudah sebagai warga negara Indonesia tunggal. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1959 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1958. Menegaskan bahwa Warganegara Republik Indonesia keturunan Tionghoa yang dianggap telah melepaskan kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok-nya. Sebagaimana dimaksud dalam angka 2 Penukaran Nota antara Perdana Menteri Republik Indonesia dan Perdana Menteri Republik Rakyat Tiongkok tertanggal Peking, 3 Juni 1955 ialah mereka yang pada waktu Perjanjian mulai berlaku :

  • sudah pernah bersumpah atau berjanji setia kepada Republik Indonesia sebagai anggauta sesuatu badan resmi;
  • anggauta Angkatan Perang Republik Indonesia atau telah dihentikan dengan hormat sebagai demikian;
  • anggauta Polisi Republik Indonesia atau telah dihentikan dengan hormat sebagai demikian;
  • seorang veteran;
  • pegawai negeri atau telah dihentikan sebagai pegawai negeri Republik Indonesia dengan berhak menerima pensiun;
  • pegawai daerah otonom atau telah dihentikan sebagai pegawai daerah otonom Republik Indonesia dengan berhak menerima pensiun;
  • sudah lebih dari satu kali mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam lapangan politik, dan setelah mewakili Pemerintah Republik Indonesia tidak pernah mewakili Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok;
  • sudah lebih dari satu kali mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam lapangan ekonomi, dan setelah mewakili Pemerintah Republik Indonesia tidak pernah mewakili Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok;
  • sudah lebih dari satu kali newakili Republik Indonesia dalam lapangan kebudayaan atau keolahragaan yang bersifat perlombaan antar-negara, dan setelah mewakili Repiblik Indonesia, tidak pernah mewakili Republik Rakyat Tiongkok;
  • petani, yang menurut pendapat Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman dan Menteri Agraria cara hidupnya dan pergaulannya dengan masyarakat Indonesia aseli menunjukkan bahwa ia sebetulnya anak pribumi;

 

11. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 1946 dan sejalan dengan teori terbentuknya negara harus memenuhi 3 (tiga) unsur, yaitu adanya pemerintahan, wilayah, dan rakyat atau warga negara. Maka sejak 17 Agustus 1945 setiap orang yang berada di daerah negara Indonesia beserta keturunan-keturunannya adalah warga negara Indonesia.

Secara material dan faktual, anggota BPUPKI dan PPKI yang mempersiapkan kemerdekaan Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa lain, seperti: Baswedan, Yap Tjwan Bing, Lim Khoen Hian, Dahler, Supomo, dan lain-lain, yang secara yuridis formal dibenarkan oleh Undang-undang Nomor 3 tahun 1946. Dengan demikian, orang-orang yang telah berada di Indonesia sebelum tanggal 17 Agustus 1945 (beserta keturunan-keturunannya), adalah warga negara Indonesia, yaitu:

  • orang yang asli dalam daerah Negara Indonesia;
  • orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut diatas akan tetapi turunan dari seorang dari golongan itu, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman didalam daerah Negara Indonesia, dan orang bukan turunan seorang dari golongan termaksud, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir didalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun, atau telah kawin, kecuali jika ia menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia karena ia adalah warga negara Negara lain;
  • orang yang mendapat kewargaan Negara Indonesia dengan cara naturalisasi;
  • anak yang sah, disahkan atau diakui dengan cara yang sah oleh bapanya, yang pada waktu lahirnya bapanya mempunyai kewargaan Negara Indonesia;
  • anak yang lahir dalam 300 hari setelah bapanya, yang mempunyai kewargaan Negara Indonesia, meninggal dunia;
  • anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah, yang pada waktu lahirnya mempunyai kewargaan Negara Indonesia.

 

12. Ada pendapat bahwa Peraturan Presiden No 10/1959 menjadi awal permasalahan warga Tionghoa di Indonesia. Bagaimana penjelasannya ?

Jawab:

Untuk meluruskan kembali masalah kewarganegaraan sesuai dengan semangat para the Founding Fathers ketika memproklamirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka perlu diadakan kritik terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun  1959 (Perpres Nomor 10 tahun 1959) yang diterbitkan pada hari Senin Kliwon, tanggal 16 Nopember 1959. Perpres Nomor 10 tahun 1959 itu bagaikan ‘malapetaka’ bagi peranakan Tionghoa jika kita menggunakan kebenaran komparatif Undang-Undang Nomor 2 tahun 1958 tentang Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 1959 sebagai pelaksanaan perjanjian bilateral Pemerintah RI-RRC.

Dengan pendekatan komparatif ini akan terlihat jelas adanya inkonsistensi kebijakan pemerintah, baik terhadap kesepakatan bilateral Pemerintah RI-RRC  maupun penegakan hukum atau dengan pendekatan kajian lain telah terjadi penyimpangan dari kesepakatan Pemerintah RI-RRC dalam penegakan hukum. 

Mengenai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 1959 antara lain berisi peraturan tentang larangan bagi orang asing untuk melakukan kegiatan perdagangan secara formal, terutama pada tingkat pedesaan/kecamatan.

Sekalipun dalam ketentuan ada jaminan tidak akan terjadi kericuhan, namun dalam pelaksanaannya kemudian, pemerintah tidak mampu menjamin ketertiban. Hiruk pikuk dan kesemrawutan dalam pelaksanaan Perpres Nomor 10 tahun 1959 itu menyebabkan ± 140.000 kepala keluarga warga etnik Tionghoa telah tergusur dari pemukimannya di kecamatan-kecamatan atau desa-desa, mereka dipaksa  mengungsi ke daerah Tingkat II Kabupaten.

@Prasetyadji : Peneliti Senior Institut Kewarganegaraan Indonesia

 

https://www.yayasan-iki.or.id/opini/15/01/2026/sejarah-awal-kewarganegaraan-indonesia-uu-3-1946/

https://www.yayasan-iki.or.id/opini/16/01/2026/kmb-dan-dinamika-kewarganegaraan-pasca-kemerdekaan-2/

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?