Kewarganegaraan ganda yang dimiliki anak hasil perkawinan campuran, memiliki batas hingga usia 18 tahun. Mereka kerap disebut Anak Berkewarganegaraan Ganda terbatas disingkat ABG. Informasi mengenai kemudahan baru bagi ABG ini perlu mereka ketahui.
Undang-Undang Kewarganegaraan disahkan pada 2006. Tak lama kemudian, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007. PP ini mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, membatalkan, dan mendapatkan kembali kewarganegaraan RI. Salah satu poin pentingnya adalah tentang anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABG).
Setelah 16 tahun, aturan ini diperbarui. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2022. PP baru ini ditandatangani Presiden Jokowi. Isinya memberikan kemudahan bagi ABG. Misalnya biaya lebih ringan dan syarat yang lebih mudah dibanding aturan lama.
Peraturan ini juga menjawab kendala yang dihadapi ABG. Pada aturan lama, ABG yang lahir sebelum 2006 dan tidak mendaftar hingga 2010, otomatis menjadi warga negara asing. Untuk menjadi WNI, mereka harus mengikuti proses naturalisasi. Proses ini sama dengan WNA murni. Padahal, ABG punya darah Indonesia dari orang tuanya.
Beberapa syarat naturalisasi WNA sulit dipenuhi ABG. Contohnya ABG yang lahir di Indonesia dan tak pernah ke luar negeri. Mereka sering tidak memiliki paspor asing. Tanpa paspor, tidak bisa membuat Surat Keterangan Izin Tinggal Tetap (KITAP). Kini Kemenkumham memberi alternatif. Salah satunya berupa surat keterangan domisili. Instrumen lain juga sedang dibahas.
Kata Menteri Hukum dan HAM
Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, aturan ini wujud kehadiran negara. Negara ingin melindungi anak-anak yang lahir sebelum UU 2006 berlaku. Mereka yang tidak terdaftar sebagai ABG masih bisa mengurus statusnya. Begitu juga anak yang terdaftar tapi belum memilih kewarganegaraan. Hal ini disampaikan Yasonna pada diseminasi kebijakan kewarganegaraan akhir Juni lalu.
Tetap ada batas waktu. Naturalisasi ABG harus selesai maksimal dua tahun sejak PP berlaku. Pemerintah memberi tenggat hingga Mei 2024. Imigrasi juga memberi kemudahan lain. ABG yang terdaftar dikecualikan dari kewajiban visa dan izin tinggal dengan affidavit.