Nama Penulis Opini : Nazwar, S. Fil. I., M. Phil.
Email Penulis Opini : nazwarpenulislepas@gmail.com
Waspada Dosa Kolektif Bangsa Lantaran Melarang Pernikahan Beda Agama
Oleh: Nazwar, S. Fil. I., M. Phil. (Penarasi Jogja Sumatera)
Menghadirkan hukum sebagai diskursus zaman ini idealnya adalah dalam kerangka positivistik. Kebijaksanaan, keterukuran serta rasionalitas menjadi kerangka yang dapat dipahami secara bersama-sama. Maka jika kondisi terbalik, rasionalitas, keterukuran dan kebijaksanaan tersebut hadir dalam rupa samar, acak dan amoral. Realita yang berpijak di atasnya menjadi emosional, rumit dan cenderung tidak jelas. Sebabnya akumulasi atasnya perlu dipertimbangkan dengan tidak hanya apatis dan menutup mata seperti tidak terdapat masalah apa-apa. Maka, peringatan akan pentingnya empati terhadap evaluasi atasnya mutlak dibutuhkan. Artikel waspada dosa kolektif bangsa bangsa lantaran melarang pernikahan beda agama dikirim oleh Nazwar S.Fil., M.Phil.
Waspada Dosa Kolektif Bangsa: Menghalangi Ibadah
“Jangan sampai satu Indonesia menjadi berdosa karena melarang nikah beda agama.” Demikian kiranya pesan utamanya. Ulama sebagai tonggak utama dalam menghidupkan, membela dan menjaga syariat Tuhan, dengan pemerintah sebagai komponen pelaksana. Serta masyarakat menjadi saksi aktif terhadapnya terkena imbas dari akibat aturan yang terlampau pincang. Kesalahan kolektif atau “dosa berjama’ah” kerena menghalang-halangi ibadah.
Bukan mempermudah nikah sebagaimana anjuran ulama salaf sampai “muta’akhkhir” atau kontemporer Indonesia seperti HAMKA, namun justru memilih “status quo” dan berjalan santai di sana. Jangan sampai terlampau jauh dengan menjadi abai terhadap hal besar dalam kebaikan namun diabaikan dan cenderung menghalang-halangi bahkan tegas mengharamkan. Apa yang salah pada para pemangku jabatan dalam perumusan aturan tersebut?
Apa sudah masuk zamannya sebagaimana diramalkan, mereka yang diperbodoh jabatan kemudian mengodifikasi agama berbuah kebijakan yang jauh dari pengalaman keagamaan. Umat manusia terombang-ambing tidak hanya oleh pernyataan-pernyataan tidak penting yang miskin makna bahkan berbentuk dosa seperti ghibah dan mengolok-olok. Namun telah sampai pada penggunaan kekuasaan secara salah, berpotensi masalah dan tidak berguna.
Sebab kerusakan pemikiran dapat berpengaruh lebih jauh dari kerusakan fisik sebagaimana yang dialami oleh beberapa negara seperti Palestina, Sudan dan lain sebagainya, atau sikap secara tiba-tiba muncul khilafah sebagai suatu gerakan atau langkah politik masif lain akan muncul sikap keras pula. Maka pemikiran benar perlu diusahakan dan dijinakkan bukan ditentang terlebih dilarang.
“Sunnah” yang Terlupakan
Tradisi orang terdahulu atau jalan (hidup) salaf yang disebut Sunnah dan kini istilah tersebut kian populer pada prinsipnya bagian dari percontohan hidup ideal. Kebaikan yang dilakukan oleh masyarakat zaman dahulu berupa jejak-jejak mereka dijadikan teladan representatif. Maka tokoh seperti penyair sekaliber Hasan bin Tsabit di zaman Nabi yang memiliki kekuatan dalam bait-bait syairnya, tidak hanya kelembutan hati sehingga mampu merangkai kata demi kata untuk melawan tradisi kebodohan dalam bentuk syair tetapi sekaligus juga contoh nyata dalam sejarah tentang kekhasan yang menjadi karakter dan memiliki kekuatan tersendiri untuk ranah yang tidak dapat dijamah oleh selainnya bahkan ketangguhan pedang sekalipun.
Hudzaifah bin Yaman di zaman Khalifah Umar bin Khattab representasi teladan pernikahan dari kalangan yang menjadi bagian salaf as-shaalih (orang shalih terdahulu). Sang Khalifah tidak melarang dengan berfatwa haram, hanya menginginkan kebaikan terhadap Sahabat Hudzaifah agar saja tidak menikahi kalau-kalau di antara para Ahli Kitab tersebut adalah yang tidak menjaga kehormatan (seperti pelaku zina).
Contoh lain lagi adalah Yasir Arafat sebagai petinggi pejuang Palestina yang terkenal itu. Terbukti bahwa meski hidupnya diakhiri dengan isu pembunuhan terhadapnya, sang istri; Suha yang sebelumnya beragama Katolik kemudian menjadi Islam (muallaf), di antara dalil kauniyyah (realistik) bahwa hubungan antar agama tidak melulu persangsian. Tradisi di atas menunjukkan terdapat hubungan antara Ahli Kitab dengan Muslim dan tentu juga sebaliknya justru berwujud afirmatif.
Peringatan, Ancaman dan Keprihatinan Hukum
Larangan pernikahan beda agama dalam hukum di Indonesia merupakan suatu bentuk jelas-jelas baru lagi berbeda dan menyangsikan kekuatan suatu tradisi dan kebijaksanaan. Di tengah tantangan zaman, baik terhadap perkembangan pengetahuan juga tumbuh kembang generasi ke depan, fatwa haram terhadap pernikahan beda agama tidak hanya perlu penjelasan, namun justru sungguh dalam kondisi urgen berupa dukungan dalam bentuk pembinaan terhadap mereka sekaligus edukasi bagi semua kalangan.
Sebagaimana logika dosa yang terbentuk, sekecil-kecilnya jika dilakukan secara terus-menerus akan menjadi bencana juga, terlebih jika ternyata tergolong besar. Para pelakunya terancam balasan keburukan sebagai peringatan sampai berupa bencana yang mengerikan. Maka bukan tidak mungkin, menghalang-halangi pernikahan, termasuk kasus beda agama di zaman ini seperti Indonesia melalui “keangkuhan” hukum dapat memicu berbagai potensi tidak baik. Sebagai balasan atas apa yang disebut dengan Dosa Kolektif Bangsa tersebut timbullah bala bencana sebagaimana dialami kaum-kaum terdahulu. Seperti Tsamud zaman Nabi Saleh dan Madyan di zaman kenabian Syu’ab binasa oleh Guntur. Maupun contoh monumental sepanjang sejarah kehidupan manusia berupa musibah banjir yang menenggelamkan sepenjuru bumi di zaman Nabi Nuh.
Hukum yang angkuh bukan mengajak masyarakatnya agar menjadi taat, namun justru sekedar meninggalkan dan cenderung memaksa mereka “melanggar” berbagai manifestasinya baik berbentuk aturan maupun moralitas-moralitas atau etika yang ada, ditambah sikap masyarakat yang pasif; justru aktif kepada kecenderungan-kecenderungan destruktif dan akademisi pragmatik. Sungguh menyedihkan! Nyatanya, hal ini menjelma masalah tatkala perbedaan yang seringkali didengungkan sebagai suatu khazanah, antiklimaks sebagaimana adanya. Bukan menyeru pergaulan bebas atau pernikahan sesama jenis, perbedaan berupa agama sebagaimana seharusnya adalah karunia (rahmat), ‘kok malah justru dipermasalahkan.




