loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Marah hingga Ajakan Bercermin: Masih Soal “Cukup Aku WNI”

Marah hingga Ajakan Bercermin: Masih Soal “Cukup Aku WNI”

4 views
Respon publik terhadap polemik seputar pernyataan cukup aku wni dari Tyas terentang dari marah hingga ajakan bercermin.
Marah hingga Ajakan Bercermin Masih Soal Cukup Aku WNI (Ilustrasi: Gemini)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Polemik pernyataan alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas—yang viral setelah mengungkapkan keinginan agar anaknya memiliki kewarganegaraan asing dengan “paspor kuat”—memicu reaksi publik yang sangat keras. Kritik datang dari berbagai arah, mulai dari warganet hingga figur publik seperti Hotman Paris yang bahkan mengancam somasi dan meminta pencabutan kewarganegaraan. Sementara mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan untuk kita melakukan refleksi. Jadi dari marah hingga ajakan bercermin adalah spektrum respon yang ada saat ini.

Reaksi tersebut dapat dipahami. Banyak masyarakat merasa tersinggung karena pendidikan Tyas dibiayai oleh dana publik melalui LPDP, sebuah program yang sejak awal dirancang sebagai investasi negara untuk membangun sumber daya manusia sekaligus memperkuat komitmen kebangsaan.

Namun di tengah derasnya kemarahan publik, muncul satu suara reflektif yang justru mengajak kita berhenti sejenak untuk bercermin.

Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menulis di akun Instagramnya (23 Februari 2026):

“Jangan buru-buru menghukum anak-anak kita yang tak bangga menjadi warga negara Indonesia. Mari instropeksi diri bersama, apa yang telah kita para orang tua ajarkan dan teladankan kepada anak-anak kita, sehingga mereka menjadi sedemikian rupa?”

Kalimat ini penting bukan karena membela siapa pun, tetapi karena menggeser arah diskusi: dari menghukum individu menuju memahami gejala sosial. Dan lebih jauh ajakan bercermin, melakukan refleksi mengapa hal demikian terjadi.

Ketika Kewarganegaraan Menjadi Cermin Modal Sosial

Kasus Tyas sebenarnya bukan sekadar soal satu unggahan media sosial. Ia membuka pertanyaan lebih besar: bagaimana relasi emosional warga dengan negaranya terbentuk?

Dalam tulisan Paspor Kuat, LPDP dan Ujian Modal Sosial Kita, dijelaskan bahwa LPDP bukan hanya kontrak administratif, tetapi relasi moral antara warga dan proyek kebangsaan. Ketika hubungan itu melemah, negara dipandang hanya sebagai penyedia layanan—bukan sebagai ruang komitmen bersama.

Di sinilah refleksi Lukman Hakim Saifuddin menemukan relevansinya. Jika sebagian generasi muda melihat kewarganegaraan semata sebagai instrumen mobilitas global, mungkin persoalannya bukan hanya pada individu tersebut, tetapi juga pada pengalaman kolektif yang mereka saksikan sejak kecil:

  • bagaimana negara hadir dalam kehidupan sehari-hari,

  • bagaimana orang tua berbicara tentang Indonesia di rumah,

  • dan bagaimana elite publik sendiri memperlakukan bangsa ini dalam wacana publik.

Identitas kebangsaan tidak lahir dari slogan, melainkan dari pengalaman sosial yang konsisten.

Dari Kemarahan ke Percakapan yang Lebih Dewasa

Polemik ini juga memperlihatkan paradoks zaman global. Di satu sisi, masyarakat semakin sadar soal “paspor kuat” dan mobilitas internasional. Di sisi lain, bahkan negara-negara dengan paspor kuat justru memperketat aturan kewarganegaraan mereka karena relasi negara–warga tetap dianggap serius secara hukum dan politik.

Artinya, kewarganegaraan di era global bukan kehilangan makna—justru semakin dipertegas.

Karena itu, respons publik seharusnya tidak berhenti pada kemarahan moral. Kemarahan mungkin wajar, tetapi refleksi jauh lebih produktif. Jika ada generasi yang merasa kurang bangga menjadi warga negara Indonesia, pertanyaan mendasarnya bukan hanya “siapa yang salah?”, melainkan, sebagaimana pendapat Lukman Hakim Saifuddin, pengalaman kebangsaan seperti apa yang selama ini kita wariskan?

Belajar dari Polemik: Dari Marah hingga Ajakan Bercermin

Kasus Tyas mungkin akan berlalu seperti banyak kontroversi media sosial lainnya. Namun pelajaran sosialnya lebih panjang umur.

Ia mengingatkan bahwa nasionalisme modern tidak bisa dipaksakan melalui kecaman, melainkan dibangun melalui kepercayaan—trust antara warga dan negara, antara generasi tua dan generasi muda.

Dan mungkin di titik itulah pesan Lukman Hakim Saifuddin menjadi penutup yang paling relevan: sebelum menghukum, ada baiknya kita bertanya terlebih dahulu apa yang telah kita teladankan.

Sebab rasa memiliki terhadap sebuah bangsa, pada akhirnya, bukan diwariskan lewat paspor—melainkan lewat pengalaman hidup bersama.

Dari Kontroversi Menuju Percakapan Kebangsaan

Pada akhirnya, polemik Tyas bukan sekadar soal satu individu, satu unggahan media sosial, atau bahkan satu program beasiswa negara. Ia memperlihatkan sesuatu yang lebih dalam: bagaimana masyarakat Indonesia sedang merundingkan ulang makna kewarganegaraan di tengah dunia yang semakin terbuka.

Pemberitaan mengenai somasi dan tuntutan moral menunjukkan adanya luka kolektif—perasaan bahwa komitmen kebangsaan tidak boleh diperlakukan ringan. Sementara itu, analisis tentang “paspor kuat” mengingatkan bahwa mobilitas global kini menjadi realitas generasi baru yang tidak bisa diabaikan. Di antara dua arus tersebut, refleksi Lukman Hakim Saifuddin menghadirkan sudut pandang ketiga: bukan sekadar menghakimi, melainkan memahami.

Ketiganya, jika dibaca bersama, membentuk satu narasi utuh. Kontroversi membuka emosi publik, analisis menghadirkan konteks struktural, dan refleksi mengajak masyarakat melakukan introspeksi sosial. Inilah proses yang sebenarnya sehat dalam demokrasi—ketika perdebatan tidak berhenti pada kecaman, tetapi berkembang menjadi percakapan kebangsaan.

Barangkali pertanyaan paling penting bukan lagi apakah seseorang cukup bangga menjadi warga negara Indonesia, melainkan bagaimana bangsa ini terus menciptakan pengalaman bersama yang membuat kebanggaan itu tumbuh secara alami.

Sebab nasionalisme yang bertahan lama tidak lahir dari tekanan sosial, melainkan dari rasa percaya—bahwa menjadi warga negara Indonesia bukan sekadar status hukum, tetapi pilihan batin yang terus diperbarui dari generasi ke generasi.

Dan mungkin, di situlah polemik ini menemukan maknanya: bukan sebagai akhir dari sebuah kontroversi, melainkan awal dari refleksi kolektif tentang siapa kita sebagai bangsa, dan bagaimana kita ingin diwarisi oleh anak-anak kita kelak.

Bangga menjadi warga negara bukanlah kewajiban yang bisa diperintah, melainkan perasaan yang harus terus dihadirkan oleh bangsa itu sendiri.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?