loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

RUU 2026: Ditjen AHU Sempurnakan Skema Dwikewarganegaraan

RUU 2026: Ditjen AHU Sempurnakan Skema Dwikewarganegaraan

11 views
Ditjen AHU Kementerian Hukum akan menyempurnakan skema dwikewarganegaraan terbatas dalam RUU 2026.
Ditjen AHU akan Sempurnakan Skema Dwikewarganegaraan Terbatas pada RUU Kewarganegaraan 2026 (Foto: Portal AHU)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mempercepat finalisasi RUU Kewarganegaraan 2026 sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan ditargetkan memasuki tahap harmonisasi pada akhir Desember 2025. Melalui RUU 2026 pemerintah berharap dapat menyempurnakan skema dwikewarganegaraan terbatas.

Langkah percepatan ini dilakukan untuk menjawab dinamika mobilitas global, meningkatnya kasus anak berkewarganegaraan ganda, serta kebutuhan pengaturan kewarganegaraan ganda terbatas yang lebih jelas dan berkeadilan. Untuk menyempurnakan skema yang telah diatur dalam UU Kewarganegaraan 2006.

Fokus RUU 2026

Salah satu fokus utama dalam RUU Kewarganegaraan 2026 adalah penguatan skema kewarganegaraan ganda terbatas di Indonesia. Skema ini diarahkan bagi individu tertentu yang memiliki jasa dan kontribusi strategis bagi negara, seperti atlet berprestasi internasional dan tokoh dengan kepentingan nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap berada dalam kerangka kepentingan nasional, bukan liberalisasi kewarganegaraan tanpa batas.

Perlindungan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

RUU ini juga memberikan perhatian khusus pada Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Negara akan memberikan fasilitas dan perlindungan hukum yang lebih kuat, dengan pengaturan teknis yang akan dituangkan dalam peraturan pelaksana.

Penguatan pengaturan ABG dinilai penting untuk mencegah ketidakpastian status hukum anak akibat perbedaan sistem kewarganegaraan antarnegara.

Negara Hadir dalam Pengelolaan Kewarganegaraan

Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, menegaskan bahwa revisi UU Kewarganegaraan bukan hanya pembaruan norma hukum, melainkan penegasan kehadiran negara dalam urusan kewarganegaraan.

Menurutnya, pembahasan dilakukan bersama Ditjen Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) agar setiap pasal tersusun sistematis dan sejalan dengan sistem hukum nasional.

Diaspora Indonesia dan Pengawasan Kewarganegaraan

Selain kewarganegaraan ganda terbatas, RUU Kewarganegaraan 2026 juga memuat: Penegasan konsep diaspora Indonesia. Perluasan pengawasan kewarganegaraan. Dan penyesuaian mekanisme kehilangan kewarganegaraan agar lebih jelas dan terukur

Beberapa isu seperti kewenangan investigasi, peran PPNS, dan pejabat kewarganegaraan masih menunggu keputusan di tingkat pimpinan.

Menuju Revisi UU Kewarganegaraan yang Modern

Melalui finalisasi RUU Kewarganegaraan, pemerintah berharap dapat menghadirkan regulasi yang modern, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan global, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia.@esa

Sumber: Portal AHU

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?