loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

79 Karakter! Ini Nama Terpanjang di Data Dukcapil

79 Karakter! Ini Nama Terpanjang di Data Dukcapil

12 views
Nama terpanjang di Indonesia menurut data Ditjen Dukcapil terdiri dari 79 karakter.
Nama terpanjang di Indonesia terdiri dari 79 karakter berdasarkan rilis data kependudukan bersih 2025
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Ditjen Dukcapil mencatat bahwa nama terpanjang penduduk Indonesia terdiri atas 79 karakter. Fakta unik ini terungkap dalam rilis Data Kependudukan Bersih Semester II Tahun 2025. Rilis dilakukan secara berkala setiap semester, dan kali ini dilaksanakan pada 12 Maret 2026.

Ini Dia Nama 79 Karakter

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa nama terpanjang mencapai hingga 79 karakter yang bahkan sulit dihafal yakni:

“Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu’art.”

Sedangkan nama terpanjang kedua terdiri dari 68 karakter yaitu:

“Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Gagah Handoko Handiningrat Putro Sabdo Langit.”

Pada posisi ketiga dan keempat adalah nama dengan 60 karakter yaitu:

“Crescentia Fransisca Theresia Johanna Widyarsari Puspa Caesarianti.”

“Nikmatullah Arkabaya Sabearti Kharisma Al-Insania Lestari Atrindha.”

Disusul nama dengan 50 karakter pada posisi kelima yaitu:

“Siti Barbah Dewi Nawang Wulan Suroya Srijayanti Taat Bakti Kusolnata.”

Menurut Teguh, nama-nama panjang tersebut umumnya tercatat sebelum adanya pengaturan resmi terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Ada yang Hanya Satu Huruf

Tak hanya panjang, Dukcapil juga menemukan nama yang sangat pendek, bahkan hanya terdiri dari satu huruf.

Beberapa contoh nama satu huruf yang tercatat antara lain:

  • A
  • C
  • D
  • N
  • J

Fenomena ini mencerminkan praktik penamaan di masa lalu yang belum memiliki standar baku.

Berpotensi Menimbulkan Kendala

Dirjen Dukcapil menjelaskan bahwa nama yang terlalu panjang maupun terlalu pendek berpotensi menimbulkan masalah administratif.

Kesalahan satu huruf saja dapat berdampak pada berbagai layanan, mulai dari pengisian dokumen hingga layanan perbankan.

Kini Sudah Diatur Pemerintah

Untuk itu, pemerintah menetapkan aturan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan tersebut, nama di dokumen kependudukan harus:

  • minimal terdiri dari dua kata
  • mudah dibaca
  • tidak menimbulkan kesalahan administrasi

Cerminan Keberagaman Indonesia

Dukcapil menilai variasi nama ini menunjukkan keberagaman budaya masyarakat Indonesia.

Mulai dari nama tradisional yang panjang hingga nama yang sangat sederhana, semuanya menjadi bagian dari identitas penduduk Indonesia dalam sistem kependudukan nasional.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?