loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Kasus Kewarganegaraan: Muhammad Rio Satbrimob Polda Aceh

Kasus Kewarganegaraan: Muhammad Rio Satbrimob Polda Aceh

2 views
Kasus kewarganegaraan Muhammad Rio dari satbrimob Polda Aceh berujung kehilangan kewarganegaraan akibat bergabung dengan tentara asing tanpa ijin presiden.
Kasus Kewarganegaraan Muhammad Rio Satbrimob Polda Aceh berujung Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia (Foto: Istimewa)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kasus warga negara Indonesia yang bergabung dengan tentara asing kembali terjadi. Kali ini melibatkan Muhammad Rio, mantan anggota Satbrimob Polda Aceh, yang diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia dan kini berada di wilayah konflik Donbass. Pemerintah menegaskan, pada kasus kewarganegaraan ini, konsekuensinya adalah kewarganegaraan Indonesia otomatis hilang.

Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa siapa pun—baik warga sipil maupun aparat—yang bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden, kehilangan status WNI secara otomatis. “Tidak ada pengecualian. Mau anggota Brimob atau warga biasa, kalau bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden, kewarganegaraannya hilang,” tegasnya.

Pernyataan ini mengingatkan publik pada kasus sebelumnya: Satria Kumbara, mantan personel TNI AL, yang juga bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Dalam kasus Kumbara, negara telah mencabut status kewarganegaraannya. Jalan satu-satunya untuk kembali menjadi WNI adalah melalui naturalisasi dari nol—seperti warga negara asing pada umumnya.

“Dia harus bermohon lagi. Namanya naturalisasi biasa. Sama seperti orang asing yang mau jadi warga negara Indonesia,” ujar Supratman, merujuk pada preseden Kumbara. Dengan demikian, pola hukumnya jelas: negara konsisten menerapkan Undang-Undang Kewarganegaraan tanpa kompromi.

Konsekuensi Kasus Kewarganegaraan Rio

Konsekuensi administratifnya pun tegas. Setelah kewarganegaraan hilang, paspor dicabut oleh Imigrasi. Tanpa paspor Indonesia, tidak ada dasar hukum bagi yang bersangkutan untuk masuk ke wilayah Indonesia. “Kalau sudah hilang kewarganegaraannya, paspornya dicabut. Mau berkunjung bagaimana lagi?” kata Supratman.

Dalam kasus Rio, Polda Aceh menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan desersi—meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Informasi resmi menyebutkan Rio tergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia. Fenomena ini, menurut pemerintah, sulit dideteksi sejak awal karena dilakukan secara diam-diam, kerap berkedok perjalanan wisata, dan tanpa melapor ke perwakilan RI di luar negeri.

“Mereka berangkat sembunyi-sembunyi. Tidak melapor. Sampai di sana sudah punya kontak sendiri. Ini yang bikin sulit terlacak,” ungkap Supratman.

Rangkaian peristiwa ini—dari Kumbara hingga Rio—menunjukkan bahwa bergabung dengan tentara asing bukan sekadar pelanggaran disiplin atau etik profesi, melainkan pelanggaran hukum yang menyentuh inti identitas kewarganegaraan. Negara tidak menunggu klarifikasi setelah pelanggaran terjadi. Begitu syarat undang-undang terpenuhi, status WNI gugur dengan sendirinya.

Sumber: Kompas

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?