Kewarganegaraan ganda kembali menjadi isu panas setelah kasus “paspoortgate” menjerat sejumlah punggawa Timnas Indonesia di Eropa. Salah satu yang paling disorot adalah Tim Geypens, yang kini menghadapi dilema serius: bertahan sebagai WNI atau berupaya kembali menjadi warga negara Belanda. Kasus ini tidak hanya berdampak pada karier sepak bolanya, tetapi juga membuka persoalan mendasar tentang pentingnya pemahaman terhadap hukum kewarganegaraan.
Dari Punggawa Timnas ke Status “Ilegal” di Belanda
Setelah resmi menjadi WNI pada 2025, Geypens justru mengalami situasi yang tidak terduga. Ia mengaku sempat merasa “ilegal” di Belanda—negara tempat ia lahir dan besar. Dalam wawancara dengan media Belanda DVHN sebagaimana dikutip Bola, ia secara terbuka mengakui bahwa dirinya tidak benar-benar memahami konsekuensi hukum dari keputusan naturalisasi tersebut.
“Saya tidak benar-benar mendalaminya, dan itu kesalahan saya sendiri,” ujarnya.
Pernyataan ini memperlihatkan realitas yang sering luput: proses naturalisasi bisa berjalan cepat, tetapi pemahaman hukumnya tertinggal. Tim Geypens dinaturalisasi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) pada 8 Februari 2025 di KBRI London, Inggris. Pada saat itu, ia menjalani pewarganegaraan bersama dua calon punggawa Timnas lainnya yaitu Ole Romeny dan Dion Markx.
Kewarganegaraan Ganda Indonesia-Belanda: Apa Mungkin?
Baik Indonesia maupun Belanda sama-sama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Artinya, ketika seseorang memilih menjadi WNI, maka secara hukum ia kehilangan kewarganegaraan sebelumnya. Demikian pula sebaliknya, sehingga berharap memiliki kewarganegaraan ganda Indonesia-Belanda untuk saat ini adalah mustahil.
Namun dalam kasus Geypens, muncul kejanggalan. Ia mengaku masih dapat mengakses sistem identitas digital Belanda (DigiD), seolah-olah masih berstatus warga negara. Fenomena ini menunjukkan adanya celah dalam sinkronisasi data antarnegara—di mana status hukum tidak selalu sejalan dengan sistem administratif digital.
Dimana PSSI?
Kasus paspoortgate menjadi ujian nyata terhadap makna sumpah kewarganegaraan. Sumpah tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan keputusan hukum yang berdampak langsung pada identitas dan hak seseorang. Dalam konteks ini, keinginan untuk “kembali” menjadi warga negara asal bukanlah perkara sederhana. Prosesnya panjang, kompleks, dan berpotensi mengorbankan status kewarganegaraan yang sudah diambil.
Kasus ini juga harus menjadi pengingat bagi PSSI pada saat melakukan naturalisasi. Harus dipastikan bahwa pemain yang dinaturalisasi memahami secara penuh konsekuensi hukum yang dihadapi. Penjelasannya harus utuh dan jelas. Naturalisasi tentu wajar dilakukan sebagai strategi instan untuk meningkatkan performa tim nasional. Akan tetapi harus dibarengi dengan edukasi hukum yang memadai oleh federasi. Agar atlet tidak dirugikan akibat tidak memahami secara utuh konsekuensi pewarganegaraan tersebut.




