Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menegaskan pentingnya menghadirkan sistem layanan yang lebih cepat dan responsif bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP/RDPU) bersama Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta perwakilan organisasi masyarakat. RDP/RDPU tersebut dilaksanakan pada Kamis 27 November 2025 lalu. Diantaranya soal pentingnya layanan cepat agar ABG tidak mudah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
Isu utama yang disorot Maruli adalah usulan perubahan batas usia pilihan kewarganegaraan ABG. Dari 18–21 tahun menjadi 18–26 tahun. Menurutnya, perubahan ini harus dibarengi pengawasan dan mekanisme perlindungan yang kuat agar anak tidak kehilangan kewarganegaraan hanya karena hambatan administrasi atau kurangnya informasi.
“Masih ada risiko anak kehilangan kewarganegaraan karena ketidaktahuan prosedur. Kami mendorong adanya unit layanan tanggap cepat dan jalur darurat untuk ABG yang berada di luar negeri,” tegas Maruli.
Perpanjangan Usia Tidak Cukup Tanpa Reformasi Layanan
Maruli mengingatkan bahwa memperpanjang masa pilihan kewarganegaraan tidak otomatis menyelesaikan masalah. Tanpa pembenahan birokrasi, anak tetap berpotensi kehilangan status WNI jika dokumen mereka tidak terpenuhi tepat waktu.
Ia meminta pemerintah menyusun mekanisme transisi yang jelas, termasuk pengawasan dokumen kewarganegaraan agar tidak ada anak yang tiba-tiba dianggap kehilangan status hanya karena batas waktu terlewat.
Minta Kejelasan Soal Skema Diaspora
Dalam rapat tersebut, Maruli turut menyoroti program fasilitas diaspora yang diatur melalui Peraturan Presiden. Hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan detail mengenai hak, batasan, dan bentuk perlindungan bagi diaspora Indonesia.
“Kami perlu kejelasan hak dan kewajiban diaspora, termasuk batas-batasnya, agar mereka mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Penyederhanaan Aturan Pemulihan Status ABG
Politisi Fraksi Golkar itu juga meminta agar jalur pemulihan status WNI—terutama bagi ABG yang tinggal di luar negeri—dipermudah. Salah satu syarat yang dianggap memberatkan adalah kewajiban menyerahkan bukti pelepasan kewarganegaraan asing.
Maruli menilai syarat ini seharusnya dapat disederhanakan, mengingat ABG masih memiliki ikatan hukum dan garis keturunan Indonesia.
Usul Surat Status Sementara untuk Hindari Tanpa Kewarganegaraan
Untuk mencegah terjadinya kondisi stateless atau tanpa kewarganegaraan, Maruli mengusulkan pemerintah memberikan surat status kewarganegaraan sementara bagi ABG yang sedang menunggu proses administratif.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran bantuan hukum dan administratif melalui perwakilan RI di luar negeri agar ABG tidak terjebak dalam ketidakpastian status.
Perluasan Layanan Imigrasi ke Daerah
Mengakhiri keterangannya, Maruli menyoroti pentingnya akses layanan imigrasi yang lebih merata. Ia mendorong perluasan unit layanan ke berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara.
“Unit pelayanan perlu diperluas agar masyarakat di daerah juga bisa mendapatkan proses yang cepat,” pungkasnya.
Sumber: DPR.Go.Id




