loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Belum Bisa Pulang! 58 Ribu Jamaah Umrah Tertahan di Arab Saudi

Belum Bisa Pulang! 58 Ribu Jamaah Umrah Tertahan di Arab Saudi

1 views
Suasana ruang tunggu di bandara. Ribuan jamaah umroh asal Indonesia belum bisa pulang ke tanah air.
Belum Bisa Pulang 58 ribu Jamaah Umroh Indonesi tertahan di Arab Saudi Akibat Perang
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Iran di kawasan Timur Tengah berdampak pada terganggunya sejumlah rute penerbangan internasional. Di tengah situasi tersebut, sejumlah 58.873 jamaah umroh asal Indonesia dilaporkan belum bisa pulang ke Tanah Air. Hal ini terjadi akibat pembatalan penerbangan secara mendadak.

Salah satu jamaah, Jelita Wiyandini. Dikutip dari Tempo.co, Wiyandini seharusnya terbang pada 28 Februari 2026 menggunakan Etihad Airways melalui Abu Dhabi. Namun setibanya di bandara, ia mendapat pemberitahuan bahwa penerbangannya ditangguhkan dengan alasan force majeure menyusul eskalasi konflik di kawasan. Bersama anggota keluarga yang telah lanjut usia, ia terpaksa mencari penginapan sendiri dan membeli tiket baru untuk rute alternatif.

Situasi serupa juga dialami jamaah lain. Sebagian memilih bertahan di area bandara karena khawatir mengenai keselamatan diri di luar area tersebut. Sementara yang lain menghadapi kendala finansial akibat biaya tambahan penginapan dan pembelian tiket baru.

Dimensi Perlindungan  bagi WNI yang Belum Bisa Pulang

Dalam kondisi krisis lintas negara seperti ini, persoalan utama bukan semata pembatalan penerbangan, melainkan bagaimana mekanisme perlindungan warga negara dijalankan secara efektif. Upaya menghubungi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah telah dilakukan oleh sebagian jamaah, meskipun mereka berharap respons yang lebih cepat dan solutif.

Secara normatif, status kewarganegaraan menciptakan hubungan hukum dan politik antara individu dan negara. Relasi tersebut tidak berhenti pada kewajiban warga terhadap negara, tetapi juga melahirkan kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan—termasuk perlindungan diplomatik dan konsuler—ketika warganya berada di luar wilayah kedaulatan.

Dalam konteks jamaah umroh yang tertahan, perlindungan itu dapat berbentuk:

  • Akses komunikasi darurat yang responsif,
  • Informasi resmi dan terverifikasi terkait situasi keamanan dan penerbangan,
  • Fasilitasi koordinasi dengan maskapai atau otoritas setempat,
  • Hingga skema bantuan sementara apabila kondisi mendesak.

Negara Hadir dalam Situasi Darurat

Konflik internasional memang berada di luar kendali individu. Namun bagi warga negara yang terdampak secara langsung—meski hanya dalam bentuk keterlambatan kepulangan—kehadiran negara menjadi parameter penting dari makna kewarganegaraan itu sendiri.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa perlindungan WNI tidak hanya relevan dalam situasi perang terbuka atau evakuasi besar-besaran, tetapi juga dalam kondisi disrupsi mobilitas global yang berdampak pada keamanan, finansial, dan psikologis warga negara.

Di tengah ketidakpastian kawasan, harapan para jamaah sederhana: kepastian untuk pulang dengan aman serta jaminan bahwa negara tetap hadir sebagai pelindung, bahkan ketika mereka berada ribuan kilometer dari tanah air. Di tengah situasi ini, dilaporkan bahwa pemerintah Tiongkok telah berhasil memulangkan sekitar 3.000an warga negaranya dari Iran. Sementara Kementerian Haji menyatakan bahwa sebanyak 6.047 jamaah umrah telah kembali ke tanah air.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?