loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Pertaruhan Kewarganegaraan: 4 Masalah Menghadang Trump

Pertaruhan Kewarganegaraan: 4 Masalah Menghadang Trump

11 views
Gugatan pemerintahan Trump atas Birthright Citizenship di Amerika adalah sebuah pertaruhan kewarganegaraan bagi jutaan orang.
Pertaruhan Kewarganegaraan 4 Persoalan Menghadang Trump (Ilustrasi: ChatGPT)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kewarganegaraan kembali menjadi medan pertarungan politik dan hukum global ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat bersiap menguji rencana pembatasan birthright citizenship yang diajukan Presiden Donald Trump. Bagi pembaca Indonesia, isu ini bukan sekadar perdebatan hukum Amerika, melainkan cermin rapuhnya konsep kewarganegaraan di era modern. Apa yang dilakukan Trump adalah sebuah pertaruhan kewarganegaraan bagi banyak orang di Amerika. Jika disetujui, mungkin jutaan orang akan kehilangan kewarganegaraan.

Tulisan ini merupakan laporan bacaan atas analisis Adam Liptak di The New York Times, 26 Maret 2026. Liptak menguraikan empat persoalan besar yang menghadang upaya yang dilakukan pemerintah Trump untuk mengubah tafsir konstitusi atas birthright citizenship.

4 Persoalah yang Menghadang Trump

Pertama, persoalan tidak hanya berhenti pada tafsir Amandemen ke-14 Konstitusi AS, tetapi juga pada keberadaan Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan tahun 1952. Undang-undang ini secara eksplisit menyatakan bahwa siapa pun yang lahir di Amerika Serikat adalah warga negara. Dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung cenderung menghindari konflik konstitusional jika perkara dapat diselesaikan melalui undang-undang biasa. Artinya, kebijakan Trump berpotensi gugur bahkan sebelum menyentuh perdebatan konstitusi.

Kedua, implikasi kebijakan ini jauh melampaui bayi yang akan lahir di masa depan. Secara logika hukum, jika interpretasi pemerintah diterima, maka jutaan orang yang selama ini dianggap sebagai warga negara dapat kehilangan status tersebut. Ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan ancaman terhadap hak politik, akses layanan publik, hingga identitas hukum seseorang. Dalam perspektif kajian kewarganegaraan, situasi ini mendekati risiko denationalization dalam skala besar.

Ketiga, kasus ini membuka persoalan kemanusiaan yang jarang disorot, yakni nasib bayi temuan (foundlings). Selama ini, hukum Amerika memberikan perlindungan dengan menganggap mereka sebagai warga negara. Namun, pendekatan baru justru mensyaratkan pembuktian status orang tua. Konsekuensinya, anak-anak yang paling rentan justru berpotensi menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless), sebuah kondisi yang dalam hukum internasional diakui sebagai bentuk kerentanan ekstrem.

Keempat, kebijakan ini menimbulkan persoalan stabilitas hukum. Jika definisi kewarganegaraan dapat diubah melalui perintah eksekutif, maka status warga negara menjadi bergantung pada dinamika politik jangka pendek. Hari ini diperketat, besok bisa dilonggarkan—atau sebaliknya. Dalam perspektif negara hukum, kondisi ini berbahaya karena merusak prinsip kepastian hukum yang menjadi fondasi kewarganegaraan modern.

Bagaimana di Indonesia?

Sebagai peneliti kewarganegaraan, kependudukan dan diskriminasi di Indonesia, penulis melihat bahwa sengketa ini bukan sekadar perdebatan tekstual, melainkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana negara mendefinisikan keanggotaannya. Apakah kewarganegaraan diposisikan sebagai hak dasar yang inklusif, atau sebagai instrumen kebijakan yang dapat dinegosiasikan?

Indonesia tidak menganut jus soli secara penuh sebagaimana Amerika. Melainkan jus sanguinis lebih dominan, dengan jus soli terbatas pada anak yang tidak diketahui asal usul dan keberadaan orangtuanya. Akan tetapi persoalan kewarganegaraan tetap hadir dalam bentuk lain. Anak hasil perkawinan campuran yang bisa kehilangan kewarganegaraan karena persoalan administratif misalnya.  Hingga risiko de facto statelessness pada kelompok rentan. Dalam praktik sehari-hari, persoalan ini bahkan hadir dalam bentuk yang sangat konkret—mulai dari akses dokumen kependudukan hingga pengakuan negara atas identitas seseorang.

Kasus di Amerika Serikat ini pada akhirnya memberikan pelajaran penting: kewarganegaraan bukanlah status yang sepenuhnya stabil. Pertaruhan kewarganegaraan yang terjadi karena upaya pemerintahan Trump menghapus birthright citizenship contohnya. Kewarganegaraan ternyata dapat menjadi arena kontestasi antara hukum, politik, dan kepentingan negara. Ketika fondasi ini digoyang, maka seluruh bangunan hak warga negara ikut dipertaruhkan.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?