loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Seri Golden Visa: Usia Lanjut (2)

26 views
Golden Visa Usia Lanjut
Golden Visa Usia Lanjut
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Semenjak resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2024, Golden Visa menjadi salah satu inovasi kebijakan keimigrasian Indonesia. Salah satu variannya adalah Golden Visa Usia Lanjut. Lewat skema ini, orang asing yang sudah pensiun atau ingin menikmati masa tua di Indonesia bisa tinggal lebih lama, hingga lima tahun. Tidak hanya tinggal, pemegang visa ini juga boleh melakukan aktivitas bisnis ringan, rapat, belanja, hingga mengunjungi keluarga atau teman.

Apa Itu Golden Visa Usia Lanjut?

Golden Visa Usia Lanjut adalah Visa Tinggal Terbatas untuk WNA berusia 55 tahun ke atas. Izin tinggalnya berlaku sampai lima tahun dan bisa diperpanjang. Bahkan, izinnya bisa dialihkan ke jenis izin tinggal lain, sesuai kebutuhan.

Selama izin masih aktif, pemegang visa ini bebas masuk-keluar wilayah Indonesia. Jadi, tidak perlu repot bolak-balik urus dokumen setiap tahun.

Total biaya resmi (PNBP) untuk masa tinggal lima tahun adalah Rp13.000.000. Rinciannya sebagai berikut:

  • Visa Tinggal Terbatas: Rp 500.000

  • Verifikasi Visa Kategori II: Rp 2.000.000

  • Izin Tinggal Terbatas 5 tahun: Rp 7.000.000

  • Izin Masuk Kembali 5 tahun: Rp 3.500.000

Yang menarik, Anda tidak perlu penjamin atau sponsor. Semua proses bisa diurus mandiri.

Persyaratanya?

Syarat utamanya cukup jelas yakni berusia minimal 55 tahun, paspor masih berlaku setidaknya enam bulan, punya rekening koran tiga bulan terakhir senilai minimal USD 2.000, pasfoto terbaru, daftar riwayat hidup, dan itinerary perjalanan. Dengan syarat tambahan yaitu Komitmen menyimpan dana di bank milik negara senilai minimal USD 50.000, maksimal 90 hari setelah izin terbit. Dan bukti penghasilan rutin minimal USD 3.000 per bulan.

Masa berlaku visa ini 90 hari sejak diterbitkan. Jika lewat waktu dan belum digunakan, maka harus ajukan ulang.

Golden Visa Usial Lanjut Bisa diurus online

Proses pengajuan permohonan dapat dilakukan online lewat https://evisa.imigrasi.go.id. Buat akun, unggah dokumen, dan tunggu pemeriksaan kelengkapan. Setelah pembayaran diverifikasi, permohonan diproses dalam lima hari kerja.

Begitu visa disetujui, Anda bisa langsung datang ke Indonesia. Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali otomatis terbit setelah petugas imigrasi mengizinkan Anda masuk.

Batasannya Golden Visa Usia Lanjut

Meski diberi izin tinggal panjang, pemegang Golden Visa Usia Lanjut tidak boleh bekerja di luar izin, melakukan jual-beli barang/jasa secara komersial, atau tinggal melebihi masa berlaku izin.

Golden Visa Usia Lanjut ini membuka peluang bagi warga asing yang ingin menikmati masa pensiun di Indonesia dengan tenang. Dengan persyaratan jelas, proses online, dan masa tinggal yang panjang, program ini diharapkan menarik lebih banyak “purna bakti” internasional untuk berkontribusi di berbagai sektor, meski secara tidak langsung.

Jika Anda atau keluarga berencana menjadikan Indonesia rumah kedua di masa tua, skema ini patut dipertimbangkan. @esa

Baca juga Seri Golden Visa: Eks WNI (1) di https://www.yayasan-iki.or.id/Seri Golden Visa: Eks WNI (1)

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?